Jakarta Pada Jumat, 18
dan 25 September 2022 KPKNL Jakarta IV mengadakan rapat pembahasan Refinement Perjanjian Kinerja, Kualitas Komitmen
Kinerja dan Penyusunan Profil Risiko tahun 2023.
“Refinement jangan hanya sebagai rutinitas saja. Harus punya jiwa
ownership dengan mekanisme ini, sehingga memiliki kepedulian dan kepemilikan yang
tinggi terhadap instrument dan indikator kinerja.”
Proses penyusunan PK pada UPK—One hingga UPK— Three dilakukan melalui
refinement berdasarkan hasil review
PK tahun sebelumnya dengan mengacu pada PK unit organisasi pada level di
atasnya serta rencana strategis UPK tersebut. Proses penjabaran dan
penyelarasan PK meliputi SS dan IKU dilakukan melalui proses cascading dan alignment. Tujuan dari refinement sendiri adalah untuk meningkatkan
kualitas pengelolaan kinerja di lingkungan DJKN.
Dalam paparan Kualitas Komitmen Kinerja, pegawai dijelaskan
bagaimana cara untuk menghitung serta mengira-ngira nilai dari kualitas kontrak
kinerja berjalan, dengan membandingkan rata rata bobot kualitas IKU dengan
standar kualitas IKU. Kiranya, menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan
kontak kinerja di tahun berikutnya.
Sementara itu, pada penyusunan profil risiko, masing masing seksi
harus memetakan potensi risiko yang akan muncul dari proses pelayanan di KPKNL
Jakarta IV, sehingga dapat dilakukan mitigas dan monitoring di tahun berjalan,
kategori risiko yang dapat muncul antara lain seperti risiko Kebijakan,
reputasi, fraud, legal, kepatuhan, operasional.
Paparan atas Refinement Perjanjian Kinerja, Kualitas Komitmen
Kinerja dan Penyusunan Profil Risiko tahun 2023 tersebut disampaikan oleh Kepala
Seksi Kepatuhan Internal Jakarta IV, Yusuf S. serta Pelaksana seksi KI, Endah
M.