KPKNL Jakarta IV Perkuat Pengelolaan Kekayaan Negara melalui Sosialisasi PP Nomor 4 Tahun 2026 dan Rekonsiliasi Data Piutang Negara
Wilih Izza An-Nisa
Selasa, 01 September 2026 |
20 kali
Jakarta (31/08/2026)— Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta IV melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 28 Tahun 2022. Kegiatan ini
dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta membangun kesamaan
persepsi dalam penerapan ketentuan pengelolaan piutang negara.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan juga diisi
dengan rekonsiliasi data piutang negara pada KPKNL Jakarta IV. Rekonsiliasi
dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan keakuratan data piutang negara,
sehingga dapat mendukung tertib administrasi serta optimalisasi pengelolaan dan
penyelesaian piutang negara.
Kegiatan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat
koordinasi dan komunikasi antar pihak terkait dalam pelaksanaan tugas dan
fungsi pengelolaan kekayaan negara dan piutang negara. Dengan adanya forum
bersama, berbagai hal yang berkaitan dengan implementasi regulasi maupun
pengelolaan data dapat dibahas dan diselaraskan. KPKNL Jakarta IV berharap
seluruh peserta dapat memahami perubahan regulasi dalam PP Nomor 4 Tahun 2026
serta mengimplementasikannya secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
masing-masing.
Dengan pemahaman yang sama dan data yang akurat,
pengelolaan kekayaan dan piutang negara diharapkan semakin tertib, akuntabel,
dan mampu mendukung optimalisasi pengelolaan kekayaan negara.
Foto Terkait Berita