Jakarta – Sinergi dan kerja sama KPKNL
Jakarta III dengan Uneveristas Gajah Mada (UGM) masih terjalin dengan baik.
Setelah pada tahun lalu delegasi Fakultas Hukum (FH) UGM mengunjungi KPKNL
Jakarta III, kali ini FGD dilaksanakan secara virtual dalam aplikasi zoom. Tema diskusi kali ini adalah
seputar Lelang Eksekusi Harta Pailit. Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur
Komunitas Peradilan Semu Universitas Satria Paramarta Fakultas Hukum UGM, NI
Putu Maeta Maharani bahwa kegiatan FGD ini merupakan media untuk membuka ruang
diskusi mengenai perkara kepailitan berkenaan dengan pelaksanaan lelang yang
dilaksanakan oleh KPKNL. UGM mengirimkan delegasi untuk melakukan riset
mengenai lelang kepailitan dalam rangka menyambut perlomba peradilan semu,
yaitu National Moot Court Competition (NMCC) Piala A.G. Pringgodigdo VIII Tahun
2021 oleh Universitas Airlangga.
Kegiatan FGD ini dilaksanakan
selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Jumat, 11 Juni 2021 dan hari Sabtu, 19
Juni 2021. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Heribertus Agung
Sudiyanto, S.E. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, KPKNL Jakarta III menyambut
baik atas kepercayaan Fakultas Hukum UGM mengadakan FGD terkait lelang pailit
bersama KPKNL Jakarta III. Kami merasa sangat terhoramat menjadi rujukan dan
menjadi tempat pelaksanaan riset ini. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat
memberi kebermanfaatan bagi seluruh peserta. Semoga sukses dalam mengikuti NMCC!”.
Memasuki sesi materi, Pejabat
Fungsional Pelelang Muda, Risman, S.H. M.Ak. menyampaikan kepada peserta
mengenai proses kepailitan hingga pelaksanaan lelang. Hal-hal yang menjadi
titik kruisial dalam materi yang disampaikannya adalah tentang poin penting
mengenai kepailitan berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang
Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara lain mengenai masa
insolvensi dimana Kreditur Separtis memiliki hak istimewa untuk melakukan
penjualan secara lelang harta pailit dalam masa 60 hari sejak insolvensi
dimulai tanpa melalui kurator. Melengkapi penjelasan narasumber Risman, Pejabat
Fungsional Pelelang Pratama, Muhammad Hasbi, S.H., M.H., menceritakan
pengalamannya saat masih
bertugas di KPKNL Jakarta V. Ketika itu PUPN mengajukan tagihan piutang negara
kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait piutang atas debitur yang telah
dinyatakan pailit. Pada saat rapat kreditur, PUPN meminta kepada majelis agar
piutang negara untuk dilunasi terlebih dahulu dengan alasan negara termasuk ke
dalam kreditur preferen. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor
49 tahun 1960 bahwa piutang negara adalah jumlah uang yang harus dibayarkan
kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung
dikuasai oleh negara berdasarkan suatu perjanjian atau sebab apapun.
Seluruh peserta terlihat sangat
antusias terhadap pemaparan yang disampaikan oleh narasumber. Hal ini tampak
dari banyaknya pertanyaan dan hal-hal yang ingin didiskusikan peserta delegasi.
Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain seperti yang disampaikan oleh
Michael Sebastian Chang mengenai upaya intervensi KPKNL dalam proses kepailitan.
Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh narasumber Hasbi sebelumnya upaya
intervensi KPKNL dalam proses kepailitan yaitu semata-mata untuk kepentingan
pengamanan keuangan negara. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor
77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012, piutang BUMN/BUMD termasuk dalam
Piutang Negara sehingga penagihan terhadap piutang macet BUMN/BUMD menjadi
salah satu tugas dan fungsi PUPN. Intervensi dalam proses kepailitan merupakan
kesempatan terakhir untuk memperjuangakan hak keuangan negara. Piutang negara
memiliki status yang setara dengan utang pajak, sehingga dalam proses
kepailitan Negara sebagai kreditur preferen berhak mendapat pelunasan terlebih
dahulu atas hasil penjualan boedel pailit dibandingkan dengan kreditur lain.
Kemudian terdapat pula
pertanyaan dari Bonita Clarisa mengenai upaya hukum apabila barang jaminan
kebendaan telah laku terjual secara lelang. Dalam penjelasannya, narasumber
Risman menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa berkepentingan
tentang pelelangan objek jaminan dapat mengajukan upaya hukum untuk mendapat
putusan yang terang dan seadil-adilnya. Apabila dikemudian hari terdapat suatu
putusan pailit ataupun putusan kasasi yang menyatakan lelang tidak dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku dan hak penggugat atas objek jaminan dipulihkan
maka lelang dapat dibatalkan dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan
Negeri untuk kemudian objek jaminan dikembalikan seperti seolah-olah tidak
dilaksanakan lelang.
Atas terselengaranya kegiatan
ini, Delegasai UGM menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas waktu dan
ruang diskusi yang telah diberikan oleh pimpinan KPKNL Jakarta beserta
jajarannya selaku praktisi dalam pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit.
Diharapkan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan kembali karena memiliki
manfaat bagi para akademisi untuk mendapatkan gambaran proses peradilan yang
terjadi di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan lelang oleh KPKNL. Di penghujung acara, pembawa acara menghimbau
kepada seluruh peserta untuk tetap mewaspadai penyebaran virus covid-19 dengan
selalu menerapkan protokol kesehatan.
Teks/Foto: Rizgum