Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta III
KPKNL Jakarta III Musnahkan 57 Bundel Arsip Inaktif, Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Tertib dan Akuntabel

KPKNL Jakarta III Musnahkan 57 Bundel Arsip Inaktif, Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Tertib dan Akuntabel

Elita Nursetiari
Kamis, 08 Oktober 2026 |   8 kali

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melaksanakan pemusnahan arsip inaktif pada Kamis (8/10) di Gedung Arsip Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jalan K.H. Muchtar Tabrani, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melewati masa retensi dan berdasarkan hasil verifikasi serta penilaian kembali telah memenuhi kriteria untuk dimusnahkan.

Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/MK/SJ.8/2026 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 57 (Lima Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dan hasil penilaian kembali arsip.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah yang tersedia di Gedung Arsip Kantor Pusat DJKN. Sementara itu, hasil penjualan arsip tersebut akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh unit pemilik arsip dan unsur pengawas pada KPKNL Jakarta III sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan pemusnahan arsip berjalan secara tertib dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Jakarta III terus berkomitmen memperkuat tata kelola arsip yang profesional, meningkatkan efisiensi penyimpanan, serta menjaga keamanan informasi dan akuntabilitas pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan.

 

(Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita

Floating Icon