Percepat Penyelesaian Piutang Negara, KPKNL Jakarta III Lakukan Rekonsiliasi Data Semester II 2025
Elita Nursetiari
Jum'at, 06 Maret 2026 |
16 kali
Jakarta – Dalam upaya mempercepat penyelesaian piutang
negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III
menyelenggarakan kegiatan Rekonsiliasi Data Pengurusan Piutang Negara Semester
II Tahun 2025 dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang
Pengurusan Piutang Negara oleh PUPN. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari,
pada 5–6 Maret 2026, bertempat di ruang rapat lantai 3 KPKNL Jakarta III.
Kegiatan rekonsiliasi
ini menjadi wadah penting bagi KPKNL Jakarta III bersama para penyerah piutang
untuk menyelaraskan data pengurusan piutang negara. Melalui rekonsiliasi data
dan koordinasi yang lebih intensif, diharapkan hambatan dalam proses
penyelesaian piutang dapat diminimalkan sehingga langkah penagihan dapat
berjalan lebih efektif.
Dalam sambutannya,
Kepala KPKNL Jakarta III, Rina Yulia, menyampaikan harapannya agar melalui
kegiatan rekonsiliasi ini tidak lagi terdapat perbedaan data antara KPKNL dan
penyerah piutang. Dengan data yang telah selaras, berbagai kendala dalam proses
pengurusan piutang diharapkan dapat segera diselesaikan, sehingga mendorong
debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada negara.
Selain itu, kegiatan ini
juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama antara KPKNL Jakarta III dengan
para penyerah piutang, khususnya dalam pelaksanaan penyampaian surat paksa
kepada debitur sebagai bagian dari tahapan penagihan piutang negara.
Kegiatan rekonsiliasi
diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data Penyelesaian
Piutang Negara oleh masing-masing penyerah piutang sebagai bentuk komitmen
bersama dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan dan penyelesaian piutang
negara.
Adapun satuan kerja yang
turut hadir dalam kegiatan ini antara lain Rumah Sakit Ketergantungan Obat,
Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, RSUP Persahabatan,
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan, Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia, serta Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka.
Melalui kegiatan ini,
KPKNL Jakarta III berharap sinergi dengan para penyerah piutang semakin kuat
sehingga pengelolaan dan penyelesaian piutang negara dapat berjalan lebih
optimal, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi negara.
(Teks dan Foto: Tim Dokumentasi KPKNL Jakarta III)
Foto Terkait Berita