RKBMN: Memastikan Kebutuhan BMN Tepat, Efektif, dan Mendukung Tugas Fungsi Pemerintah
Wilih Izza An-nisa
Rabu, 16 September 2026 |
88 kali
Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran penting dalam menjalankan
pemerintahan,khususnya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian/Lembaga (K/L). Gedung kantor, kendaraan dinas, peralatan kerja, serta
berbagai sarana dan prasarana lainnya merupakan bagian dari BMN yang harus
direncanakan dan dikelola secara tepat agar dapat memberikan manfaat optimal
bagi negara.
Untuk memastikan kebutuhan BMN direncanakan secara tepat, sebagaimana
PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D, diperlukan
perencanaan kebutuhan BMN sebelum dilakukan pengelolaan BMN. Perencanaan
Kebutuhan BMN ini merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN/Daerah
untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang
berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Hal ini
bertujuan untuk memastikan BMN direncanakan secara tepat dan dituangkan dalam
dokumen Rencana Kebutuhan
Barang Milik Negara (RKBMN)
untuk satu tahun anggaran.
RKBMN tidak berdiri sendiri. Dokumen ini menjadi bagian
dari proses perencanaan yang menghubungkan kebutuhan BMN dengan penganggaran.
PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara
secara khusus mengatur bahwa RKBMN disusun dengan berpedoman pada Renstra K/L,
Standar Barang, dan Standar Kebutuhan.
Penyusunannya tidak sekadar mencatat barang yang ingin
dimiliki, tetapi merupakan proses untuk memastikan bahwa kebutuhan BMN
benar-benar diperlukan, sesuai dengan tugas dan fungsi K/L, serta dapat
dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip penting dalam penyusunan RKBMN adalah
memastikan bahwa kebutuhan BMN sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga
(Renstra K/L).
Artinya, setiap rencana kebutuhan BMN perlu dikaitkan
dengan program, kegiatan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. Barang yang
direncanakan bukan semata-mata karena adanya keinginan untuk menambah aset,
tetapi harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan organisasi dan
pencapaian target kinerja.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan
PP Nomor 28 Tahun 2020,
yang mengatur bahwa perencanaan kebutuhan BMN disusun dengan memperhatikan
kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L serta ketersediaan BMN yang telah
ada. Perencanaan kebutuhan juga menjadi salah satu dasar dalam pengusulan
anggaran dan penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L.
Dengan
demikian, RKBMN menjadi salah satu instrumen untuk menghubungkan perencanaan aset dengan perencanaan
program dan anggaran pemerintah.
Selain harus mendukung tugas dan fungsi, BMN yang
direncanakan juga harus sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan atas BMN.
Standar Barang merupakan spesifikasi barang yang menjadi
acuan dalam perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan
kebutuhan K/L. Dengan adanya standar tersebut, barang yang direncanakan dapat
disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi, sehingga pengadaan
tidak dilakukan secara berlebihan atau dengan spesifikasi yang tidak
diperlukan.
Standar Kebutuhan merupakan satuan jumlah barang yang
dibutuhkan sebagai acuan dalam perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN.
Standar tersebut membantu memastikan bahwa jumlah BMN yang direncanakan berada
dalam batas kebutuhan yang wajar.
Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138
Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada 31
Desember 2024 dan mencabut PMK Nomor 172/PMK.06/2020.
Sebagai contoh, kebutuhan kendaraan dinas tidak hanya
ditentukan berdasarkan keinginan unit kerja, tetapi perlu mempertimbangkan
struktur organisasi, jabatan, fungsi kendaraan, serta standar jumlah yang telah
ditetapkan. Demikian pula kebutuhan ruang dan bangunan perlu memperhatikan
fungsi serta standar yang berlaku.
Dalam prosesnya, RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang
dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. RKBMN kemudian
melalui proses penelitian dan reviu sebelum dilakukan penelaahan oleh Pengelola
Barang. Hasil penelaahan tersebut menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan
BMN dan penyusunan rincian anggaran.
Melalui
perencanaan yang matang, pengelolaan BMN dapat berjalan lebih tertib dan
efisien, sekaligus mendukung terwujudnya belanja negara yang tepat sasaran dan
tidak berlebihan. RKBMN, langkah awal menuju pengelolaan BMN yang optimal untuk
mendukung kinerja pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |