Pemusnahan BMN Komponen Tertentu yang Berfungsi Khusus pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Barat
Hariz Muftie Hidayat
Kamis, 12 Desember 2024 |
415 kali
KPKNL Jakarta IV pada Senin (09/12) menghadiri undangan untuk menjadi saksi pemusnahan BMN dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus non TPI Jakarta Barat.
Barang Milik Negara (BMN) yang dimusnakhan adalah komponen tertentu yang berfungsi khusus. Sebanyak 151 unit komputer dimusnahkan pada kegiatan hari itu.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha Indra Aguswanti, menyampaikan sesuai dengan UU No. 1 tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara dengan tujuan efisien dan akuntabel, bahwa pemusnahan ini telah melalui pertimbangan antara lain bahwa BMN yang dimusnahkan memakan tempat untuk disimpan, barang sudah dalam kondisi rusak, barang sudah tidak mendukung pelayanan/operasional dan pemusnahan dilaksanakan secara terbuka.
Hadir juga perwakilan dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Divisi BMN Evi Purwaningsih beserta staf. Sedang dari KPKNL Jakarta IV diwakili oleh Annisa'M. F., pelaksana seksi Pengelolaan Kekayaan Negara.
Foto Terkait Berita