Jumat (5/5), bertempat di Aula Lantai 3 KPKNL
Jakarta III, kegiatan Sosialisasi Internal terkait Anti Gratifikasi dan Anti
Korupsi serta Pengenalan Aplikasi Simpatik KPKNL Jakarta III dilaksanakan. Kegiatan
ini diikuti oleh seluruh pegawai pada KPKNL Jakarta III baik yang berstatus ASN
maupun PPNPN secara luring.
Acara dimulai dengan pengenalan aplikasi Simpatik
KPKNL Jakarta III. Aplikasi ini merupakan inovasi dari KPKNL Jakarta III yang
berfungsi sebagai buku tamu dan sarana pengaduan yang dapat diakses oleh stakeholder
yang bertamu ke Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Jakarta III. Sosialisasi ini
dibawakan oleh Muhammad Wyth selaku staf seksi Hukum dan Informasi. Narasumber menjelaskan bagaimana
cara pengoperasian aplikasi dari sisi tamu dan dari sisi back office.
Aplikasi Simpatik dapat diakses melalui https://bit.ly/simpatikjakarta3. Pada
sisi Petugas APT (back office), Aplikasi Simpatik memiliki 4 menu yaitu
Surat Masuk, Tanda Terima PDF, Diagram Tamu, dan Diagram Surat. Menu Surat
Masuk digunakan untuk merekam surat masuk yang ditujukan kepada KPKNL Jakarta
III, sedangkan menu Tanda Terima pdf digunakan untuk mencetak tanda terima
surat yang kemudian dapat diberikan kepada pengantar surat sebagai bukti bahwa
KPKNL Jakarta III telah menerima surat yang diantarkan. Menu Diagram Tamu
digunakan untuk melihat data tamu yang diterima oleh petugas APT dan Menu
Diagram Surat digunakan untuk melihat data surat yang diterima oleh petugas APT.
Pada sisi tamu, Aplikasi Simpatik juga memiliki
4 menu yang terdiri dari Buku Tamu, Layanan Whatsapp, Tanda Terima pdf, dan
Layanan Pengaduan. Menu Buku Tamu digunakan sebagai ganti buku tamu manual,
sedangkan Menu Layanan Whatsapp digunakan untuk memudahkan stakeholder
untuk melakukan follow-up keperluannya melalui chat Whatsapp
langsung kepada seksi terkait yang menangani keperluannya. Menu tanda terima
digunakan tamu untuk mengunduh tanda terima atas surat atau berkas yang telah
mereka serahkan kepada petugas APT, sedangkan menu Layanan Pengaduan dapat
digunakan tamu atau stakeholder untuk mengirimkan pengaduan atas pelayanan yang
diberikan oleh KPKNL Jakarta III.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi internal
terkait anti gratifikasi dan korupsi, yang dibawakan oleh Mela Laras Mustika,
selaku Penilai Pemerintah Ahli Pertama yang juga diamanahkan sebagai Agen
Perubahan Bidang Anti Gratifikasi dan Korupsi. Dalam sosialisasi ini dijelaskan
mengenai definisi gratifikasi dan penjelasan mengenai kerja sama antara KPKNL
Jakarta III dan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mencegah terjadinya tindak
pidana korupsi. Selain itu dijelaskan juga terkait kriteria gratifikasi yang
dilarang serta alasan mengapa gratifikasi dilarang. Narausmber juga menjelaskan
bahwa terdapat juga gratifikasi yang boleh diterima namun terdapat batasan-batasan
pemberian yang boleh diterima.
Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki metode
untuk menentukan apakah suatu pemberian dapat dikategorikan sebagai gratifikasi
atau bukan yaitu menggunakan metode metode PROVEIT: Purpose, Rules, Openness Value
Ethics Identity Timing. Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk
tindak pidana korupsi yang dapat diancam hukuman sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun,
penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila
penerimaan tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling
lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima, sebagaimana tertuang
dalam Pasal 12 C UU Tipikor. Pelaporan gratifikasi sendiri dapat dilakukan
melalui beberapa cara yaitu: unit pengendalian gratifikasi Kementerian Keuangan
(Seksi KI KPKNL), melalui surat elektronik pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id,
melalui Website : https://gol.kpk.go.id/, dan melalui aplikasi Gratifikasi
OnLine (GOL).
KPKNL Jakarta III berkomitmen memberikan layanan
yang Santun, Tertib, Amanah, dan Responsif (STAR) sebagai wujud implementasi
secara nyata pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(ZI-WBK) untuk mendukung pencapaian Indonesia Maju.
(Teks: M.Wyth; Foto: Charis)