Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta III
Penelitian Universitas Diponegoro terkait Pengurusan Piutang Negara

Penelitian Universitas Diponegoro terkait Pengurusan Piutang Negara

Muhamad Rizkiana Gumilang
Kamis, 18 November 2021 |   304 kali

Jakarta – Universitas Diponegoro mengirimkan delegasinya untuk melakukan penelitian mengenai Kajian Yuridis Mengenai Pelaksanaan Sita dan Lelang yang Efektif dalam Rangka Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian Negara/Daerah. Tim Peneliti tersebut merupakan para Dosen Pengajar Fakultas Hukum yang tengah melakukan kerjasama penelitian dengan Badan Periksa Keuangan (BPK) RI. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Jakarta III dan dihadiri oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, dan Fungsional Pelelang Muda sebagai narasumber.

Acara dibuka oleh Sri Winarsih, Kepala Sub Bagian Umum, mewakili Kepala KPKNL Jakarta III. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Kami merasa sangat terhoramat dan menyambut baik atas kepercayaan Fakultas Hukum Unversitas Diponegoro memilih KPKNL Jakarta III sebagai lokasi penelitian terkait pengurusan piutang negara. Salah satu tugas dan Fungsi KPKNL adalah melakukan pegurusan piutang negara. Siklus Pengelolaan Piutang Negara dimulai dari saat terjadinya piutang, pelimpahan kepada PUPN, penatausahaan, penagihan, pelunasan, sampai dengan penyisihan dan penurunan kualitas piutang. Pengurusan piutang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yaitu Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah  Pusat atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberi kebermanfaatan khususnya bagi seluruh peserta dan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat Indonesia”.

Selanjutnya, Dr. Aju Putrijanti, S.H., M.Hum. selaku ketua tim penelitian menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari seluruh jajaran KPKNL Jakarta III dalam menerima delegasi tim peneliti Universitas Diponegoro. “Kami memilih KPKNL Jakarta III sebagai lokasi penelitian setelah mendapatkan rekomendasi bahwa KPKNL Jakarta III memiliki banyak pengalaman menangani pengurusan piutang negara khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan sita dan lelang dalam upaya penyelesaian ganti kerugian negara/daerah baik terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Kemudian kami juga ingin memperdalam pengetahuan mengenai prosedur pengurusan piutang dan pelaksanaannya dalam hubungan sinegritas antara KPKNL, PUPN, Badan Periksa Keuangan (BPK) RI”.

Menanggapi pertanyaan dari Dr Aju, Rocky Rovelino, Kepala Seksi Piutang Negara menjelaskan, "Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) adalah suatu Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, yang meliputi PUPN Pusat, PUPN Wilayah dan PUPN Cabang. PUPN Pusat berkedudukan di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di setiap Kantor Pelayanan (KPKNL). Dalam pengurusan piutang negara, BPK berwenang untuk menetapkan besaran kerugian negara yang menjadi dasar dalam penetapan piutang negara TGR bendahara/non bendahara. Kemudian instansi pada Kementerian/Lembaga berwenang sebagai institusi Penyerah Piutang kepada PUPN dalam bentuk Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN). Selanjutnya, KPKNL bertugas melaksanakan seluruh produk PUPN dalam rangka proses pengurusan piutang negara termasuk diantaranya menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). Pada proses Penetapan Piutang Negara, KPKNL terlebih dahulu memverifikasi surat penyerahan pengurusan Piutang Negara berikut kelengkapan lampirannya, kemudian hasil penelitian tersebut dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus. Berdasarkan resume dan dokumen penyerahan, KPKNL menghitung besarnya Piutang Negara. Verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa penyerahan tersebut merupakan piutang negara yang ada dan besarnya sudah pasti menurut hukum”, tuturnya.

Melengkapi penjelasan dari Kepala Seksi Piutang Negara, Heribertus Agung Sudiyanto, S.E. menyampaikan bahwa Seksi Pelayanan Lelang juga memiliki peran dalam siklus pengurusan piutang negara. Lelang barang jaminan atau objek sitaan merupakan proses terakhir dari pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh PUPN. Dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengurusan piutang negara, PUPN dapat mengajukan permohonan penjualan barang jaminan melalui lelang kepada Kepala KPKNL. Atas dasar permohonan lelang dari PUPN, Seksi Pelayanan Lelang memverifikasi dokumen permohonan lelang tersebut. Setelah dokumen dinyatakan sesuai dan lengkap Kepala KPKNL akan menetapkan Jadwal Pelaksanaan Lelang. Rencana pelaksanaan lelang tersebut harus dibuat pengumuman melalui surat kabar dan juga ditanyangkan pada situs lelang.go.id agar dapat menarik minat masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas. Pengumuman Lelang tersebut sebagai pelaksanaan azas transparasi.

Menjelang akhir sesi diskusi, Pejabat Fungsional Pelelang Muda, Risman, S.H., M.Ak. menjelaskan bahwa lelang eksekusi barang jaminan dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan lelang yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK 213/PMK.06/2020. Pelaksanaan lelang eksekusi barang jaminan dapat dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan Piutang Negara Dapat Diselesaikan (PNDS) dan Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang Negara. Adapun kendala yang dihadapi dalam upaya mengembalikan kerugian negara melalui tuntutan ganti rugi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah barang jaminan ASN tereksekusi seringkali tidak diketahui keberadaannya atau objek sita masih dalam sengketa, sehingga sulit untuk dilaksanakan pelelangan guna mendapatkan pengembalian atas kerugian negara/daerah.

Menjelang pukul 17.00 WIB acara ditutup dan seluruh peserta melakukan sesi foto bersama sebagai tanda mata bahwa telah terjalin sinergi antara KPKNL Jakarta III sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah dan Universitas Diponegoro sebagai institusi pendidikan yang bersama berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan nasional dan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.


Teks/Foto : Rizgum

Foto Terkait Berita

Floating Icon