Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta III
KPKNL Jakarta III: Selamat Tinggal Arsip Inaktif

KPKNL Jakarta III: Selamat Tinggal Arsip Inaktif

Elita Nursetiari
Jum'at, 01 November 2024 |   569 kali

Jakarta (31/10) – KPKNL Jakarta III melaksanakan pemusnahan arsip inaktif pada Kamis, 31 Oktober 2024 bertempat di Gedung Arsip Kantor Pusat DJKN, Jalan K.H. Muchtar Tabrani, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam pengelolaan arsip yang efektif sesuai dengan peraturan. Proses pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melewati masa retensi arsip, sehingga berdasarkan hasil verifikasi perlu dilakukan pemusnahan.

“Dari ANRI mereka hanya memberi panduan terkait JRA, tetapi kembali lagi ke pemilik arsip yang mengetahui nilai guna dan nilai informasi serta ketersediaan ruang simpan.” jelas Risandy Mukshin, Pejabat Fungsional Arsiparis DJKN yang turut hadir pada kegiatan pemusnahan tersebut.

JRA sendiri merupakan singkatan dari Jadwal Retensi Arsip, yaitu daftar yang berisi informasi tentang arsip, seperti jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, dan rekomendasi untuk menetapkan arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. JRA berfungsi sebagai pedoman untuk melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip.

Kegiatan ini sebagai tindaklanjut dari telah ditetapkannya Keputusan Menteri  Keuangan RI Nomor 135/KM.1/SJ.8/2024 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 3.011 (Tiga Ribu Sebelas) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 14/KM.1/SJ.8/2024 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 896 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Enam) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.

Proses pemusnahan dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah yang berada di Gedung Arsip Kantor Pusat DJKN untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi yang perlu dilindungi.

Kegiatan ini disaksikan oleh Kepala KPKNL Jakarta III, Rina Yulia, serta pejabat dari unit hukum dan/atau pengawasan di KPKNL Jakarta III dalam hal ini Bayu Sasongko, Kepala Seksi Hukum dan Informasi dan Ledi Mika Dila Marvisya dari Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta III.

KPKNL Jakarta III  terus berkomitmen melaksanakan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien serta menjaga keamanan informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 (Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL Jakarta III)

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon