Jakarta – Guna menambah pengetahuan para pegawai serta dalam rangka
mewujudkan Modernisasi lelang untuk jual beli yang lebih handal dan terpercaya,
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III
melangsungkan kegiatan Resosialisasi (Knowledge Sharing) Jabatan
Fungsional Pelelang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018
tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi
yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal
26 Agustus 2018 di Ruang Rapat
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Kegiatan
tersebut dibuka oleh Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan dan diisi oleh Risman
selaku Pejabat Lelang sebagai narasumber pada kegiatan tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Risman pada kesempatan Sosialisasi Jabatan Fungsional
Pelelang dan PMK No. 13/PMK.06/2018 yang diselenggarakan di KPKNL Cirebon, dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2020, tugas pelayanan lelang akan dilaksanakan
oleh Jabatan Fungsional Pelelang dan Pejabat Lelang. Sedangkan mulai 1 Januari
2021, seluruh pelaksanaan lelang hanya dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional pelelang yang terdiri dari tiga grading
yaitu Pelelang Ahli Pertama, Muda, dan Madya. Adapun kewenangan pelaksanaan lelang oleh masing-masing grading Pelelang
didasarkan pada besaran nilai
limit lelangnya bukan di dasarkan tingkat kesulitan lelang itu sendiri yaitu nilai limit £ Rp1 M
dilakukan oleh Pelelang Ahli Pertama, > Rp1 M £ Rp5 M dilakukan oleh
Pelelang Ahli Muda, dan > Rp5 M dilakukan oleh Pelelang Ahli Madya.
Salah satu kelebihan dari Jabatan Fungsional Pelelang adalah
adanya kesempatan percepatan waktu kenaikan pangkat yang dapat dicapai paling
singkat dalam waktu 2 tahun dengan syarat memenuhi angka kredit kumulatif yang
dipersyaratkan dan penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai “Baik” dalam
waktu 2 tahun terakhir. Disamping itu, pengangkatan Jabatan Fungsional Pelelang
dapat berasal dari pengangkatan pertama, pengangkatan inpassing, dan
pengangkatan dari jabatan lain.
Selain membahas Jabatan Fungsional Pelelang, Risman juga menjelaskan
mengenai isi PMK No. 13/PMK.06/2018 yang merupakan tindak lanjut dari nota
kesepakatan antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung. PMK ini bertujuan
memberikan panduan pelaksanaan lelang atas aset yang ada pada Kejaksaan yang
mempunyai kondisi khusus atas kelengkapan dokumen lelangnya (lex specialis).
Setidaknya terdapat sembilan jenis lelang baru yang diatur di dalam
PMK No. 13/PMK.06/2018, yaitu:
1.
Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak
ditemukan
2.
Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak
menolak menerima
3.
Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui putusan dan
berkas perkaranya
4.
Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya
dikembalikan kepada BUMN atau BUMD tanpa pernyataan dirampas
5.
Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya
dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas
6.
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak
lengkap
7.
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau
surat tanah
8.
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam
putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas
fisik
9.
Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berasal dari Benda
Sita Eksekusi untuk membayar denda atau uang pengganti.
Acara knowledge sharing dipenuhi dengan tanya
jawab yang sangat menarik antara peserta dengan narasumber. Diakhir acara
Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan menyampaikan terima kasih dan
menghimbau agar acara knowledge sharing
serupa dapat dilakukan oleh pegawai lain. (Tri Riningsih / KPKNL Jakarta III)