KPKNL Jakarta III Musnahkan 57 Bundel Arsip Inaktif, Wujudkan Pengelolaan Arsip yang Tertib dan Akuntabel
Elita Nursetiari
Kamis, 08 Oktober 2026 |
8 kali
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
melaksanakan pemusnahan arsip inaktif pada Kamis (8/10) di Gedung Arsip Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Jalan K.H. Muchtar Tabrani,
Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan arsip
yang tertib, efektif, dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melewati masa retensi dan
berdasarkan hasil verifikasi serta penilaian kembali telah memenuhi kriteria
untuk dimusnahkan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 177/MK/SJ.8/2026 tentang Pemusnahan
dan Penghapusan 57 (Lima Puluh Tujuh) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA)
dan hasil penilaian kembali arsip.
Proses pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah yang tersedia di
Gedung Arsip Kantor Pusat DJKN. Sementara itu, hasil penjualan arsip tersebut
akan disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini turut disaksikan oleh unit pemilik arsip dan unsur pengawas
pada KPKNL Jakarta III sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan
pemusnahan arsip berjalan secara tertib dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, KPKNL Jakarta III terus berkomitmen memperkuat tata
kelola arsip yang profesional, meningkatkan efisiensi penyimpanan, serta
menjaga keamanan informasi dan akuntabilitas pengelolaan arsip sesuai dengan ketentuan.
(Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL Jakarta III)
Foto Terkait Berita