Penelitian Universitas Diponegoro terkait Pengurusan Piutang Negara
Muhamad Rizkiana Gumilang
Kamis, 18 November 2021 |
304 kali
Jakarta – Universitas Diponegoro mengirimkan delegasinya
untuk melakukan penelitian mengenai Kajian Yuridis Mengenai Pelaksanaan Sita
dan Lelang yang Efektif dalam Rangka Penyelesaian Ganti Rugi Kerugian
Negara/Daerah. Tim Peneliti tersebut merupakan para Dosen Pengajar Fakultas
Hukum yang tengah melakukan kerjasama penelitian dengan Badan Periksa Keuangan
(BPK) RI. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPKNL Jakarta III dan dihadiri
oleh Kepala Seksi Piutang Negara, Kepala Seksi Pelayanan Lelang, dan Fungsional
Pelelang Muda sebagai narasumber.
Acara dibuka oleh Sri Winarsih, Kepala Sub Bagian Umum,
mewakili Kepala KPKNL Jakarta III. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, “Kami
merasa sangat terhoramat dan menyambut baik atas kepercayaan Fakultas Hukum Unversitas
Diponegoro memilih KPKNL Jakarta III sebagai lokasi penelitian terkait
pengurusan piutang negara. Salah satu tugas dan Fungsi KPKNL adalah melakukan
pegurusan piutang negara. Siklus Pengelolaan Piutang Negara dimulai dari saat
terjadinya piutang, pelimpahan kepada PUPN, penatausahaan, penagihan, pelunasan,
sampai dengan penyisihan dan penurunan kualitas piutang. Pengurusan piutang
tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara, yaitu Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada
Pemerintah Pusat atau hak Pemerintah
Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat
lainnya yang sah. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberi kebermanfaatan
khususnya bagi seluruh peserta dan hasil penelitian ini dapat bermanfaat bagi
seluruh masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya, Dr. Aju Putrijanti, S.H., M.Hum. selaku ketua
tim penelitian menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan hangat dari seluruh
jajaran KPKNL Jakarta III dalam menerima delegasi tim peneliti Universitas
Diponegoro. “Kami memilih KPKNL Jakarta III sebagai lokasi penelitian setelah
mendapatkan rekomendasi bahwa KPKNL Jakarta III memiliki banyak pengalaman
menangani pengurusan piutang negara khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan
sita dan lelang dalam upaya penyelesaian ganti kerugian negara/daerah baik
terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain. Kemudian
kami juga ingin memperdalam pengetahuan mengenai prosedur pengurusan piutang
dan pelaksanaannya dalam hubungan sinegritas antara KPKNL, PUPN, Badan Periksa
Keuangan (BPK) RI”.
Menanggapi pertanyaan dari Dr Aju, Rocky Rovelino, Kepala
Seksi Piutang Negara menjelaskan, "Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)
adalah suatu Panitia interdepartemental sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara,
yang meliputi PUPN Pusat, PUPN Wilayah dan PUPN Cabang. PUPN Pusat berkedudukan
di Jakarta sedangkan PUPN Cabang mempunyai kedudukan di setiap Kantor Pelayanan
(KPKNL). Dalam pengurusan piutang negara, BPK berwenang untuk menetapkan
besaran kerugian negara yang menjadi dasar dalam penetapan piutang negara TGR
bendahara/non bendahara. Kemudian instansi pada Kementerian/Lembaga berwenang
sebagai institusi Penyerah Piutang kepada PUPN dalam bentuk Berkas Kasus
Piutang Negara (BKPN). Selanjutnya, KPKNL bertugas melaksanakan seluruh produk
PUPN dalam rangka proses pengurusan piutang negara termasuk diantaranya menerbitkan
Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N). Pada proses Penetapan
Piutang Negara, KPKNL terlebih dahulu memverifikasi surat penyerahan pengurusan
Piutang Negara berikut kelengkapan lampirannya, kemudian hasil penelitian
tersebut dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus. Berdasarkan resume dan
dokumen penyerahan, KPKNL menghitung besarnya Piutang Negara. Verifikasi
dilakukan untuk memastikan bahwa penyerahan tersebut merupakan piutang negara
yang ada dan besarnya sudah pasti menurut hukum”, tuturnya.
Melengkapi penjelasan dari Kepala Seksi Piutang Negara, Heribertus
Agung Sudiyanto, S.E. menyampaikan bahwa Seksi Pelayanan Lelang juga memiliki
peran dalam siklus pengurusan piutang negara. Lelang barang jaminan atau objek sitaan
merupakan proses terakhir dari pengurusan piutang negara yang dilakukan oleh
PUPN. Dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi pengurusan piutang
negara, PUPN dapat mengajukan permohonan penjualan barang jaminan melalui
lelang kepada Kepala KPKNL. Atas dasar permohonan lelang dari PUPN, Seksi Pelayanan
Lelang memverifikasi dokumen permohonan lelang tersebut. Setelah dokumen
dinyatakan sesuai dan lengkap Kepala KPKNL akan menetapkan Jadwal Pelaksanaan
Lelang. Rencana pelaksanaan lelang tersebut harus dibuat pengumuman melalui
surat kabar dan juga ditanyangkan pada situs lelang.go.id agar dapat menarik
minat masyarakat dengan jangkauan yang lebih luas. Pengumuman Lelang tersebut
sebagai pelaksanaan azas transparasi.
Menjelang akhir sesi diskusi, Pejabat Fungsional Pelelang
Muda, Risman, S.H., M.Ak. menjelaskan bahwa lelang eksekusi barang jaminan
dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan lelang yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan
Menteri Keuangan Nomor: PMK 213/PMK.06/2020. Pelaksanaan lelang eksekusi barang
jaminan dapat dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan Piutang Negara
Dapat Diselesaikan (PNDS) dan Biaya Administrasi (Biad) Pengurusan Piutang
Negara. Adapun kendala yang dihadapi dalam upaya mengembalikan kerugian negara
melalui tuntutan ganti rugi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah barang
jaminan ASN tereksekusi seringkali tidak diketahui keberadaannya atau objek
sita masih dalam sengketa, sehingga sulit untuk dilaksanakan pelelangan guna mendapatkan
pengembalian atas kerugian negara/daerah.
Menjelang pukul 17.00 WIB acara ditutup dan seluruh peserta melakukan sesi foto bersama sebagai tanda mata bahwa telah terjalin sinergi antara KPKNL Jakarta III sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah dan Universitas Diponegoro sebagai institusi pendidikan yang bersama berkomitmen untuk mewujudkan pembangunan nasional dan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul.
Teks/Foto : Rizgum
Foto Terkait Berita