A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXX(/var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022/portaldjkn_2022l2kqkkp32ic5sij4gvs7cj10age7jcdq): failed to open stream: No space left on device

Filename: drivers/Session_files_driver.php

Line Number: 176

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: XXXXXXXXXXXXX(): Failed to read session data: user (path: /var/lib/php/sessions/ci_sessions_2022)

Filename: Session/Session.php

Line Number: 143

Backtrace:

File: /home/piesa/webdjkn/application/controllers/Unit_kerja.php
Line: 8
Function: __construct

File: /home/piesa/webdjkn/index.php
Line: 326
Function: require_once

Website DJKN
  Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta IV
Optimalisasi Pemulihan Aset, KPKNL Jakarta IV Kolaborasi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Optimalisasi Pemulihan Aset, KPKNL Jakarta IV Kolaborasi dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

Hariz Muftie Hidayat
Senin, 10 November 2025 |   143 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV bekerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mengadakan bimbingan teknis dan edukasi penyelenggaraan pemulihan aset khususnya pada barang bukti yang dirampas dan disita oleh negara yang berasal dari Kejaksaan. Kegiatan ini dihelat di Aula Lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada hari Kamis (6/11). Bimbingan teknis tersebut diadakan dengan tujuan untuk menyelaraskan pemahaman petugas di daerah dengan regulasi terbaru dan praktik terbaik dari Kejaksaan Agung. Materi tersebut mencakup aspek-aspek krusial dalam rantai pengelolaan aset khususnya pelaksanaan lelang barang bukti tindak pidana.

Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mewujudkan tata kelola barang rampasan yang transparan, akuntabel, dan bernilai ekonomis bagi negara.bertujuan untuk menyatukan pemahaman terkait tugas dan fungsi Asisten Pemulihan Aset di seluruh satuan kerja Kejaksaan, memperkuat tata kelola penyelenggaraan pemulihan aset, serta meningkatkan kemampuan dalam penggunaan aplikasi ARSSYS sebagai instrumen penting pelaksanaan tugas secara akuntabel dan profesional,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Dr. Hendro Dewanto mengungkapkan capaian signifikan Kejaksaan RI hingga Oktober 2025, dengan nilai penyelesaian aset berdasarkan data dari aplikasi ARSSYS mencapai Rp1.243.185.911.513 (satu triliun dua ratus empat puluh tiga miliar seratus delapan puluh lima juta sembilan ratus sebelas ribu lima ratus tiga belas rupiah). Acara ini dihadiri oleh para Asisten Pemulihan Aset dari seluruh Kejaksaan Tinggi di Indonesia dan Perwakilan Operator ARSSYS yang hadir secara tatap muka, serta diikuti melalui daring oleh para Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) dan Operator ARSSYS di seluruh satuan kerja.

Dalam kegiatan bimbingan teknik ini, perwakilan KPKNL Jakarta IV Helmi Mufham membuka materi dengan pemahaman  bahwa Barang rampasan negara merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang berasal dari hasil tindak pidana, baik pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana umum lainnya. Pengelolaan dan pemanfaatan barang rampasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, tetapi juga melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan.
Sebagai unit pelaksana DJKN, KPKNL memiliki peran strategis dalam proses pengelolaan barang rampasan negara, terutama dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara. Setelah barang rampasan diserahkan oleh Kejaksaan atau instansi penegak hukum lainnya, KPKNL berwenang melaksanakan lelang eksekusi terhadap barang tersebut. Proses lelang yang dilakukan melalui aplikasi lelang.go.id, memastikan keterbukaan dan kesempatan yang sama bagi masyarakat untuk ikut serta. Hasil lelang kemudian disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).  Melalui pengelolaan dan lelang barang rampasan negara, diharapkan tercapai beberapa tujuan penting diantaranya optimalisasi penerimaan negara; pemulihan aset hasil tindak pidana; peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang hasil penegakan hukum; dan peningkatan kepercayaan publik terhadap proses hukum dan tata kelola keuangan negara.

Selanjutnya pemateri kedua dari KPKNL Jakarta IV Aska Winarta Putra menjelaskan bahwa penggunaan website Lelang.go.id dalam pelaksanaan lelang adalah upaya meningkatkan tata kelola barang rampasan negara yang transparan dan efisien. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah mengembangkan sistem lelang berbasis digital yang terintegrasi. Platform ini menjadi sarana resmi untuk pelaksanaan lelang barang rampasan, termasuk barang hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan. Pemanfaatan website lelang.go.id memberikan sejumlah manfaat signifikan, antara lain:  transparansi tinggi: semua informasi lelang dapat diakses publik tanpa batasan wilayah; efisiensi waktu dan biaya: proses lelang dapat dilakukan tanpa tatap muka, mempercepat pengelolaan barang rampasan dan akuntabilitas: Setiap tahapan tercatat secara sistematis dalam sistem elektronik, meminimalisir potensi penyimpangan;  Jangkauan Luas: Peserta dari seluruh Indonesia dapat mengikuti lelang tanpa hadir langsung di kantor KPKNL. Dengan sistem digital ini, pelaksanaan lelang barang rampasan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan good governance dan pelayanan publik berbasis teknologi. Keberhasilan pelaksanaan lelang barang rampasan melalui lelang.go.id tidak terlepas dari sinergi antara Kejaksaan sebagai instansi penyerah barang rampasan dan KPKNL sebagai pelaksana lelang.

Bimbingan teknik ini diharapkan menjadi koordinasi yang baik antara kedua lembaga ini memastikan bahwa setiap aset rampasan dapat segera dimanfaatkan atau dimonetisasi untuk kepentingan negara secara sah dan transparan.
Dengan digitalisasi lelang melalui lelang.go.id, pemerintah tidak hanya mengamankan nilai ekonomi dari barang rampasan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.

Foto dan Narasi: Fungsional Pelelang - Aska




 

Foto Terkait Berita

Floating Icon