Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
DJKN Diserbu Satker Kementerian dan Lembaga
N/a
Kamis, 29 Agustus 2013   |   894 kali

Jakarta - Pada awal Juli 2013, seluruh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dipadati oleh tamu dari satuan kerja (satker) Kementerian/Lembaga yang ingin melakukan rekonsiliasi atas data barang milik negara (BMN) yang tercatat pada masing-masing satker. Kewajiban melakukan rekonsilasi BMN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.05/2009 tentang Tata Cara Rekonsiliasi BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dan secara teknis diatur di dalam Perdirjen Kekayaan Negara No. 07/KN/2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekonsiliasi Data BMN Dalam Rangka Penyusunan Laporan BMN dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Di dalam peraturan tersebut diatur bahwa Kementerian/Lembaga harus melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN dengan pihak DJKN selaku pengelola barang pada setiap jenjang pelaporan. Rekonsiliasi terdiri dari beberapa level yaitu rekonsiliasi UAKPB/Satker dengan KPKNL, rekonsiliasi UAPPB-W dengan Kantor Wilayah DJKN, rekonsiliasi UAPPB-E1 dan UAPB dengan Kantor Pusat DJKN.

Kesibukan rekonsiliasi semesteran pada tahun 2013 ini antara lain terjadi pada salah satu kantor pelayanan yaitu KPKNL Jakarta III. Suasana kesibukan terlihat dari para pegawai kantor yang tengah serius memberikan pelayanan kepada para tamu dari satker yang mengantre ingin melakukan rekonsiliasi BMN. Beberapa satker menyatakan kegiatan rekonsiliasi BMN ini sangat membantu mereka dalam melakukan pengelolaan dan administrasi BMN, sehingga mereka dapat menyusun laporan pertanggungjawaban terkait pengelolaan BMN dengan lebih akuntabel.

“Pada musim rekonsiliasi data BMN semester I 2013 ini, KPKNL Jakarta III telah melayani sebanyak 291 Satker yang ingin melakukan rekonsiliasi BMN.  Sejauh ini tidak ada kendala yang berarti, sehingga proses rekonsiliasi berjalan dengan baik,” ujar Kepala KPKNL Jakarta III Arik Hariyono.

Dalam kegiatan rekonsiliasi, selain mencakup kegiatan pemutakhiran data, dan rekonsiliasi data BMN, juga dilakukan updating aplikasi SIMAK. Aplikasi SIMAK adalah software engine yang dipakai secara seragam oleh seluruh satker dalam melakukan pencatatan data BMN. “Dengan demikian data BMN yang tercatat pada masing-masing satker akan sama dengan data BMN yang tercatat pada KPKNL, dan yang terpenting data BMN tersebut akan menggambarkan nilai yang akuntabel,” tegas Arik Hariyono.

Rekonsiliasi BMN pada dasarnya adalah proses pencocokan laporan nilai BMN antara dua unit pemroses atau lebih terhadap sumber data yang sama. Sedangkan yang dimaksud dengan pemutakhiran data adalah kegiatan updating data dan laporan BMN dengan cara melengkapi unsur-unsur data BMN, hal ini terkait adanya penambahan atau pengurangan nilai dan informasi penting terkait BMN. Adapun yang menjadi objek rekonsiliasi adalah BMN, yaitu semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau perolehan lainnya yang sah.

Hasil dari kegiatan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN pada akhirnya akan menjadi bahan bagi DJKN (atas nama Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang) untuk menyusun Laporan BMN sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BMN. Selanjutnya atas laporan BMN dari DJKN tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan (atas nama Menteri Keuangan) akan menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas dan Catatan Atas Laporan Keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Muara dari seluruh proses pengadminsitrasian dan pengelolaan BMN tersebut termasuk hasil dari kegiatan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN, akan dihasilkan data dan nilai BMN yang disepakati bersama berdasarkan data Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), data DJKN, dan data Kementerian Negara/Lembaga, baik untuk tingkat Satuan Kerja, tingkat Wilayah, tingkat Eselon 1, maupun tingkat Pusat.

Untuk melayani serbuan dari Satker yang ingin melakukan rekonsiliasi BMN di seluruh wilayah Indonesia, dengan memberikan pelayanan yang lebih profesional, DJKN dalam beberapa tahun terakhir ini telah melakukan pembenahan pada kantor-kantor pelayanan. Selain melakukan pengembangan pegawai dengan tujuan menciptakan pegawai yang expert di bidangnya, pembenahan juga dilakukan dengan menambah beberapa kantor baru sesuai dengan kebutuhan, dan memperbaiki fisik gedung kantor lama menjadi lebih modern. Letak KPKNL yang tersebar diharapkan dapat memberi kemudahan bagi satker untuk mengaksesnya. Pembenahan pada setiap kantor pelayanan meliputi penerapan standar kenyamanan fisik gedung yang terlihat lebih modern seperti adanya layanan front desk, dibuatnya beberapa function rooms berukuran kecil yang dapat digunakan untuk melakukan konsultasi dengan satker, dibuatnya meeting room, penggunaan sistem antrian tiket bagi para tamu yang akan melakukan rekonsiliasi, dan beberapa perubahan tampilan gedung yang dianggap penting. Di samping hal-hal tersebut diatas, DJKN juga melakukan  pembenahan dari segi kualitas pelayanan dengan cara menetapkan standard quality of services tertentu bagi setiap KPKNL, sehingga pelayanan diharapkan lebih profesional. Dengan demikian setiap satker yang ingin melakukan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN, dipastikan akan mendapatkan pelayanan dari KPKNL di seluruh wilayah Indonesia dengan kondisi kenyamanan gedung yang cukup baik, diberikan pelayanan dengan prinsip services with personal touch dan tentunya akan dilayani oleh pegawai-pegawai yang expert.

Tindakan pembenahan pada kantor-kantor KPKNL yang di lakukan oleh DJKN tersebut sejalan dengan Visi DJKN yang bertekad ingin menjadi institusi pengelola kekayaan negara, piutang negara dan lelang yang profesional dan bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Lebih dari itu, terkait dengan kegiatan pemutakhiran dan rekonsiliasi data BMN, DJKN telah menetapkan misi kerjanya yaitu bertekad untuk mengamankan kekayaan negara secara fisik, administrasi dan hukum, dan mewujudkan nilai kekayaan negara yang wajar dan dapat dijadikan acuan dalam berbagai keperluan.

(Teks: Risman, SH/KPKNL Jakarta III, Fotografi: Risman)

Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini