Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta III
Dengan e-Auction, Lelang Mobil Operasional KPK Naik 150% Lebih

Dengan e-Auction, Lelang Mobil Operasional KPK Naik 150% Lebih

N/A
Senin, 07 September 2015 |   1920 kali

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III berhasil menjual 21 unit kendaraan bermotor roda empat dan 1 paket kendaraan bermotor roda 2 (terdiri dari 8 unit) melalui lelang e-Auction pada Rabu, (2/9). Semua barang laku terjual dengan hasil lelang seluruhnya Rp1.043.120.000,00 dari limit lelang Rp 680.020.000,00, naik 153,40% dari nilai limit.

Lelang sendiri dipimpin oleh pejabat lelang Abdul Ghofar dan pejabat penjual Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal KPK Harry Hidayati. “Dengan adanya lelang secara online ini proses lelang menjadi lebih mudah. Cukup mempunyai  KTP (Kartu Tanda Penduduk-red), nomor rekening, alamat e-mail dan menyetorkan uang jaminan, Anda sudah bisa mengikuti lelang,” tutur Abdul Ghofar dalam penjelasannya sebelum pelaksanaan lelang dimulai.

Sistem penawaran open bidding digunakan dalam lelang kali ini, yakni penawar dapat mengetahui penawaran lainnya. Pergerakan kenaikan harga lelang bersifat open (terbuka) untuk dilihat oleh semua peserta lelang. “Peserta lelang dapat selalu memantau harga terakhir tertinggi yang terbentuk, sehingga jika mereka ingin memenangkan lelang tersebut, maka mau tak mau harus menawar lebih tinggi dari penawar terakhir,” jelas Ghofar di sela-sela berjalannya proses lelang. Selain open bidding, e-Auction juga dapat dilakukan dengan menggunakan sistem closed bidding. “Penawaran closed bidding dilakukan lewat e-mail. Peserta lelang diberi kesempatan untuk mengajukan penawaran berkali-kali, sampai waktu yang ditentukan habis, sehingga harga yang terbentuk optimal. Dalam sistem ini, antara satu penawar tidak mengetahui penawaran dari peserta lain. Sampai nanti ditentukan penawar tertingginya,” tambah Ghofar.

Dalam sesi konferensi pers, Ghofar mengatakan, e-Auction merupakan salah satu inovasi dan layanan unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). e-Auction akan mempermudah penjual dan peserta, karena lelang tidak perlu dilakukan dengan tatap muka dan tentu lebih aman. “Peserta lelang dapat mengikuti lelang di mana saja, di angkutan kota, sambil belanja di mall  atau di rumah, bahkan ibu rumah tanggapun dapat mengikuti lelang sambil mengurus anak atau masak,” ujar Ghofar ramah saat menjawab pertanyaan wartawan yang meliput jalannya lelang.

“Kami sangat berterima kasih karena dengan adanya e-Auction, penjualan barang menjadi lebih mudah, cepat dan aman, kami berharap dapat terus bekerja sama dengan KPKNL Jakarta III dalam melaksanakan e-Auction,” ujar Harry dihadapan para wartawan.

Dalam kesempatan terpisah, Kepala KPKNL Jakarta III Arik Hariyono mengatakan bahwa e-Auction merupakan bentuk modernisasi lelang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 106/PMK.06/ 2013. “Melalui e-Auction ini, penawaran lelang menawarkan varian baru yakni penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang, di antaranya lelang email (closed bidding-red) dan lelang internet (open bidding-red),” jelasnya. (Penulis: Nelawati/Foto: Saprin/ Seksi HI KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita

Floating Icon