Penilaian Barang Rampasan oleh KPKNL Jakarta IV Dorong Optimalisasi Penerimaan Negara
Wilih Izza An-Nisa
Rabu, 22 April 2026 |
21 kali
Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV melaksanakan survei lapangan
dalam rangka penilaian barang rampasan negara
pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada tanggal 20
April 2026 berlokasi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kegiatan ini
merupakan bagian penting dalam memastikan bahwa barang rampasan negara yang
telah berkekuatan hukum tetap dapat dikelola dan dioptimalkan guna mendukung
penerimaan negara.
Tim Penilai KPKNL
Jakarta IV melakukan penilaian dengan objek berupa logam mulia, perhiasan emas,
dan perhiasan selain emas. Proses penilaian dilaksanakan secara komprehensif
melalui identifikasi kondisi fisik, penelaahan spesifikasi objek, serta
penerapan pendekatan penilaian yang sesuai dengan karakteristik masing-masing objek.
Kegiatan ini mencerminkan sinergi
yang kuat antar instansi dalam pengelolaan barang rampasan negara. Kolaborasi
antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI dan KPKNL Jakarta IV menjadi
kunci dalam memastikan bahwa barang rampasan tidak hanya tersimpan, tetapi juga
dapat dioptimalkan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Selain itu, kegiatan
survei penilaian ini menunjukkan
komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang transparan,
akuntabel, dan optimal. Melalui penilaian yang tepat, diharapkan barang
rampasan dapat memberikan nilai tambah yang signifikan bagi negara serta
mendukung peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Foto Terkait Berita