Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta III
Sinergi Penatausahaan Piutang Negara, KPKNL Jakarta III Terima Penyerahan Aset Kredit eks Bank Bukopin dari KPKNL Jakarta II

Sinergi Penatausahaan Piutang Negara, KPKNL Jakarta III Terima Penyerahan Aset Kredit eks Bank Bukopin dari KPKNL Jakarta II

Elita Nursetiari
Kamis, 17 Oktober 2024 |   513 kali

Jakarta (8/10) – Dalam agenda rekonsiliasi dan serah terima dokumen Penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN), KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta II mengadakan pertemuan yang  bertempat di Ruang Rapat KPKNL Jakarta III, Selasa 8 Oktober 2024.

KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta II melakukan rekonsiliasi  piutang negara terhadap satu aset kredit eks Bank Bukopin yang sebelumnya diserahkan pengurusannya kepada KPKNL Jakarta II oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara pada tahun 2021. Pihak KPKNL Jakarta III dan KPKNL Jakarta II sepakat untuk menerima hasil rekonsiliasi piutang negara tersebut dengan nilai US$190 juta.

“Secara ketentuan dapat dilakukan transfer. Pihak Penerima selanjutnya cukup meneruskan prosesnya saja, tidak memulai proses pengurusan dari awal”, jelas Dedi Dewanta Brahmana, Kepala Seksi Piutang Negara KPKNL Jakarta II. Beliau menambahkan bahwa setelah proses serah terima ini, selanjutnya semua kewenangan  beralih ke KPKNL Jakarta III.

Pada kesempatan tersebut, dengan ditandatanganinya Berita Acara Rekonsiliasi Piutang Negara dan Berita Acara Serah Terima, KPKNL Jakarta II secara resmi telah menyerahkan satu dokumen Penatausahaan BKPN kepada KPKNL Jakarta III. Kegiatan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta dari Bidang Piutang Negara, Nanang Setiyono.

Penyerahan dokumen dilakukan karena berdasarkan hasil verifikasi piutang negara eks Bank Bukopin tersebut, merupakan aset kredit eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 187/KN/2022 tentang Pembagian Tugas dan Lingkup/Wilayah Kerja pada Instansi Vertikal DJKN, piutang negara tersebut termasuk dalam lingkup pengurusan piutang negara KPKNL Jakarta III.

Untuk selanjutnya, Pihak yang menerima menyatakan bahwa dokumen yang diserahterimakan  tersebut telah diperiksa dan dalam kondisi utuh dan baik. Setelah dilakukan serah terima BKPN, maka tanggung jawab dan risiko yang timbul menjadi beralih kepada Pihak yang menerima.

“Semoga penyelesaian pengurusan berkas piutang negara tersebut kedepannya dapat berjalan lancar”, harap Rina Yulia, Kepala KPKNL Jakarta III.

 


(Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL Jakarta III)

 

Foto Terkait Berita

Floating Icon