Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jakarta IV
Langkah Baru Penguatan Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan Melalui KMK Nomor 127 Tahun 2026

Langkah Baru Penguatan Manajemen Kinerja di Kementerian Keuangan Melalui KMK Nomor 127 Tahun 2026

Wilih Izza An-nisa
Senin, 29 Juni 2026 |   231 kali

Kementerian Keuangan terus melakukan penyempurnaan sistem manajemen kinerja dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127 Tahun 2026. Evaluasi atas pelaksanaan kinerja pada tahun sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian besar pegawai memiliki predikat kinerja sangat baik. Namun demikian, capain tersebut tidak selaras dengan capaian kinerja organisasi yang dirasakan belum optimal. Selain itu, masih terdapat kasus pelanggaran disiplin pegawai yang bahkan cenderung meningkat dari periode sebelumnya. Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa penilaian kinerja yang sangat tinggi belum sepenuhnya mampu membedakan kontribusi nyata antar pegawai maupun mencerminkan aspek integritas dan perilaku kerja pegawai.

Berdasarkan hal tersebut, untuk mengatasi dan mendiferensiasi nilai kinerja, Kementerian Keuangan menerbitkan KMK Nomor 127 Tahun 2026 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai upaya penyempurnaan manajemen kinerja guna mengoptimalkan sumber daya untuk meningkatkan kinerja organisasi dan pegawai dalam rangka mencapai tujuan organisasi.

Tujuan dilakukannya kebijakan penyempurnaan/revisi KMK terkait manajemen kinerja adalah sebagai berikut:

  1. Penerapan Manajemen Kinerja Kolektif

Dalam KMK 127 tahun 2026, capaian kinerja organisasi (Nilai Kinerja Organisasi/NKO) menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembentuk Nilai Kinerja Pegawai (NKP). Jadi, setiap pegawai tidak hanya berfokus pada capaian individu saja, tetapi juga didorong untuk berkontribusi terhadap keberhasilan/capaian kinerja organisasi

2. Penguatan Integritas

Dalam KMK 127 tahun 2026, hukuman disiplin dan dampak pelanggaran disiplin dapat mengurangi nilai kinerja. Kebijakan ini menegaskan bahwa kinerja tidak hanya diukur dari hasil pekerjaan, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, etika, dan nilai-nilai yang berlaku. Hukuman disiplin dan dampak pelanggaran disiplin dapat mempengaruhi nilai kinerja bagi pegawai yang dijatuhi hukdi maupun Atasan Langsung pegawai yang dijatuhi hukdis.

3. Menjaga Objektivitas dan Akuntabilitas

Dalam KMK 127 tahun 2026, diatur mengenai pelaksanaan sidang Tim Penilai Kinerja (TPK), dimana pimpinan dapat memberikan koreksi penambahan dan pengurangan nilai berdasarkan fakta kinerja, kinerja tambahan, dan perbandingan kualitas kinerja pada unit kerja. Melalui sidang TPK, dapat dilakukan pemberian nilai koreksi, penetapan nilai dampak pelanggaran disiplin, dan nilai dampak perilaku.

4. Peningkatan Kualitas Kinerja

Dalam KMK 127 tahun 2026, standar penilaian kualitas indicator kinerja dan kualitas target lebih challenging dengan ketentuan sebagai berikut :

-      Trajectory target IKU/IKI triwulanan/bulanan sehingga kinerja dapat terukur secara periodik.

-      Perbaikan Kualitas Komitmen Kinerja (K3) dengan target lebih menantang dan simplifikasi perhitungan.

-      Pengenaan nilai hukdis, nilai dampak pelanggaran disiplin, dan nilai koreksi untuk lingkungan kerja yang lebih kondusif.

-      Penguatan IKI bagi JF Keuangan yang berfokus pada pengelolaan keuangan negara dan kewenangan bagi pengelola JF untuk menyusun IKI mandatory JF.

 

Keberhasilan implementasi manajemen kinerja ini membutuhkan dukungan dari seluruh pihak internal di Kementerian Keuangan. Penyempurnaan yang diatur dalam KMK nomor 127 tahun 2026 tidak hanya bertujuan menghasilkan penilaian kinerja yang lebih objektif dan akuntabel, tetapi juga mendorong terciptanya budaya kerja yang kolaboratif, berintegritas, dan berorientasi pada hasil. Setiap pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaiknya dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon