a. Surat ditujukan kepada PPID Tingkat III KPKNL Jakarta IV dengan alamat
Jalan Prajurit KKO Usman Harun (d.h, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410
b. Surat Elektronik yang ditujukan ke ppid.kpknljakarta4@kemenkeu.go.id
c. Formulir Permintaan Informasi Publik pada APT Lantai I KPKNL Jakarta IV.
d. Situs dengan alamat http://e-ppid.kemenkeu.go.id/
e. Aplikasi PPID Kementerian Keuangan yang dapat diunduh di App store dan Play store;
Layanan Informasi Publik di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara tidak dipungut biaya, kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permintaan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.
Kebijakan terkait biaya layanan Informasi Publik di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.01/2022 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
a. Jam Layanan Permintaan Informasi Publik : Hari Senin s.d. Jumat, Pukul 08.00 s.d. Pukul 15.00 WIB
b. Apabila permintaan Informasi Publik disampaikan atau diterima di luar jam layanan tersebut, permintaan akan direspon pada hari kerja berikutnya.
Masyarakat dapat melaporkan pengaduan terkait layanan dan/atau dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik pegawai DJKN dengan cara:
1. Datang langsung di Area Pelayanan Terpadu KPKNL Jakarta IV di Jalan Prajurit KKO Usman Harun (d.h, Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No.10, Jakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10410
2. Telepon (021) 3440910
3. Whatsapp Pengaduan 0815 8684 8888
4. Email Pengaduan kpknljakarta4@kemenkeu.go.id
5. SP4N Lapor (https://www.lapor.go.id/)
6. Wise Kementerian Keuangan (https://www.wise.kemenkeu.go.id)
Diperbaharui pada 19 September 2025 pukul 19.00 WIB