Penilaian Perilaku Kerja sebagai Bagian dari Evaluasi Kinerja Pegawai
Hariz Muftie Hidayat
Senin, 30 Juni 2025 |
1126 kali
Berdasarkan KMK 300/KMK.01/2022 tentang Manajemen Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan, terdapat tiga komponen utama yang diperhitungkan dalam melaksanakan evaluasi kinerja pegawai yaitu hasil kerja utama (HKU), hasil kerja tambahan (HKT) dan hasil penilaian perilaku kerja.
Penilaian perilaku kerja merupakan kegiatan menilai pegawai atas setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang—undangan dan/atau ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan. Perilaku kerja diukur berdasarkan value yang merupakan hal yang diharapkan muncul dari semua pegawai sehingga pengukuran perilaku kerja berlaku sama untuk semua level jabatan pegawai.

Penilaian Perilaku Kerja dilakukan melalui pengisian instrumen (tools) penilaian Perilaku Kerja dengan metode 360 derajat yang meliputi evaluasi dari Pejabat Penilai Kinerja, rekan kerja (peers), dan anggota. Standar perilaku kerja pegawai didasarkan pada ketentuan peraturan perundang—undangan mengenai penilaian kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN), nilai dasar ASN BerAKHLAK yang juga sejalan dengan nilai—nilai Kementerian Keuangan, dengan perbandingan sebagai berikut:

Selain berdasarkan standar perilaku kerja pegawai, melalui dialog kinerja, atasan langsung juga dapat memberikan ekspektasi khusus terhadap perilaku kerja yang harus ditunjukkan pegawai dalam rangka pencapaian hasil kerja yang diharapkan dalam tahun berjalan. Contoh: Pada tahun 2025 seorang atasan langsung memiliki ekspektasi khusus terhadap pegawainya pada aspek pelayanan yaitu bersikap tenang dan sabar ketika menghadapi customer dalam segala situasi.
Pelaksanaan penilaian perilaku kerja di Kementerian Keuangan terus dilakukan pengembangan untuk memastikan bahwa seluruh pegawai Kementerian Keuangan berprinsip dan konsisten bertindak berdasarkan Nilai-Nilai Kementerian Keuangan dan Core Values ASN.
Penulis : Nurul Laelly
| Disclaimer |
|---|
| Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |