Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jakarta IV
Penyusunan SKP Bagi Pegawai Tugas Belajar

Penyusunan SKP Bagi Pegawai Tugas Belajar

Wilih Izza An-nisa
Kamis, 30 Juli 2026 |   295 kali

Pegawai yang menjalankan Tugas Belajar (TB) tetap berkewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tugas Belajar sebagai bagian dari penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Penyusunan SKP diawali dengan dialog kinerja individu antara pegawai dengan atasan langsung atau Pejabat Penilai Kinerja untuk menyepakati IKI yang akan diambil selama masa tugas belajar.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan, tugas belajar dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

  1. Tugas Belajar Dibiayai Diberhentikan, yaitu tugas belajar yang dibiayai dengan status pegawai diberhentikan dari jabatan sebelumnya selama menjalani pendidikan.
  2. Tugas Belajar Dibiayai Tidak Diberhentikan, yaitu tugas belajar yang dibiayai dengan status pegawai tetap aktif bekerja pada jabatannya.
  3. Tugas Belajar Mandiri Diberhentikan, yaitu tugas belajar yang dibiayai secara mandiri dengan status pegawai diberhentikan dari jabatan sebelumnya.
  4. Tugas Belajar Mandiri Tidak Diberhentikan, yaitu tugas belajar yang dibiayai secara mandiri dengan status pegawai tetap aktif bekerja pada jabatannya.

Dalam penyusunan SKP, pegawai tugas belajar wajib memilih Indikator Kinerja Individu (IKI) yang bersumber dari Katalog IKI Tugas Belajar. Pemilihan IKI disesuaikan dengan kondisi dan tahapan pendidikan yang sedang dijalani. Beberapa jenis IKI yang dapat digunakan antara lain sebagai berikut.

1. Indeks Hasil Evaluasi Akademik

Jenis IKI ini berupa Indeks Prestasi (IP) pada setiap periode kinerja, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada akhir masa studi, predikat akademik, atau bentuk evaluasi akademik lainnya yang diukur secara kuantitatif dan berlaku pada perguruan tinggi, serta telah dikonversi menjadi skala 4,00. IKI tersebut wajib dimiliki oleh pegawai TB yang diproyeksikan memiliki IP/IPK pada periode kinerja berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. TB Dalam Negeri D-III/D-IV/S-1

Akreditasi

Target IPK

A/Unggul/Internasional

3,01 – 3,50

B/Baik Sekali

3,10 – 3,60

C/Baik

3,20 – 3,70

 

b. TB Dalam Negeri S-2/S-3

Akreditasi

Target IPK

A/Unggul/Internasional

3,20 – 3,50

B/Baik Sekali

3,25 – 3,60

C/Baik

3,30 – 3,70

 

c. TB Luar Negeri

Akreditasi

Target IPK

S1

3,01 – 3,50

S2/S3/Profesi

3,20 – 3,50

 

 2. Penugasan Terkait Program Pembelajaran

Jenis IKI triwulanan yang wajib dimiliki oleh pegawai TB berupa penugasan sesuai kebutuhan organisasi yang bersifat mandatory atau pelaksanaan kegiatan pembelajaran yang dilakukan di perguruan tinggi. Pegawai dimaksud melakukan dialog kinerja dengan Atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja untuk menentukan IKI dan trajectory targetnya setiap triwulan.

Contoh:

Seorang pegawai bernama Arya memulai program Magister (S-2) di luar negeri pada bulan Agustus 2026. Perguruan tinggi tempat Arya belajar diproyeksikan belum menerbitkan hasil evaluasi akademik hingga akhir tahun 2026. Pada saat yang sama, organisasi membutuhkan kajian mengenai isu strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Dalam kondisi tersebut, IKI yang dapat digunakan adalah Penugasan Terkait Program Pembelajaran, dengan target penyelesaian kajian sesuai kesepakatan dalam dialog kinerja.

3. Indeks Ketepatan Waktu Kelulusan

IKI ini wajib dimiliki oleh pegawai tugas belajar yang diproyeksikan menyelesaikan masa studi pada tahun berjalan.

Target indikator ditetapkan sebesar minimal 95 dengan indeks keberhasilan 100. Trajectory target IKI ini dirumuskan pada triwulan saat masa tugas belajar berakhir (indikator tahunan), dengan formula sebagai berikut:

Ketepatan Waktu Kelulusan

Indeks

Kriteria

Lebih Cepat

120

Pegawai dinyatakan lulus lebih cepat dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih lebih dan melapor tepat waktu sesuai ketentuan

110

Pegawai dinyatakan lulus lebih cepat minimal 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) bulan dan melapor tepat waktu sesuai ketentuan

105

Pegawai dinyatakan lulus lebih cepat minimal 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) bulan dan melapor tepat waktu sesuai ketentuan

Tepat Waktu

100

Pegawai dinyatakan lulus tepat waktu dan melapor tepat waktu sesuai ketentuan

Perpanjangan pertama sesuai ketentuan yang berlaku

97

Pegawai terlambat/tidak melapor tepat waktu sesuai ketentuan meskipun dinyatakan lulus lebih cepat atau tepat waktu

95

Pegawai dinyatakan lulus lebih lama dengan jangka waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan

90

Pegawai dinyatakan lulus lebih lama dengan jangka waktu lebih dari 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan

85

Pegawai dinyatakan lulus lebih lama dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) sampai dengan 9 (sembilan) bulan

80

Pegawai dinyatakan lulus lebih lama dengan jangka waktu lebih dari 9 (sembilan) sampai dengan 12 (dua belas) bulan

Perpanjangan kedua dan seterusnya

80

Pegawai mendapatkan perpanjangan waktu TB kali kedua dan seterusnya

Tidak Lulus

0

Pegawai belum dinyatakan lulus setelah perpanjangan waktu 1 (satu) tahun dan/atau dinyatakan tidak lulus/dikeluarkan (drop out)

 

Penyusunan SKP bagi pegawai tugas belajar merupakan bagian penting dalam pelaksanaan manajemen kinerja, meskipun pegawai sedang menjalani pendidikan. Melalui pemilihan IKI yang sesuai dengan tahapan studi dan kebutuhan organisasi, diharapkan pegawai tidak hanya mampu mencapai prestasi akademik yang optimal, tetapi juga tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon