Sinergi Penatausahaan Piutang Negara, KPKNL Jakarta III Terima Penyerahan Aset Kredit eks Bank Bukopin dari KPKNL Jakarta II
Elita Nursetiari
Kamis, 17 Oktober 2024 |
513 kali
Jakarta (8/10) – Dalam agenda
rekonsiliasi dan serah terima dokumen Penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara
(BKPN), KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta II mengadakan pertemuan yang bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jakarta III,
Selasa 8 Oktober 2024.
KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta
II melakukan rekonsiliasi piutang negara
terhadap satu aset kredit eks Bank Bukopin yang sebelumnya diserahkan pengurusannya
kepada KPKNL Jakarta II oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2021.
Pihak KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta II sepakat untuk menerima hasil
rekonsiliasi piutang negara tersebut dengan nilai US$190 juta.
“Secara ketentuan dapat dilakukan
transfer. Pihak Penerima selanjutnya cukup meneruskan prosesnya saja, tidak
memulai proses pengurusan dari awal”, jelas Dedi Dewanta Brahmana, Kepala Seksi
Piutang Negara KPKNL Jakarta II. Beliau menambahkan bahwa setelah proses serah
terima ini, selanjutnya semua kewenangan
beralih ke KPKNL Jakarta III.
Pada kesempatan tersebut, dengan ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara dan Berita Acara Serah Terima, KPKNL Jakarta II secara resmi telah menyerahkan satu dokumen Penatausahaan BKPN kepada KPKNL Jakarta III. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta dari Bidang Piutang Negara, Nanang Setiyono.
Penyerahan dokumen dilakukan karena
berdasarkan hasil verifikasi piutang negara eks Bank Bukopin tersebut,
merupakan aset kredit eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero).
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 187/KN/2022
tentang Pembagian Tugas dan Lingkup/Wilayah Kerja pada Instansi Vertikal DJKN,
piutang negara tersebut termasuk dalam lingkup pengurusan piutang negara KPKNL
Jakarta III.
Untuk selanjutnya, Pihak yang
menerima menyatakan bahwa dokumen yang diserahterimakan tersebut telah diperiksa dan dalam kondisi
utuh dan baik. Setelah dilakukan serah terima BKPN, maka tanggung jawab dan
risiko yang timbul menjadi beralih kepada Pihak yang menerima.
“Semoga penyelesaian pengurusan
berkas piutang negara tersebut kedepannya dapat berjalan lancar”, harap Rina
Yulia, Kepala KPKNL Jakarta III.
(Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL Jakarta III)
Foto Terkait Berita