Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta III > Berita
Sosialisasi Internal Anti Gratifikasi dan Korupsi Sebagai Sarana Penguatan Budaya Integritas pada KPKNL Jakarta III
Muhammad Wyth
Senin, 26 Juni 2023   |   248 kali

Jumat (5/5), bertempat di Aula Lantai 3 KPKNL Jakarta III, kegiatan Sosialisasi Internal terkait Anti Gratifikasi dan Anti Korupsi serta Pengenalan Aplikasi Simpatik KPKNL Jakarta III dilaksanakan. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai pada KPKNL Jakarta III baik yang berstatus ASN maupun PPNPN secara luring.

Acara dimulai dengan pengenalan aplikasi Simpatik KPKNL Jakarta III. Aplikasi ini merupakan inovasi dari KPKNL Jakarta III yang berfungsi sebagai buku tamu dan sarana pengaduan yang dapat diakses oleh stakeholder yang bertamu ke Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Jakarta III. Sosialisasi ini dibawakan oleh Muhammad Wyth selaku staf seksi Hukum dan Informasi. Narasumber menjelaskan bagaimana cara pengoperasian aplikasi dari sisi tamu dan dari sisi back office. Aplikasi Simpatik dapat diakses melalui https://bit.ly/simpatikjakarta3. Pada sisi Petugas APT (back office), Aplikasi Simpatik memiliki 4 menu yaitu Surat Masuk, Tanda Terima PDF, Diagram Tamu, dan Diagram Surat. Menu Surat Masuk digunakan untuk merekam surat masuk yang ditujukan kepada KPKNL Jakarta III, sedangkan menu Tanda Terima pdf digunakan untuk mencetak tanda terima surat yang kemudian dapat diberikan kepada pengantar surat sebagai bukti bahwa KPKNL Jakarta III telah menerima surat yang diantarkan. Menu Diagram Tamu digunakan untuk melihat data tamu yang diterima oleh petugas APT dan Menu Diagram Surat digunakan untuk melihat data surat yang diterima oleh petugas APT.

Pada sisi tamu, Aplikasi Simpatik juga memiliki 4 menu yang terdiri dari Buku Tamu, Layanan Whatsapp, Tanda Terima pdf, dan Layanan Pengaduan. Menu Buku Tamu digunakan sebagai ganti buku tamu manual, sedangkan Menu Layanan Whatsapp digunakan untuk memudahkan stakeholder untuk melakukan follow-up keperluannya melalui chat Whatsapp langsung kepada seksi terkait yang menangani keperluannya. Menu tanda terima digunakan tamu untuk mengunduh tanda terima atas surat atau berkas yang telah mereka serahkan kepada petugas APT, sedangkan menu Layanan Pengaduan dapat digunakan tamu atau stakeholder untuk mengirimkan pengaduan atas pelayanan yang diberikan oleh KPKNL Jakarta III.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi internal terkait anti gratifikasi dan korupsi, yang dibawakan oleh Mela Laras Mustika, selaku Penilai Pemerintah Ahli Pertama yang juga diamanahkan sebagai Agen Perubahan Bidang Anti Gratifikasi dan Korupsi. Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai definisi gratifikasi dan penjelasan mengenai kerja sama antara KPKNL Jakarta III dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Selain itu dijelaskan juga terkait kriteria gratifikasi yang dilarang serta alasan mengapa gratifikasi dilarang. Narausmber juga menjelaskan bahwa terdapat juga gratifikasi yang boleh diterima namun terdapat batasan-batasan pemberian yang boleh diterima.

Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki metode untuk menentukan apakah suatu pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi atau bukan yaitu menggunakan metode metode PROVEIT: Purpose, Rules, Openness Value Ethics Identity Timing. Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima, sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 C UU Tipikor. Pelaporan gratifikasi sendiri dapat dilakukan melalui beberapa cara yaitu: unit pengendalian gratifikasi Kementerian Keuangan (Seksi KI KPKNL), melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, melalui Website : https://gol.kpk.go.id/, dan melalui aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL).

KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.

(Teks: M.Wyth; Foto: Charis)

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 (dahulu Jl.Prapatan Nomor 10), Senen, Jakarta Pusat - 10410
(021) 3454860
(021) 3848058
kpknljakarta3@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini