Hasil Kerja Tambahan Sebagai Bagian Dari Evaluasi Kinerja Pegawai
Wilih Izza An-nisa
Senin, 30 Maret 2026 |
58 kali
Berdasarkan KMK 300/KMK.01/2022
tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat tiga
komponen utama yang diperhitungkan dalam melaksanakan evaluasi kinerja pegawai
yaitu hasil kerja utama (HKU), hasil kerja tambahan (HKT) dan hasil penilaian
perilaku kerja.
Hasil Kerja Tambahan (HKT)
merupakan capaian kinerja pegawai yang berasal dari tugas-tugas di luar uraian
jabatan yang tidak ada dalam rencana kinerja utama yang telah ditetapkan dalam
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta inovasi yang telah dilaksanakan. Dengan
kata lain, HKT mencerminkan kontribusi ekstra pegawai dalam mendukung
pencapaian tujuan organisasi di luar tugas rutin yang telah direncanakan.
Terdapat beberpapa jenis Hasil
Kerja Tambahan (HKT), yaitu :
1.
Inovasi
- Merupakan gagasan kreatif pegawai atau
sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau
perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan
manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung
- Inovasi yang dapat dicantumkan sebagai HKT harus
sekurang-kurangnya telah lolos seleksi di tingkat unit eselon I untuk mengikuti
kompetisi inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau telah masuk ke
dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Inovasi dibedakan berdasarkan ruang lingkup
implementasinya, yaitu :
a.
Tim kerja dengan ruang lingkup implementasi Unit
Eselon IV
b.
Unit kerja dengan ruang lingkup implementasi
Unit Eselon III, II, dan I
c.
Instansi dengan ruang lingkup implementasi
Kementerian Keuangan
d.
Nasional
2.
Squad team
- Merupakan sistem kerja kolaboratif sejumlah
pegawai ASN yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus/tertentu yang berasal
dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.
- Pencantuman penugasan dalam squad team sebagai
HKT harus disepakati antara pemilik kinerja/ketua squad team dengan pegawai
yang bersangkutan dengan persetujuan oleh pimpinan pada jabatan definitive
pegawai.
- Penilaian penugasan dalam squad team dibedakan
berdasarkan sifat penugasan (penuh waktu dan paruh waktu) dan ruang lingkup
pemilik kinerja (Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama).
3.
Penugasan lain
- Merupakan penugasan yang dapat menghasilkan
output bersifat strategis bagi organisasi, memiliki tingkat risiko kerja yang
tinggi, dan/atau cara kerja kolaboratif (lintas unit) yang dapat digunakan
untuk pemecahan masalah, perbaikan kebijakan, metode, dan proses kerja serta optimalisasi
pengelolaan keuangan negara berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan UPK.
- Penugasan lain harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Penugasan
terkait dengan tugas atau fungsi unit organisasi selain/di luar Dimana pegawai
tersebut memiliki jabatan definitid (minimal 1 level di atas unit terkecil),
kecuali bagi pegawai tugas belajar.
b. Merupakan
penugasan di luar IKI pada HKU.
c. Penugasan
diberikan sesuai dengan kapasitan yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.
-
Penugasan lain dibedakan berdasarkan ruang
lingkup penugasannya, yaitu:
a. Tim
kerja dengan ruang lingkup penugasan pada Unit Eselon IV
b. Unit
kerja dengan ruang lingkup penugasan pada Unit Eselon III, II, dan I
c. Instansi
dengan ruang lingkup penugasan pada Kementerian Keuangan
d. Nasional
Sebagai bagian dari sistem manajemen kinerja yang komprehensif, Hasil Kerja Tambahan (HKT) memberikan ruang bagi pegawai untuk menunjukkan kontribusi di luar tugas utama yang telah direncanakan. Melalui pengelolaan dan penilaian yang objektif, transparan, serta selaras dengan kebutuhan organisasi, HKT tidak hanya memperkaya proses evaluasi kinerja, tetapi juga mendorong budaya kerja yang adaptif, kolaboratif, dan inovatif. Oleh karena itu, pemahaman yang baik serta komitmen bersama antara pegawai dan atasan dalam mengoptimalkan HKT menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja individu sekaligus mendukung pencapaian tujuan organisasi secara berkelanjutan.
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |