Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
ERP, Apa Itu?
Hariz Muftie Hidayat
Jum'at, 17 Februari 2023   |   1185 kali

Meningkatnya volume kendaraan setelah pandemi selesai, membuat berbagai ruas jalanan di ibukota DKI Jakarta menjadi tersendat. Pemerintah DKI Jakarta menanggapi hal ini berencana menerapkan Electronic Road Pricing (ERP atau jalan berbayar elektronik).

Sederhananya, dalam sistem ERP ini setiap kendaraan yang melewati ruas jalan tertentu akan dikenakan biaya atau tarif. Besaran biaya dan tarif ini nantinya akan tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).

Namun sebelum kita membahas lebih lanjut terkait rencana penerapan ERP di Jakarta, mari kita mengenal dahulu apa itu ERP dan penerapannya di negara tetangga, Singapura.

Dalam jurnal bertajuk “Electronic Road Pricing: Experience and Lessons from Singapore”, Singapura disebut sebagai negara pertama yang menerapkan sistem pengendalian lalu lintas ERP sejak sekitar September 1998. Secara konseptual, ERP tidak sama seperti sistem pengenaan tarif tol. ERP lebih berorientasi untuk mengenakan biaya atau beban pada pengendara atas kemacetan yang disebabkannya. Sedangkan sistem tol, pengenaan biayanya buat akses ke jalan khusus.

Dengan orientasi seperti itu, pada jurnal karangan Menon dan Guttikunda tersebut, ERP biasa disebut juga dengan “Congestion Pricing” atau biaya kemacetan. Setiap kendaraan yang melintas di beberapa jalan pada waktu tertentu bakal dikenakan biaya. Jumlah biaya yang dikenakan bakal berbeda sesuai dengan waktu kepadatan penggunaan jalan. Jumlah biaya yang dikenakan untuk melintasi jalan pada jam-jam sibuk, seperti saat kebanyakan orang berangkat kerja atau pulang kerja, bisa lebih tinggi ketimbang biasanya. Adapun tujuan penerapan biaya kemacetan atau Congestion Pricing adalah untuk mengurangi kemacetan dengan menekan jumlah kendaraan di jalan. Adanya biaya itu juga buat mengalihkan pengendara untuk menggunakan kendaraan umum.

Di Singapura, penerapan ERP didukung dengan tiga infrastruktur utama. Pertama, perangkat In-vehicle Unit (IU) yang dipasang di kendaraan pengguna untuk bisa berkomunikasi dengan gerbang ERP saat melintasi jalan. Biaya melintas bakal dikirim ke IU dan pengguna bisa membayarnya dengan memindai kartu elektronik (smart card) yang berisi saldo di perangkat itu. Tiap jenis kendaraan, seperti motor, mobil, atau bus, punya tipe IU dengan kode warna yang berbeda. Setelah IU, infrastruktur utama yang kedua adalah gerbang ERP itu sendiri. Gerbang ini dilengkapi dengan beberapa alat, seperti antena komunikasi, detektor kendaraan, dan kamera pengawas pelanggaran.

Untuk diketahui, kamera tersebut berfungsi untuk merekam pelanggaran apabila pengguna yang melintas tidak membayar biaya. Gerbang ERP berfungsi sebagai jalur komunikasi antara pengendara dengan Pusat Kontrol (Control Center) Sebagai infrastruktur utama yang ketiga, Control Center merupakan server yang berfungsi untuk memantau pengendara, memproses transaksi pembayaran biaya melintas jalan, dan mengatur periode waktu melintas pada semua gerbang ERP.

Untuk di Jakarta sendiri, penerapan ERP rencananya diterapkan mulai tahun 2020, namun hingga saat ini tidak terealisasi. Kini, penerapannya dikejar kembali dengan dipersiapkannya Raperda PPLE. Dengan jumlah sebanyak 25 ruas jalan yang akan dikenai biaya melintas, berlaku setiap hari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB, mari kita tunggu bagaimana penerapan ERP di jalanan DKI Jakarta.

Daftar Rujukan

Zulfikar Hardiansyah, Apa Itu Electronic Road Pricing, Sistem Jalan Berbayar yang Akan Diterapkan di Jakarta, KOMPAS 11 Januari 2023

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini