Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Focus Grup Discussion (FGD) Lelang Harta Pailit
Muhamad Rizkiana Gumilang
Selasa, 22 Juni 2021   |   559 kali

Jakarta – Sinergi dan kerja sama KPKNL Jakarta III dengan Uneveristas Gajah Mada (UGM) masih terjalin dengan baik. Setelah pada tahun lalu delegasi Fakultas Hukum (FH) UGM mengunjungi KPKNL Jakarta III, kali ini FGD dilaksanakan secara virtual dalam aplikasi zoom. Tema diskusi kali ini adalah seputar Lelang Eksekusi Harta Pailit. Sebagaimana dijelaskan oleh Direktur Komunitas Peradilan Semu Universitas Satria Paramarta Fakultas Hukum UGM, NI Putu Maeta Maharani bahwa kegiatan FGD ini merupakan media untuk membuka ruang diskusi mengenai perkara kepailitan berkenaan dengan pelaksanaan lelang yang dilaksanakan oleh KPKNL. UGM mengirimkan delegasi untuk melakukan riset mengenai lelang kepailitan dalam rangka menyambut perlomba peradilan semu, yaitu National Moot Court Competition (NMCC) Piala A.G. Pringgodigdo VIII Tahun 2021 oleh Universitas Airlangga.

Kegiatan FGD ini dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu pada hari Jumat, 11 Juni 2021 dan hari Sabtu, 19 Juni 2021. Acara dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Heribertus Agung Sudiyanto, S.E. Dalam sambutannya beliau menyampaikan, KPKNL Jakarta III menyambut baik atas kepercayaan Fakultas Hukum UGM mengadakan FGD terkait lelang pailit bersama KPKNL Jakarta III. Kami merasa sangat terhoramat menjadi rujukan dan menjadi tempat pelaksanaan riset ini. Semoga pelaksanaan kegiatan ini dapat memberi kebermanfaatan bagi seluruh peserta. Semoga sukses dalam mengikuti NMCC!”.

Memasuki sesi materi, Pejabat Fungsional Pelelang Muda, Risman, S.H. M.Ak. menyampaikan kepada peserta mengenai proses kepailitan hingga pelaksanaan lelang. Hal-hal yang menjadi titik kruisial dalam materi yang disampaikannya adalah tentang poin penting mengenai kepailitan berdasarkan Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang antara lain mengenai masa insolvensi dimana Kreditur Separtis memiliki hak istimewa untuk melakukan penjualan secara lelang harta pailit dalam masa 60 hari sejak insolvensi dimulai tanpa melalui kurator. Melengkapi penjelasan narasumber Risman, Pejabat Fungsional Pelelang Pratama, Muhammad Hasbi, S.H., M.H., menceritakan pengalamannya saat masih bertugas di KPKNL Jakarta V. Ketika itu PUPN mengajukan tagihan piutang negara kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terkait piutang atas debitur yang telah dinyatakan pailit. Pada saat rapat kreditur, PUPN meminta kepada majelis agar piutang negara untuk dilunasi terlebih dahulu dengan alasan negara termasuk ke dalam kreditur preferen. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 49 tahun 1960 bahwa piutang negara adalah jumlah uang yang harus dibayarkan kepada negara atau badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh negara berdasarkan suatu perjanjian atau sebab apapun.

Seluruh peserta terlihat sangat antusias terhadap pemaparan yang disampaikan oleh narasumber. Hal ini tampak dari banyaknya pertanyaan dan hal-hal yang ingin didiskusikan peserta delegasi. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain seperti yang disampaikan oleh Michael Sebastian Chang mengenai upaya intervensi KPKNL dalam proses kepailitan. Sebagaimana yang telah dipaparkan oleh narasumber Hasbi sebelumnya upaya intervensi KPKNL dalam proses kepailitan yaitu semata-mata untuk kepentingan pengamanan keuangan negara. Sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 77/PUU-IX/2011 tanggal 25 September 2012, piutang BUMN/BUMD termasuk dalam Piutang Negara sehingga penagihan terhadap piutang macet BUMN/BUMD menjadi salah satu tugas dan fungsi PUPN. Intervensi dalam proses kepailitan merupakan kesempatan terakhir untuk memperjuangakan hak keuangan negara. Piutang negara memiliki status yang setara dengan utang pajak, sehingga dalam proses kepailitan Negara sebagai kreditur preferen berhak mendapat pelunasan terlebih dahulu atas hasil penjualan boedel pailit dibandingkan dengan kreditur lain.

Kemudian terdapat pula pertanyaan dari Bonita Clarisa mengenai upaya hukum apabila barang jaminan kebendaan telah laku terjual secara lelang. Dalam penjelasannya, narasumber Risman menyampaikan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa berkepentingan tentang pelelangan objek jaminan dapat mengajukan upaya hukum untuk mendapat putusan yang terang dan seadil-adilnya. Apabila dikemudian hari terdapat suatu putusan pailit ataupun putusan kasasi yang menyatakan lelang tidak dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan hak penggugat atas objek jaminan dipulihkan maka lelang dapat dibatalkan dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri untuk kemudian objek jaminan  dikembalikan seperti seolah-olah tidak dilaksanakan lelang.

Atas terselengaranya kegiatan ini, Delegasai UGM menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi atas waktu dan ruang diskusi yang telah diberikan oleh pimpinan KPKNL Jakarta beserta jajarannya selaku praktisi dalam pelaksanaan lelang eksekusi harta pailit. Diharapkan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan kembali karena memiliki manfaat bagi para akademisi untuk mendapatkan gambaran proses peradilan yang terjadi di lapangan, khususnya terkait pelaksanaan lelang oleh KPKNL.  Di penghujung acara, pembawa acara menghimbau kepada seluruh peserta untuk tetap mewaspadai penyebaran virus covid-19 dengan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Teks/Foto: Rizgum

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini