Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jakarta IV
RKBMN: Memastikan Kebutuhan BMN Tepat, Efektif, dan Mendukung Tugas Fungsi Pemerintah

RKBMN: Memastikan Kebutuhan BMN Tepat, Efektif, dan Mendukung Tugas Fungsi Pemerintah

Wilih Izza An-nisa
Rabu, 16 September 2026 |   88 kali

Barang Milik Negara (BMN) memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan,khususnya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga (K/L). Gedung kantor, kendaraan dinas, peralatan kerja, serta berbagai sarana dan prasarana lainnya merupakan bagian dari BMN yang harus direncanakan dan dikelola secara tepat agar dapat memberikan manfaat optimal bagi negara.

Untuk memastikan kebutuhan BMN direncanakan secara tepat, sebagaimana PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D, diperlukan perencanaan kebutuhan BMN sebelum dilakukan pengelolaan BMN. Perencanaan Kebutuhan BMN ini merupakan kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN/Daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Hal ini bertujuan untuk memastikan BMN direncanakan secara tepat dan dituangkan dalam dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk satu tahun anggaran.

RKBMN tidak berdiri sendiri. Dokumen ini menjadi bagian dari proses perencanaan yang menghubungkan kebutuhan BMN dengan penganggaran. PMK Nomor 153/PMK.06/2021 tentang Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara secara khusus mengatur bahwa RKBMN disusun dengan berpedoman pada Renstra K/L, Standar Barang, dan Standar Kebutuhan.

Penyusunannya tidak sekadar mencatat barang yang ingin dimiliki, tetapi merupakan proses untuk memastikan bahwa kebutuhan BMN benar-benar diperlukan, sesuai dengan tugas dan fungsi K/L, serta dapat dipertanggungjawabkan. Salah satu prinsip penting dalam penyusunan RKBMN adalah memastikan bahwa kebutuhan BMN sejalan dengan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L).

Artinya, setiap rencana kebutuhan BMN perlu dikaitkan dengan program, kegiatan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi K/L. Barang yang direncanakan bukan semata-mata karena adanya keinginan untuk menambah aset, tetapi harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan kebutuhan organisasi dan pencapaian target kinerja.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020, yang mengatur bahwa perencanaan kebutuhan BMN disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi K/L serta ketersediaan BMN yang telah ada. Perencanaan kebutuhan juga menjadi salah satu dasar dalam pengusulan anggaran dan penyusunan rencana kerja dan anggaran K/L.

Dengan demikian, RKBMN menjadi salah satu instrumen untuk menghubungkan perencanaan aset dengan perencanaan program dan anggaran pemerintah.

Selain harus mendukung tugas dan fungsi, BMN yang direncanakan juga harus sesuai dengan Standar Barang dan Standar Kebutuhan atas BMN.

Standar Barang merupakan spesifikasi barang yang menjadi acuan dalam perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN dalam perencanaan kebutuhan K/L. Dengan adanya standar tersebut, barang yang direncanakan dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan organisasi, sehingga pengadaan tidak dilakukan secara berlebihan atau dengan spesifikasi yang tidak diperlukan.

Standar Kebutuhan merupakan satuan jumlah barang yang dibutuhkan sebagai acuan dalam perhitungan pengadaan dan penggunaan BMN. Standar tersebut membantu memastikan bahwa jumlah BMN yang direncanakan berada dalam batas kebutuhan yang wajar.

Standar Barang dan Standar Kebutuhan BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara. Peraturan ini mulai berlaku pada 31 Desember 2024 dan mencabut PMK Nomor 172/PMK.06/2020.

Sebagai contoh, kebutuhan kendaraan dinas tidak hanya ditentukan berdasarkan keinginan unit kerja, tetapi perlu mempertimbangkan struktur organisasi, jabatan, fungsi kendaraan, serta standar jumlah yang telah ditetapkan. Demikian pula kebutuhan ruang dan bangunan perlu memperhatikan fungsi serta standar yang berlaku.

Dalam prosesnya, RKBMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang. RKBMN kemudian melalui proses penelitian dan reviu sebelum dilakukan penelaahan oleh Pengelola Barang. Hasil penelaahan tersebut menjadi salah satu acuan dalam pengelolaan BMN dan penyusunan rincian anggaran.

Melalui perencanaan yang matang, pengelolaan BMN dapat berjalan lebih tertib dan efisien, sekaligus mendukung terwujudnya belanja negara yang tepat sasaran dan tidak berlebihan. RKBMN, langkah awal menuju pengelolaan BMN yang optimal untuk mendukung kinerja pemerintahan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon