Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta III
KPKNL Jakarta III Lakukan Knowledge Sharing Peningkatan Layanan bagi Kelompok Rentan agar Berikan Layanan Terbaik kepada Semua Stakeholder

KPKNL Jakarta III Lakukan Knowledge Sharing Peningkatan Layanan bagi Kelompok Rentan agar Berikan Layanan Terbaik kepada Semua Stakeholder

Elita Nursetiari
Senin, 03 Juni 2024 |   195 kali

Jakarta - Mengawali Senin pertama di bulan Juni, KPKNL Jakarta III kembali mengadakan Sapa Pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai secara daring dari melalui Microsoft Teams.

Progres dan rencana kerja ke depan masing-masing seksi dan fungsional disampaikan oleh masing-masing perwakilan untuk kemudian dilakuakn monitoring dan evaluasi. Kepala KPKNL Jakarta III, Rina Yulia dalam kesempatan ini berharap semua pihak agar dapat berpartisipasi aktif dan memberikan usaha terbaik dalam memenuhi target kinerja di KPKNL Jakarta III.

Kegiatan Sapa Pagi dilanjutkan dengan knowledge sharing dengan tema Peningkatan Layanan bagi Kelompok Rentan yang disampaikan oleh Kepala Subbagian Umum, Basuki Yuniarto. Materi ini disampaikan sebagai tindaklanjut dari Pembelajaran Jarak Jauh Peningkatan Layanan bagi Kelompok Rentan yang telah dilaksanakan pada 25-27 Mei 2024.

Kelompok rentan sering kali memiliki keterbatasan atau kelemahan yang membuat mereka rentan terhadap diskriminasi, marginalisasi, atau ketidaksetaraan dalam mengakses layanan publik. Dalam rangka memastikan bahwa semua warga mendapatkan akses yang adil dan setara terhadap layanan publik, penting bagi pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk mendidentifikasi dan memahami kebutuhan khusus dari kelompok-kelompok rentan ini, serta untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa mereka tidak dikesampingkan atau didiskriminatif dalam pelayanan publik. Yang dimaksud kelompok rentan antara lain orang lanjut usia, anak-anak, penyandang disabilitas, perempuan hamil, perempuan menyusui ,  dan korban bencana alam/sosial.

Berdasarkan Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penyediaan Sarana dan Prasarana Ramah Kelompok Rentan, salah satu bentuk pelayanan dengan perlakuan khusus yaitu penyediaan sarana dan prasarana ramah kelompok rentan yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara pelayanan publik di lingkup Kementerian/Lembaga.

Sarana dan prasarana sebagai indikator yang harus dipenuhi oleh unit penyelenggara pelayanan publik tersebut meliputi area parkir khusus, guiding block/ jalur pemandu, jalur landai, pegangan rambat, kursi roda, kruk, tongkat, kursi tunggu prioritas, loket khusus, toilet khusus, area bermain anak, ruang laktasi, alat bantu tuna netra dan alat bantu tuna rungu.

Basuki Yuniarto kemudian menyampaikan hasil penilaian terhadap sarana dan prasarana terkait pemenuhan kebutuhan kelompok rentan di KPKNL Jakarta III. Beberapa aspek perlu ditingkatkan lagi guna mendapatkan nilai yang optimal.

Melalui knowledge sharing ini diharapkan meningkatnya pemahaman dan kesadaran seluruh pegawai tentang pentingnya pelayanan terhadap kelompok rentan. Selain itu, hal ini menjadi penting sebagai persiapan KPKNL Jakarta III dalam mengikuti lomba sarana dan prasarana ramah kelompok rentan tahun 2024.

(Teks dan Foto: Tim Informasi KPKNL Jakarta III)  

Foto Terkait Berita

Floating Icon