Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Peer Review melalui Aplikasi Daring, Implementasi Per-4/KN/2020 di KPKNL Jakarta IV
Yuliati
Rabu, 20 Mei 2020   |   198 kali

Jakarta - Pandemi Covid-19 membuat proses penilaian menjadi lebih sulit dikarenakan terkendalanya proses survey lapangan. Dengan terbitnya Per-4/KN/2020 tanggal 03 April 2020 membuat Proses penilaian dapat berjalan kembali. Pada hari Senin (18/05) Seksi Pelayanan Penilaian kembali mengadakan kegiatan Pemaparan atas Konsep Laporan Penilaian (peer review) permohonan Satker BMKG yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi daring Zoom. Pemaparan disampaikan oleh Warlan selaku Kepala Seksi Pelayanan Penilaian, Tarsisius Gloriant Simbolon, dan juga Siti Mursidah.Kegiatan ini diikuti oleh para pegawai KPKNL Jakarta IV dan  dapat terlaksana dengan baik.

Dengan terbitnya Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 4/KN/2020 tanggal 03 April 2020 tentang Panduan Pemberian Layanan Penilaian dan Analisis di Bidang Penilaian Dalam Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), proses penilaian dalam rangka pemindahtanganan selain tanah dan bangunan dapat dilaksanakan tanpa melalui survey lapangan. 

 Demi menunjang proses penilaian yang berkualitas, setiap proses penilaian wajib dilaksanakan Peer Review,  dengan cara mengundang tim penilai di KPKNL Jakarta IV. Per-4/KN/2020 juga mengatur tentang pemaparan yang dapat dilakukan dengan cara daring, melalui aplikasi. Pada kesempatan ini Tim Penilai melaksanakan Pemaparan atas Konsep Laporan Penilaian melalui aplikasi Zoom. Dalam Peer Review ini, para peserta berdiskusi mengenai beberapa faktor penyesuaian pada kertas kerja dan konsep narasi pada laporan penilaian. 

Peer review berjalan dengan lancar tanpa ada kendala teknis berarti. Hal ini menunjukkan Pandemi Covid-19 dan Work From Home tidak menjadi halangan KPKNL Jakarta IV untuk melaksanakan proses bisnisnya. (teks/foto: seksi pp.jkt4)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini