Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jakarta IV
Hasil Kerja Tambahan Sebagai Bagian Dari Evaluasi Kinerja Pegawai

Hasil Kerja Tambahan Sebagai Bagian Dari Evaluasi Kinerja Pegawai

Wilih Izza An-nisa
Senin, 30 Maret 2026 |   58 kali

Berdasarkan KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat tiga komponen utama yang diperhitungkan dalam melaksanakan evaluasi kinerja pegawai yaitu hasil kerja utama (HKU), hasil kerja tambahan (HKT) dan hasil penilaian perilaku kerja.

Hasil Kerja Tambahan (HKT) merupakan capaian kinerja pegawai yang berasal dari tugas-tugas di luar uraian jabatan yang tidak ada dalam rencana kinerja utama yang telah ditetapkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) serta inovasi yang telah dilaksanakan. Dengan kata lain, HKT mencerminkan kontribusi ekstra pegawai dalam mendukung pencapaian tujuan organisasi di luar tugas rutin yang telah direncanakan.

Terdapat beberpapa jenis Hasil Kerja Tambahan (HKT), yaitu :

1.      Inovasi

-   Merupakan gagasan kreatif pegawai atau sekelompok pegawai yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah dan/atau perbaikan metode dan proses kerja yang telah diimplementasikan dan memberikan manfaat bagi pemangku kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung

-    Inovasi yang dapat dicantumkan sebagai HKT harus sekurang-kurangnya telah lolos seleksi di tingkat unit eselon I untuk mengikuti kompetisi inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau telah masuk ke dalam basis data inovasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

-       Inovasi dibedakan berdasarkan ruang lingkup implementasinya, yaitu :

a.      Tim kerja dengan ruang lingkup implementasi Unit Eselon IV

b.      Unit kerja dengan ruang lingkup implementasi Unit Eselon III, II, dan I

c.       Instansi dengan ruang lingkup implementasi Kementerian Keuangan

d.      Nasional

2.      Squad team

-   Merupakan sistem kerja kolaboratif sejumlah pegawai ASN yang memiliki keahlian dan pengetahuan khusus/tertentu yang berasal dari unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

-       Pencantuman penugasan dalam squad team sebagai HKT harus disepakati antara pemilik kinerja/ketua squad team dengan pegawai yang bersangkutan dengan persetujuan oleh pimpinan pada jabatan definitive pegawai.

-     Penilaian penugasan dalam squad team dibedakan berdasarkan sifat penugasan (penuh waktu dan paruh waktu) dan ruang lingkup pemilik kinerja (Menteri/Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama).

3.      Penugasan lain

-    Merupakan penugasan yang dapat menghasilkan output bersifat strategis bagi organisasi, memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, dan/atau cara kerja kolaboratif (lintas unit) yang dapat digunakan untuk pemecahan masalah, perbaikan kebijakan, metode, dan proses kerja serta optimalisasi pengelolaan keuangan negara berdasarkan pertimbangan dari Pimpinan UPK.

-        Penugasan lain harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.  Penugasan terkait dengan tugas atau fungsi unit organisasi selain/di luar Dimana pegawai tersebut memiliki jabatan definitid (minimal 1 level di atas unit terkecil), kecuali bagi pegawai tugas belajar.

b.      Merupakan penugasan di luar IKI pada HKU.

c.       Penugasan diberikan sesuai dengan kapasitan yang dimiliki pegawai yang bersangkutan.

-          Penugasan lain dibedakan berdasarkan ruang lingkup penugasannya, yaitu:

a.      Tim kerja dengan ruang lingkup penugasan pada Unit Eselon IV

b.      Unit kerja dengan ruang lingkup penugasan pada Unit Eselon III, II, dan I

c.       Instansi dengan ruang lingkup penugasan pada Kementerian Keuangan

d.      Nasional

Sebagai bagian dari sistem manajemen kinerja yang komprehensif, Hasil Kerja Tambahan (HKT) memberikan ruang bagi pegawai untuk menunjukkan kontribusi di luar tugas utama yang telah direncanakan. Melalui pengelolaan dan penilaian yang objektif, transparan, serta selaras dengan kebutuhan organisasi, HKT tidak hanya memperkaya proses evaluasi kinerja, tetapi juga mendorong budaya kerja yang adaptif, kolaboratif, dan inovatif. Oleh karena itu, pemahaman yang baik serta komitmen bersama antara pegawai dan atasan dalam mengoptimalkan HKT menjadi kunci untuk meningkatkan kinerja individu sekaligus mendukung pencapaian tujuan organisasi secara berkelanjutan.

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon