Salah satu tugas dan fungsi Seksi Hukum dan Informasi sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Instansi Vertikal DJKN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 263/PMK.01/2016 yaitu melakukan penatausahaan berkas kasus
piutang negara serta verifikasi penerimaan pembayaran piutang negara.
Sebagai pelaksana pada Seksi Hukum dan Informasi, salah satu tugas
penulis yaitu memverifikasi pembayaran angsuran piutang negara dan menginputnya
pada aplikasi. Berdasarkan data yang diperoleh dari Bendahara Penerimaan,
hampir setiap bulan selalu muncul setoran yang tidak jelas peruntukannya dengan
nominal yang variatif dan dalam beberapa kasus, setoran tersebut aktif
melakukan pembayaran angsuran dengan menggunakan nama penyetor dan nominal yang
sama namun tidak jelas peruntukannya.
Berawal dari kasus tersebut, penulis mencoba mencari solusi
tentang bagaimana cara meminimalisir saldo mengendap tersebut dan bagaimana
agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Penulis akan membagi menjadi dua
bahasan solusi sebagai berikut:
1. Saldo existing
a. Perlunya sinergi yang
baik antara Seksi Hukum dan Informasi dengan Seksi Piutang Negara untuk terus
berkomitmen meminimalisir saldo mengendap sesuai kewenangannya masing-masing.
Seksi Hukum dan Informasi dapat menelusuri kapan terjadinya (baik tanggal,
bulan, dan tahun), berapa nominal, maupun informasi apa saja yang tercatat pada
berita acara penyetoran. Tentunya penelusuran kembali persoalan ini tidaklah mudah.
Mengingat hal ini telah terjadi selama bertahun-tahun dan secara khusus, karena
adanya mutasi pegawai, Bendahara Penerimaan KPKNL juga berganti-ganti serta
lingkup pekerjaannya juga meliputi penerimaan dari pelaksanaan lelang.
b. Seksi
Piutang Negara dapat menyurati kembali semua debitur/penanggung hutang aktif
agar angsuran yang telah disetorkan oleh debitur/penanggung hutang ke rekening
penampungan Piutang Negara pada KPKNL terkonfirmasi kembali dan kemudian
disandingkan dengan saldo hutang “existing” yang ada pada KPKNL.
c. Melakukan
koordinasi dan rekonsiliasi secara aktif dengan penyerah piutang negara. Sesuai
pengalaman dan pengetahuan penulis ada beberapa setoran yang masuk pada
rekening penampungan piutang negara dengan nominal besar. Dalam hal
ini, Seksi Piutang Negara tentunya bisa memetakan mana saja penyerah piutang
yang memiliki debitur/penanggung hutang dengan nominal penyerahan yang besar.
Ada beberapa hal yang dapat diperoleh informasinya apabila kita rutin melakukan
koordinasi dengan penyerah piutang:
- Debitur/penanggung
hutang langsung menyetorkan ke penyerah piutang dan penyerah piutang belum
menyampaikannya ke KPKNL.
- Debitur/penanggung
hutang menyetorkan langsung ke rekening penampungan piutang negara pada KPKNL
dengan berita acara yang tidak jelas namun debitur/penanggung hutang
menyampaikan slip/bukti setor ke penyerah piutang negara.
2. Meminimalisir saldo mengendap untuk ke depannya
a. Dengan
masih menggunakan nomor rekening Penampungan Piutang Negara dengan kondisi existing saat
ini.
- Untuk debitur/penanggung hutang dari penyerahan baru, surat
panggilan kepada debitur/penanggung hutang yang dibuat KPKNL harus mencantumkan
nomor telepon KPKNL atau nomor mobile phone yang khusus untuk
menangani pengurusan piutang negara. Mobile phone ini juga
bisa sebagai sarana komunikasi apabila debitur/penanggung hutang tidak
memungkinkan datang memenuhi panggilan KPKNL untuk mengkonfirmasi jumlah utang.
Selain itu, bisa juga digunakan untuk mengirimkan bukti setor dari debitur/penanggung
hutang kepada KPKNL apabila penyetoran menggunakan Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
maupun mobile phone karena dimungkinkan nama pemilik
rekening/penyetor bukan nama debitur/penanggung hutang.
- Apabila debitur/penanggung hutang hadir di KPKNL untuk memenuhi
panggilan, upayakan agar memberikan informasi dengan jelas terkait apa saja
yang harus dicantumkan pada berita acara penyetoran, misalnya nomor registrasi
dan nama debitur(penanggung hutang)/bukan penyetor.
- Memitigasi risiko untuk ke depannya dengan
menghimbau kepada penyerah piutang seperti rumah sakit agar pada saat menginput
data pasien baru maupun lama diminta untuk memutakhirkan data pasien sehingga
data lebih informatif, misalnya KTP, Kartu Keluarga, dan pihak lain yang bisa
dihubungi minimal dua orang (alamat dan nomor telepon). Hal tersebut untuk
meminimalisir surat pemanggilan yang kembali/tidak terkirim dikarenakan
alamatnya tidak jelas.
- Berkoordinasi dengan perbankan pusat dalam hal
ini bank penampungan tempat rekening piutang negara berada agar dapat
memberikan himbauan kepada teller yang bertugas pada setiap
kantor cabang pembantu apabila ada setoran tunai, maka berita acara setoran
harus jelas tujuannya. Adapun untuk penyetoran melalui mobile phone perlu
diperhatikan apakah fitur-fitur sudah bisa menampung berita acara dengan jelas?
Perlu juga fitur notifikasi untuk mengingatkan penyetor memeriksa tujuan
penyetoran dan atas nama siapa apabila penyetor/pengirim bukan sebagai
debitur/penanggung hutang.
b. Menggunakan Virtual Account
Apa itu Virtual
Account (VA) ? VA atau Virtual Account adalah nomor
identifikasi pelanggan perusahaan/instansi yang dibuka oleh bank atas
permintaan perusahaan/instansi untuk selanjutnya nomor identifikasi pelanggan
tersebut diberikan oleh perusahaan/instansi tersebut kepada pelanggannya
sebagai nomor rekening tujuan pembayaran tagihan. Perbankan sudah
menawarkan konsep VA sejak lama. VA mulai digunakan pada dunia bisnis sampai di
tingkat kementerian yang berurusan dengan layanan publik. Di DJKN
penggunaan VA telah dilakukan yaitu pada pelayanan lelang
karena lebih praktis dan jelas peruntukannya.
Dengan kondisi saat ini,
menurut penulis kita harus berani membuat terobosan baru untuk mengurangi
risiko yang timbul. Baik risiko yang diterima debitur/penanggung hutang dengan
tidak tercatatnya setoran dan risiko yang akan diterima KPKNL sebagai
konsekuensi adanya saldo yang menumpuk karena tidak jelas peruntukannya dan
seharusnya biad dari setoran-setoran yang tidak jelas tersebut bisa masuk ke
kas negara.
KPKNL bisa langsung
berkoordinasi dan bekerja sama dengan bank tempat di mana rekening Piutang
Negara berada agar dapat menerbitkan VA untuk menampung setoran angsuran dari
debitur/penanggung hutang. Sepengetahuan penulis, perbankan pemerintah seperti
Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Rakyat Indonesia sudah menawarkan
VA untuk transaksi yang melibatkan perbankan. Melalui VA, setiap debitur/penanggung
hutang akan memiliki Nomor Virtual Account yang unik dan
spesifik yang menunjuk debitur/penanggung hutang tertentu. Nomor VA ini, akan
diberikan kepada debitur/penanggung hutang setelah SP3N dan nomor register
terbit. Sebagai langkah awal, sebaiknya VA digunakan untuk penyerahan BKPN
baru.
Sebagai catatan,
penyetoran menggunakan VA dapat dilakukan melalui mobile banking,
internet banking, ATM, atau datang langsung ke bank. Menurut
penulis, penggunaan virtual account merupakan cara yang paling
praktis, efektif dan manjur untuk mengatasi problematika atas terus menumpuknya
saldo mengendap pada rekening penampungan piutang negara. Siapapun yang
melakukan penyetoran dan apapun keterangannya akan bisa langsung
teridentifikasi. Transaksi lebih cepat dan praktis karena melalui sistem
yang dikembangkan. Metode pembayaran setoran angsuran menggunakan VA sangat
memudahkan Bendahara Penerimaan pada KPKNL dalam melakukan verifikasi atas
semua setoran yang masuk ke rekening penampungan piutang negara karena VA memiliki
identitas atau ID tersendiri untuk setiap transaksi.
Penulis : Luluk
Maftukhah, Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta IV