Jakarta - Selasa, (17/11) Kantor
Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III kembali melaksanakan
Penilaian Barang Milik Negara (BMN) eks gratifikasi Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK). Terdapat 9 buah barang
dari 6 jenis barang yang menjadi objek penilaian pada kesempatan ini. Namun,
objek penilaian kali ini terbilang istimewa, yaitu berbagai aksesoris dan
perhiasan mewah hasil pelaporan gratifikasi kepada KPK. Barang tersebut antara
lain, Ballpoint, anting berlian, gelang berlian, manset berlian, jam tangan
bertahta berlian, dan satu diantara yang teristimewa adalah sebongkah Batu
Berlian seberat 5,48 carat.
Dony Sasmita, Kepala Seksi
Pengelolaan Kekayaan Negara IIID, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara (DJKN) menceritakan bahwa bongkahan berlian tersebut merupakan BMN eks
gratifikasi yang diserahkan oleh mantan mentri Energi dan Sumber Daya Mineral
(ESDM) periode 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016, yaitu Sudirman Said.
Pelaporan gratifikasi Sudirman Said di tahun 2015 ketika itu mencatatkan rekor pelaporan gratifikasi dengan nilai
terbesar yang dilakukan oleh Aperatur Sipil Negara atau penyelenggara negara
yaitu hampir mencapai 4 miliar rupiah. Langkah tersebut banyak menuai pujian dari
berbagai pihak karena hal ini memberikan gambaran bahwa masih ada sosok
pemimpin yang jujur dan memiliki integritas yang tinggi dalam mengemban tugas
kesehariannya.
Penilaian BMN merupakan salah
satu dari tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh DJKN. Penilai DJKN merupakan
penilai pemerintah yang memang secara rutin dibekali pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan penilaian khususnya dibidang
kekayaan negara. Ahmad Fauzi, Kepala Seksi Pelayanan Penilaian KPKNL Jakarta
III menjelaskan, “Metode penilaian yang akan digunakan dalam penilaian berlian
ini adalah menggunakan pendekatan perbandingan data pasar. Dalam penilaian
dengan pendekatan perbandingan data pasar, penilaian akan mencari data
pembanding pasar dengan prinsip “apple to
apple” yaitu membandingkan objek sejenis yang baru saja terjual, sedang
ditawarkan, atau sedang dalam proses tawar menawar. Kemudian data pembanding
yang terpilih disesuaikan untuk mencerminkan waktu, kondisi, dan perbedaan
antara objek pembanding dan objek penilaian”.
Penilaian BMN eks gratifikasi KPK merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk mendapatkan nilai wajar atas barang-barang gratifikasi yang telah ditetapkan sebagai BMN untuk selanjutnya dilaksanakan penjualan melalui lelang. Nilai wajar tersebut akan menjadi dasar bagi Pengelola Barang dalam menetapkan nilai limit BMN dalam pelaksanaan lelang. Apabila BMN eks gratifikasi KPK ini laku terjual, maka seluruh hasil penjualan lelang akan disetrokan seluruhnya ke kas negara. Diharapkan dengan seluruh rangkaian proses pengelolaan barang eks gratifikasi KPK ini dapat memberikan kontribusi dalam program PEN melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).