Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta IV
Integrity Sharing, Tegakkan Budaya Anti Gratifikasi

Integrity Sharing, Tegakkan Budaya Anti Gratifikasi

Hariz Muftie Hidayat
Selasa, 20 Agustus 2024 |   477 kali

Pada Selasa (20/08), Kepala KPKNL Jakarta IV bersama seluruh jajaran melaksanakan diskusi dan pemaparan terkait Integrity Sharing. Pembahasan dalam diskusi ini adalah bagaimana seorang pegawai dapat menolak tindakan gratifikasi. Kegiatan ini dilakukan untuk selalu menyegarkan ingatan para pegawai KPKNL Jakarta IV agar terus menjaga integritas dan sikap anti korupsi saat memberikan pelayanan kepada para stakeholder.

Merujuk UU nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 12B ayat (1), "Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya". Kementerian Keuangan juga memiliki aturan terkait pengendalian gratifikasi dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 277/PMK.09/2021 tentang Program Pengendalian Gratifikasi.

Para pegawai yang pernah menjadi penolak gratifikasi juga melakukan sharing dengan memberikan contoh gratifikasi yang ditolak, dan cara menolaknya. Hadir juga seksi Kepatuhan Internal yang memberikan guidelines apa yang harus dilakukan terhadap berbagai jenis-jenis gratifikasi.

Narasi dan Foto: Seksi HI 

Foto Terkait Berita

Floating Icon