Penyusunan SKP Bagi Pegawai Tugas Belajar
Wilih Izza An-nisa
Kamis, 30 Juli 2026 |
295 kali
Pegawai yang menjalankan Tugas Belajar (TB)
tetap berkewajiban menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tugas Belajar sebagai
bagian dari penerapan manajemen kinerja di lingkungan Kementerian Keuangan. Penyusunan
SKP diawali dengan dialog kinerja individu antara pegawai dengan atasan
langsung atau Pejabat Penilai Kinerja untuk menyepakati IKI yang akan diambil
selama masa tugas belajar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34
Tahun 2024 tentang Pengelolaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Kementerian Keuangan, tugas belajar dibedakan menjadi empat jenis,
yaitu:
Dalam penyusunan SKP, pegawai tugas belajar
wajib memilih Indikator Kinerja Individu (IKI) yang bersumber dari Katalog IKI
Tugas Belajar. Pemilihan IKI disesuaikan dengan kondisi dan tahapan pendidikan
yang sedang dijalani. Beberapa jenis IKI yang dapat digunakan antara lain
sebagai berikut.
1.
Indeks
Hasil Evaluasi Akademik
Jenis IKI ini berupa Indeks Prestasi (IP) pada setiap periode kinerja, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) pada akhir masa studi, predikat akademik, atau bentuk evaluasi akademik lainnya yang diukur secara kuantitatif dan berlaku pada perguruan tinggi, serta telah dikonversi menjadi skala 4,00. IKI tersebut wajib dimiliki oleh pegawai TB yang diproyeksikan memiliki IP/IPK pada periode kinerja berkenaan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. TB Dalam Negeri D-III/D-IV/S-1
|
Akreditasi |
Target IPK |
|
A/Unggul/Internasional |
3,01 – 3,50 |
|
B/Baik Sekali |
3,10 – 3,60 |
|
C/Baik |
3,20 – 3,70 |
b. TB Dalam Negeri S-2/S-3
|
Akreditasi |
Target IPK |
|
A/Unggul/Internasional |
3,20 – 3,50 |
|
B/Baik Sekali |
3,25 – 3,60 |
|
C/Baik |
3,30 – 3,70 |
c. TB Luar Negeri
|
Akreditasi |
Target IPK |
|
S1 |
3,01 – 3,50 |
|
S2/S3/Profesi |
3,20 – 3,50 |
Jenis IKI triwulanan yang wajib dimiliki oleh pegawai TB berupa
penugasan sesuai kebutuhan organisasi yang bersifat mandatory atau pelaksanaan
kegiatan pembelajaran yang dilakukan di perguruan tinggi. Pegawai dimaksud
melakukan dialog kinerja dengan Atasan langsung/Pejabat Penilai Kinerja untuk
menentukan IKI dan trajectory targetnya setiap triwulan.
Contoh:
Seorang pegawai bernama Arya memulai program
Magister (S-2) di luar negeri pada bulan Agustus 2026. Perguruan tinggi tempat
Arya belajar diproyeksikan belum menerbitkan hasil evaluasi akademik hingga
akhir tahun 2026. Pada saat yang sama, organisasi membutuhkan kajian mengenai
isu strategis dalam rangka optimalisasi penerimaan negara. Dalam kondisi
tersebut, IKI yang dapat digunakan adalah Penugasan Terkait Program
Pembelajaran, dengan target penyelesaian kajian sesuai kesepakatan dalam dialog
kinerja.
3. Indeks Ketepatan Waktu Kelulusan
IKI ini wajib dimiliki oleh pegawai tugas
belajar yang diproyeksikan menyelesaikan masa studi pada tahun berjalan.
Target indikator ditetapkan sebesar minimal 95
dengan indeks keberhasilan 100. Trajectory target IKI ini dirumuskan
pada triwulan saat masa tugas belajar berakhir (indikator tahunan), dengan
formula sebagai berikut:
|
Ketepatan Waktu
Kelulusan |
Indeks |
Kriteria |
|
Lebih Cepat |
120 |
Pegawai dinyatakan lulus lebih cepat dengan jangka
waktu 6 (enam) bulan atau lebih lebih dan melapor tepat waktu sesuai
ketentuan |
|
110 |
Pegawai dinyatakan lulus lebih cepat minimal 3 (tiga)
sampai dengan 5 (lima) bulan dan melapor tepat waktu sesuai ketentuan |
|
|
105 |
Pegawai dinyatakan lulus lebih cepat minimal 1 (satu)
sampai dengan 2 (dua) bulan dan melapor tepat waktu sesuai ketentuan |
|
|
Tepat Waktu |
100 |
Pegawai dinyatakan lulus tepat waktu dan melapor tepat
waktu sesuai ketentuan |
|
Perpanjangan pertama sesuai ketentuan yang berlaku |
97 |
Pegawai terlambat/tidak melapor tepat waktu sesuai
ketentuan meskipun dinyatakan lulus lebih cepat atau tepat waktu |
|
95 |
Pegawai dinyatakan lulus lebih lama dengan jangka
waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan |
|
|
90 |
Pegawai dinyatakan lulus lebih lama dengan jangka
waktu lebih dari 3 (tiga) sampai dengan 6 (enam) bulan |
|
|
85 |
Pegawai dinyatakan lulus lebih lama dengan jangka
waktu lebih dari 6 (enam) sampai dengan 9 (sembilan) bulan |
|
|
80 |
Pegawai dinyatakan lulus lebih lama dengan jangka
waktu lebih dari 9 (sembilan) sampai dengan 12 (dua belas) bulan |
|
|
Perpanjangan kedua dan seterusnya |
80 |
Pegawai mendapatkan perpanjangan waktu TB kali kedua
dan seterusnya |
|
Tidak Lulus |
0 |
Pegawai belum dinyatakan lulus setelah perpanjangan
waktu 1 (satu) tahun dan/atau dinyatakan tidak lulus/dikeluarkan (drop out) |
Penyusunan SKP bagi pegawai tugas belajar
merupakan bagian penting dalam pelaksanaan manajemen kinerja, meskipun pegawai
sedang menjalani pendidikan. Melalui pemilihan IKI yang sesuai dengan tahapan
studi dan kebutuhan organisasi, diharapkan pegawai tidak hanya mampu mencapai
prestasi akademik yang optimal, tetapi juga tetap memberikan kontribusi nyata
terhadap pencapaian tujuan organisasi.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |