Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penilaian Berlian Seharga Miliaran Rupiah
Muhamad Rizkiana Gumilang
Senin, 23 November 2020   |   379 kali

Jakarta - Selasa, (17/11) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III kembali melaksanakan Penilaian Barang Milik Negara (BMN) eks gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Terdapat 9 buah barang dari 6 jenis barang yang menjadi objek penilaian pada kesempatan ini. Namun, objek penilaian kali ini terbilang istimewa, yaitu berbagai aksesoris dan perhiasan mewah hasil pelaporan gratifikasi kepada KPK. Barang tersebut antara lain, Ballpoint, anting berlian, gelang berlian, manset berlian, jam tangan bertahta berlian, dan satu diantara yang teristimewa adalah sebongkah Batu Berlian seberat 5,48 carat.

Dony Sasmita, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara IIID, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menceritakan bahwa bongkahan berlian tersebut merupakan BMN eks gratifikasi yang diserahkan oleh mantan mentri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016, yaitu Sudirman Said. Pelaporan gratifikasi Sudirman Said di tahun 2015 ketika itu mencatatkan  rekor pelaporan gratifikasi dengan nilai terbesar yang dilakukan oleh Aperatur Sipil Negara atau penyelenggara negara yaitu hampir mencapai 4 miliar rupiah. Langkah tersebut banyak menuai pujian dari berbagai pihak karena hal ini memberikan gambaran bahwa masih ada sosok pemimpin yang jujur dan memiliki integritas yang tinggi dalam mengemban tugas kesehariannya.

Penilaian BMN merupakan salah satu dari tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh DJKN. Penilai DJKN merupakan penilai pemerintah yang memang secara rutin dibekali pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan penilaian khususnya dibidang kekayaan negara. Ahmad Fauzi, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Jakarta III menjelaskan, “Metode penilaian yang akan digunakan dalam penilaian berlian ini adalah menggunakan pendekatan perbandingan data pasar. Dalam penilaian dengan pendekatan perbandingan data pasar, penilaian akan mencari data pembanding pasar dengan prinsip “apple to apple” yaitu membandingkan objek sejenis yang baru saja terjual, sedang ditawarkan, atau sedang dalam proses tawar menawar. Kemudian data pembanding yang terpilih disesuaikan untuk mencerminkan waktu, kondisi, dan perbedaan antara objek pembanding dan objek penilaian”.

Penilaian BMN eks gratifikasi KPK merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar atas barang-barang gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai BMN untuk selanjutnya dilaksanakan penjualan melalui lelang. Nilai wajar tersebut akan menjadi dasar bagi Pengelola Barang dalam menetapkan nilai limit BMN dalam pelaksanaan lelang. Apabila BMN eks gratifikasi KPK ini laku terjual, maka seluruh hasil penjualan lelang akan disetrokan seluruhnya ke kas negara.  Diharapkan dengan seluruh rangkaian proses pengelolaan barang eks gratifikasi KPK ini dapat memberikan kontribusi dalam program PEN melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


Teks/Foto: Rizgum

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini