Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Tingkatkan Pengetahuan Pegawai Tentang Jabatan Fungsional Pelelang
Risman
Jum'at, 31 Agustus 2018   |   530 kali

JakartaGuna menambah pengetahuan para pegawai serta dalam rangka mewujudkan Modernisasi lelang untuk jual beli yang lebih handal dan terpercaya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III melangsungkan kegiatan Resosialisasi (Knowledge Sharing) Jabatan Fungsional Pelelang dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13/PMK.06/2018 tentang Lelang Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara, atau Benda Sita Eksekusi yang Berasal dari Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan pada hari Selasa  tanggal 26 Agustus 2018 di Ruang Rapat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan  dan diisi oleh Risman selaku Pejabat Lelang sebagai  narasumber pada kegiatan tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang diterima Risman pada kesempatan Sosialisasi Jabatan Fungsional Pelelang dan PMK No. 13/PMK.06/2018 yang diselenggarakan di KPKNL Cirebon, dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2020,  tugas pelayanan lelang akan dilaksanakan oleh Jabatan Fungsional Pelelang dan Pejabat Lelang. Sedangkan mulai 1 Januari 2021, seluruh pelaksanaan lelang hanya dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional pelelang yang terdiri dari tiga grading yaitu Pelelang Ahli Pertama, Muda, dan Madya. Adapun kewenangan pelaksanaan lelang oleh masing-masing grading Pelelang didasarkan pada besaran nilai limit lelangnya  bukan di dasarkan tingkat kesulitan  lelang itu sendiri yaitu nilai limit £ Rp1 M dilakukan oleh Pelelang Ahli Pertama, > Rp1 M £ Rp5 M dilakukan oleh Pelelang Ahli Muda, dan > Rp5 M dilakukan oleh Pelelang Ahli Madya.

 

Salah satu kelebihan dari Jabatan Fungsional Pelelang adalah adanya kesempatan percepatan waktu kenaikan pangkat yang dapat dicapai paling singkat dalam waktu 2 tahun dengan syarat memenuhi angka kredit kumulatif yang dipersyaratkan dan penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai “Baik” dalam waktu 2 tahun terakhir. Disamping itu, pengangkatan Jabatan Fungsional Pelelang dapat berasal dari pengangkatan pertama, pengangkatan inpassing, dan pengangkatan dari jabatan lain.

 

Selain membahas Jabatan Fungsional Pelelang, Risman juga menjelaskan mengenai isi PMK No. 13/PMK.06/2018 yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepakatan antara Menteri Keuangan dengan Jaksa Agung. PMK ini bertujuan memberikan panduan pelaksanaan lelang atas aset yang ada pada Kejaksaan yang mempunyai kondisi khusus atas kelengkapan dokumen lelangnya (lex specialis).

 

Setidaknya terdapat sembilan jenis lelang baru yang diatur di dalam PMK No. 13/PMK.06/2018, yaitu:

1.    Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak tidak ditemukan

2.    Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang pemilik atau yang berhak menolak menerima

3.    Lelang Eksekusi Benda Sitaan yang tidak diketahui putusan dan berkas perkaranya

4.    Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada BUMN atau BUMD tanpa pernyataan dirampas

5.    Lelang Eksekusi Benda Sitaan atau Barang Bukti yang putusannya dikembalikan kepada Kementerian/Lembaga tanpa pernyataan dirampas

6.    Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang dokumennya tidak lengkap

7.    Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara berupa sertifikat atau surat tanah

8.    Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berbeda data dalam putusan, surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan dan/atau identitas fisik

9.    Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara yang berasal dari Benda Sita Eksekusi untuk membayar denda atau uang pengganti.

 

Acara knowledge sharing dipenuhi dengan tanya jawab yang sangat menarik antara peserta dengan narasumber. Diakhir acara Kepala KPKNL Jakarta III, Dharma Setiawan menyampaikan terima kasih dan menghimbau agar acara knowledge sharing serupa dapat dilakukan oleh pegawai lain. (Tri Riningsih / KPKNL Jakarta III)

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini