Integrity Sharing, Tegakkan Budaya Anti Gratifikasi
Hariz Muftie Hidayat
Selasa, 20 Agustus 2024 |
477 kali
Pada Selasa (20/08), Kepala
KPKNL Jakarta IV bersama seluruh jajaran melaksanakan diskusi dan pemaparan
terkait Integrity Sharing. Pembahasan dalam diskusi ini adalah bagaimana
seorang pegawai dapat menolak tindakan gratifikasi. Kegiatan ini dilakukan
untuk selalu menyegarkan ingatan para pegawai KPKNL Jakarta IV agar terus
menjaga integritas dan sikap anti korupsi saat memberikan pelayanan kepada para
stakeholder.
Merujuk UU nomor 31 tahun 1999
jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal
12B ayat (1), "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara
negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan
berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya". Kementerian Keuangan juga
memiliki aturan terkait pengendalian gratifikasi dalam Peraturan Menteri Keuangan
nomor 277/PMK.09/2021 tentang Program Pengendalian Gratifikasi.
Para pegawai yang pernah menjadi
penolak gratifikasi juga melakukan sharing dengan memberikan contoh
gratifikasi yang ditolak, dan cara menolaknya. Hadir juga seksi Kepatuhan
Internal yang memberikan guidelines apa yang harus dilakukan terhadap
berbagai jenis-jenis gratifikasi.
Narasi dan Foto: Seksi HI
Foto Terkait Berita