Sinergi DJKN dan Kejaksaan RI, Lelang Barang Rampasan pada KPKNL Jakarta IV Bukukan Pokok Lelang Rp65 Miliar
Wilih Izza An-Nisa
Jum'at, 27 Februari 2026 |
47 kali
Jakarta, 26 Februari 2026 – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta
IV Kembali membukukan pokok Lelang Rp65 miliar dari pelaksanaan lelang
barang rampasan yang dimohonkan oleh Pusat Pemulihan Aset, Badan Pemulihan Aset
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Capaian tersebut diperoleh dari pelaksanaan
lelang terhadap tiga objek lelang berupa
tanah dan bangunan yang berasal dari tiga perkara tindak pidana yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Dari tiga objek yang
dilelang, dua objek laku terjual, sedangkan satu objek lelang tidak laku.
Pelaksanaan
Lelang yang dilakukan secara online, dengan penawaran open bidding
ini berlangsung secara tertib, transparan, dan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini
merupakan wujud sinergi antarinstansi, khususnya antara Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Republik Indonesia, dalam
rangka optimalisasi proses penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara
dari tindak pidana. Selain memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara,
pelaksanaan lelang ini juga mendukung percepatan penyelesaian barang rampasan
dan barang sitaan negara.
Melalui
keberhasilan tersebut, KPKNL Jakarta IV menegaskan komitmennya untuk tetap dan terus
melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksana lelang yang profesional,
transparan, dan akuntabel dalam tata kelola kekayaan negara.
Foto Terkait Berita