Jamin Keamanan Layanan Lelang, KPKNL Jakarta III Musnahkan Kertas Sekuriti
Elita Nursetiari
Selasa, 10 Februari 2026 |
15 kali
Sebagai bentuk
komitmen menjaga keamanan dokumen negara, KPKNL Jakarta III melaksanakan
pemusnahan kertas sekuriti dengan kondisi rusak periode Semester II Tahun 2025
sebanyak 16 lembar pada Rabu (10/2) di Ruang Rapat KPKNL Jakarta III.
Kegiatan ini
turut disaksikan oleh Kepala Seksi Bina Lelang I Kanwil DJKN DKI
Jakarta Retno Nur Indah, Kasubag Umum KPKNL Jakarta III Basukhi Yuniarto, Pejabat
Lelang Ahli Madya KPKNL Jakarta III Engkus
K.Permana, Pejabat Lelang Ahli Muda KPKNL Jakarta III Widargo dan Indah Dewi
Restianti dan perwakilan staf dari Kanwil DJKN DKI Jakarta dan KPKNL Jakarta
III.
Kertas
sekuriti merupakan kertas khusus yang digunakan untuk mencetak kutipan risalah
lelang dan dilengkapi fitur pengaman untuk mencegah pemalsuan. Setiap kertas
yang mengalami kesalahan cetak atau kerusakan fisik wajib dimusnahkan sesuai
ketentuan, agar tidak berpotensi disalahgunakan.
Melalui
kegiatan ini, KPKNL Jakarta III memastikan penatausahaan kertas sekuriti
berjalan tertib, transparan, dan akuntabel sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan
Negara Nomor 9/KN/2020 tanggal 1 Desember 2020 tentang Pedoman Penatausahaan
Kertas Sekuriti di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya
menjaga keamanan dokumen negara sekaligus memastikan proses lelang berjalan
aman, akuntabel, dan terpercaya. Dengan pengelolaan yang tertib, menambah
keyakinan masyarakat bahwa layanan lelang dilaksanakan
sesuai standar keamanan dan peraturan yang berlaku.
(Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL
Jakarta III)
Foto Terkait Berita