Mengenal Dokumen Individual Development Plan (IDP) di Lingkungan Kementerian Keuangan
Hariz Muftie Hidayat
Jum'at, 28 Februari 2025 |
1276 kali
Individual Development Plan
(IDP) merupakan penyusunan dokumen rencana pembelajaran oleh pegawai melalui
pembahasan dan persetujuan atasan langsung pegawai dalam rangka pemenuhan
kebutuhan individu/jabatan yang berisi kegiatan pengembangan pegawai yang
disusun dalam hal pelaksanaan pembelajaran terintegrasi.
Dokumen Individual Development
Plan (IDP) disusun setiap awal tahun dan diperkenankan untuk dilakukan
perbaikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan individu maupun organisasi. Dokumen
Individual Development Plan (IDP) memuat informasi sebagai berikut
a)
Data diri pegawai;
b)
Data diri atasan langsung;
c)
Tujuan dan output pembelajaran;
d)
Kompetensi yang akan dikembangkan;
e)
Indikator perilaku;
f)
Rencana kegiatan pengembangan kompetensi;
g)
Jangka waktu pelaksanaan;
h)
Bukti aktivitas pembelajaran
Untuk pegawai di lingkungan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pengisian terkait kompetensi yang akan
dituangkan dalam dokumen Individual Development Plan (IDP) agar mengacu
pada dokumen Kemenkeu Learning Development Plan (KLDP) sesuai Kepdirjen KN
Nomor 209/KN/2022 tentang Program Pengembangan Kepemimpinan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu Leadership Development Program) di Lingkungan DJKN
dan perubahannya, serta hasil Dialog Kinerja Individu (DKI) yang dilaksanakan
oleh setiap pegawai dengan atasan langsung.
Penyusunan dokumen Individual Development Plan (IDP) merupakan proses
dari pelaksanaan model pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian
Keuangan. Model pembelajaran terintegrasi merupakan pelaksanaan pengembangan
kompetensi berkelanjutan dengan mengombinasikan model berikut:
Rencana
kegiatan pengembangan kompetensi pada dokumen Individual Development Plan
(IDP) disusun dengan mencantumkan paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) model
pembelajaran. Adapun bukti aktivitas pembelajaran merupakan dokumentasi proses
pelaksanaan pembelajaran yang dapat berbentuk tangkapan layar kegiatan, resume
pembelajaran/ learning journal, dan lainnya yang dapat menunjukkan proses
kegiatan belajar.
Sumber :
KMK Nomor 350/KMK.0 11 /2022 tentang Implementasi Pembelajaran Terintegrasi di
Lingkungan Kementerian Keuangan.
Penulis: Nurul Laelly - Subbagian Umum
Foto: Slidemodel
Disclaimer |
---|
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja. |