(Jakarta) Dalam rangka mendukung percepatan
penyelesaian pensertipikatan Barang Milik Negara berupa tanah dan perubahan
nama pada SHP tanah BMN yang Bersertipikat Belum Sesuai Ketentuan (BBSK), KPKNL
Jakarta IV melaksanakan rapat secara daring (online), pada Rabu sampai
dengan Jumat, 3-5 Agustus 2022.
Dalam acara ini, KPKNL Jakarta IV
mengundang para pejabat pengelola Barang Milik Negara dari berbagai satuan
kerja yang menjadi stakeholder seperti Badan Pusat Statistik,
Kemendagri, Kemenperin, Kemenkumham, dan Kepolisian RI.
Seksi Pengelola Kekayaan Negara
KPKNL Jakarta IV selaku yang bertanggung
jawab dalam acara ini, memaparkan meteri terkait urgensi updating data
tanah, khususnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 09 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan
Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Seksi PKN
juga menyampaikan progress BBSK dari masing masing satuan kerja. Terakhir,
dalam acara ini juga para pengelola BMN yang masih menemui kesulitan dalam
menyelesaikan BBSK-nya dapat bertanya dan berkonsultasi kepada Seksi PKN guna
mempercepat penyelesaian kinerja.
Narasi dan Foto: Seksi Hukum dan
Informasi