KPKNL Jakarta III: Selamat Tinggal Arsip Inaktif
Elita Nursetiari
Jum'at, 01 November 2024 |
569 kali
Jakarta (31/10) – KPKNL
Jakarta III melaksanakan pemusnahan arsip inaktif pada Kamis, 31 Oktober 2024
bertempat di Gedung Arsip Kantor Pusat DJKN, Jalan K.H. Muchtar Tabrani, Kecamatan
Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kegiatan ini merupakan
langkah penting dalam pengelolaan arsip yang efektif sesuai dengan peraturan.
Proses pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah melewati masa retensi
arsip, sehingga berdasarkan hasil verifikasi perlu dilakukan pemusnahan.
“Dari ANRI mereka hanya
memberi panduan terkait JRA, tetapi kembali lagi ke pemilik arsip yang mengetahui
nilai guna dan nilai informasi serta ketersediaan ruang simpan.” jelas Risandy
Mukshin, Pejabat Fungsional Arsiparis DJKN yang turut hadir pada kegiatan
pemusnahan tersebut.
JRA sendiri merupakan
singkatan dari Jadwal Retensi Arsip, yaitu daftar yang berisi informasi tentang
arsip, seperti jenis arsip, jangka waktu penyimpanan, dan rekomendasi untuk
menetapkan arsip tersebut dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan. JRA
berfungsi sebagai pedoman untuk melakukan penyusutan dan penyelamatan arsip.
Kegiatan ini sebagai
tindaklanjut dari telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 135/KM.1/SJ.8/2024 tentang
Pemusnahan dan Penghapusan 3.011 (Tiga Ribu Sebelas) Bundel Arsip pada Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III dan Keputusan Menteri Keuangan
RI Nomor 14/KM.1/SJ.8/2024 tentang Pemusnahan dan Penghapusan 896 (Delapan
Ratus Sembilan Puluh Enam) Bundel Arsip pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara
dan Lelang Jakarta III.
Proses pemusnahan dilakukan
dengan menggunakan mesin pencacah yang berada di Gedung Arsip Kantor Pusat DJKN
untuk tetap menjaga kerahasiaan informasi yang perlu dilindungi.
Kegiatan ini disaksikan
oleh Kepala KPKNL Jakarta III, Rina Yulia, serta pejabat dari unit hukum
dan/atau pengawasan di KPKNL Jakarta III dalam hal ini Bayu Sasongko, Kepala
Seksi Hukum dan Informasi dan Ledi Mika Dila Marvisya dari Seksi Kepatuhan
Internal KPKNL Jakarta III.
KPKNL Jakarta III terus berkomitmen melaksanakan pengelolaan
arsip yang efektif dan efisien serta menjaga keamanan informasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
(Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL Jakarta III)
Foto Terkait Berita