Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   150 991      Login Pegawai
Artikel KPKNL Jakarta IV
Mengenal Dokumen Individual Development Plan (IDP) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Mengenal Dokumen Individual Development Plan (IDP) di Lingkungan Kementerian Keuangan

Hariz Muftie Hidayat
Jum'at, 28 Februari 2025 |   1276 kali

Individual Development Plan (IDP) merupakan penyusunan dokumen rencana pembelajaran oleh pegawai melalui pembahasan dan persetujuan atasan langsung pegawai dalam rangka pemenuhan kebutuhan individu/jabatan yang berisi kegiatan pengembangan pegawai yang disusun dalam hal pelaksanaan pembelajaran terintegrasi.

Dokumen Individual Development Plan (IDP) disusun setiap awal tahun dan diperkenankan untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan kebutuhan pengembangan individu maupun organisasi. Dokumen Individual Development Plan (IDP) memuat informasi sebagai berikut

a)    Data diri pegawai;

b)    Data diri atasan langsung;

c)    Tujuan dan output pembelajaran;

d)    Kompetensi yang akan dikembangkan;

e)    Indikator perilaku;

f)     Rencana kegiatan pengembangan kompetensi;

g)    Jangka waktu pelaksanaan;

h)    Bukti aktivitas pembelajaran

Untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, pengisian terkait kompetensi yang akan dituangkan dalam dokumen Individual Development Plan (IDP) agar mengacu pada dokumen Kemenkeu Learning Development Plan (KLDP) sesuai Kepdirjen KN Nomor 209/KN/2022 tentang Program Pengembangan Kepemimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu Leadership Development Program) di Lingkungan DJKN dan perubahannya, serta hasil Dialog Kinerja Individu (DKI) yang dilaksanakan oleh setiap pegawai dengan atasan langsung.

Penyusunan dokumen Individual Development Plan (IDP) merupakan proses dari pelaksanaan model pembelajaran terintegrasi di lingkungan Kementerian Keuangan. Model pembelajaran terintegrasi merupakan pelaksanaan pengembangan kompetensi berkelanjutan dengan mengombinasikan model berikut:

  1.        belajar mandiri (self-learning), merupakan proses pemelajar aktif dan berinisiatif, dengan atau tanpa bantuan  pihak lain, dalam merencanakan (mengidentifikasi kebutuhan belajar, memformulasi tujuan belajar, dan mengidentifikasi sumber pembelajaran) melaksanakan pembelajaran, dan mengevaluasi hasil belajar, sesuai kebutuhannya dengan tetap melalui persetujuan atasan langsungnya;
  2.       pembelajaran terstruktur (structured learning), merupakan pembelajaran yang dilaksanakan melalui metode yang terstruktur dalam berbagai pelatihan di dalam kelas (klasikal) maupun di luar kelas (non klasikal) yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan;
  3.      belajar di lingkungan sosial atau belajar dari orang lain (social learning/learning from others), merupakan aktivitas pembelajaran kolaboratif yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok, dalam sebuah komunitas maupun bimbingan di luar kelas, melalui interaksi atau dengan mengobservasi pihak/orang lain, seperti coaching and mentoring, berbagi pengetahuan (knowledge sharing}, patok banding (benchmarking}, dan keikutsertaan dalam komunitas belajar (CoP); dan
  4.        pembelajaran terintegrasi di tempat kerja melalui praktik langsung (learning from experience/learning while working), merupakan aktivitas pembelajaran terintegrasi yang dilakukan pegawai, baik secara individu maupun berkelompok di tempat kerja melalui praktik langsung, seperti magang/praktik kerja, detasering (secondment), action learning, gugus tugas, tugas tambahan, dan pertukaran antara pegawai negeri sipil dengan pegawai swasta/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Rencana kegiatan pengembangan kompetensi pada dokumen Individual Development Plan (IDP) disusun dengan mencantumkan paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) model pembelajaran. Adapun bukti aktivitas pembelajaran merupakan dokumentasi proses pelaksanaan pembelajaran yang dapat berbentuk tangkapan layar kegiatan, resume pembelajaran/ learning journal, dan lainnya yang dapat menunjukkan proses kegiatan belajar.

 

Sumber :
KMK Nomor 350/KMK.0 11 /2022 tentang Implementasi Pembelajaran Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Penulis: Nurul Laelly - Subbagian Umum 

Foto: Slidemodel

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Floating Icon