Pada
Kamis, 22 September 2022, KPKNL Jakarta IV menyelenggarakan sosialisasi Rencana
Pemantauan Tahunan (RPT) DJKN Tahun 2022. Dimulai sejak pukul 09.00 WIB, seluruh
pegawai KPKNL Jakarta IV mengikuti sosialisasi ini secara daring melalui
aplikasi Zoom dengan narasumber Ria, pelaksana pada seksi Kepatuhan Internal.
“RPT
merupakan acuan bagi Pelaksana Pemantauan di Lingkungan DJKN dalam melaksanakan
pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana yang diatur di dalam KMK
Nomor 477/KMK.09/2021 tentang Pedoman Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian
Intern di Lingkungan Kemenkeu”, demikian Ria memulai paparannya. Lebih lanjut
disampaikan, bahwa RPT DJKN Tahun 2022
telah ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor
142/KN/2022 tanggal 11 April 2022.
Pemantauan
yang dilaksanakan antara lain: Evaluasi Pengendalian Intern Tingkat Entitas
(EPITE), Pemantauan Pengendalian Intern Tingkat Aktivitas (PPITA), Pemantauan
Penerapan Kode Etik dan Kode Perilaku, Profiling
dan Fraud Risk Scenario, serta
Pemantauan lain yang bersifat inovasi atau diamanatkan dalam peraturan
perundang-undangan lainnya.
EPITE
dilaksanakan minimal satu kali dalam dua tahun atau apabila terjadi perubahan
kepemimpinan, perubahan strategis organisasi dan/atau perubahan struktur
organisasi. EPITE Tahun 2022 pada KPKNL Jakarta IV telah selesai dilaksanakan
dan dilaporkan pada triwulan I Tahun 2022.
PPITA merupakan
pemantauan atas pelaksanaan proses bisnis pengendalian utama melalui perangkat Laporan
Hasil Pengujian Pengendalian Utama (LHPPU). Pada lingkup KPKNL, terdapat 10
proses bisnis yang dipantau.
Sementara
pemantauan Kode Etik dan Kode Perilaku, Profiling
dan Fraud Risk Scenario dilakukan
untuk memastikan penegakan integritas dan nilai etika telah diterapkan oleh
seluruh jajaran pegawai secara sistematis dan objektif.
Sosialisasi diakhiri
dengan diskusi dan ditutup pada pukul 10.00 WIB.