Crash Program Keringan Utang (CPKU) telah
memasuki periode ke dua. Hingga pukul 17.00 WIB tangga 30 September 2021,
jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah Lunas melalui CPKU adalah
sebanyak 19 berkas. Dari 19 BKPN lunas tersebut, terdiri dari 18 debitur yang
memanfaatkan CPKU ini. Sehingga realisasi total nilai pelunasan piutang negara
melalui CPKU adalah sebesar Rp115.277.117,18 (seratus lima belas juta dua ratus
tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh belas koma delapan belas rupiah).
Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) PMK
Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang
Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan
Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Keringanan Utang adalah pengurangan
pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan
pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya. Keringanan utang dapat diberikan
kepada debitur yang memenuhi kriteria dengan mengajukan permohonan persetujuan
keringanan utang kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat
pada tanggal 1 Desember 2021.
Adapun Keringanan
Utang ditujukan hanya terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan kriteria
Penanggung Utang sebagai berikut:
1. perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha
dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling
banyak Rp 5.000.000.000,00.
2. perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah
Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak
Rp 100.000.000,00 atau
3. perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai
dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1.000.000.000,00, yang pengurusannya telah
diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Peneriman Pengurusan
Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.
Pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang
dapat berupa:
1. Pemberian pemberian keringanan seluruh sisa
utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya
2. Pemberian keringanan utang pokok sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, bagi Piutang Negara yang
memiliki barang jaminan tanah dan/atau bangunan dan sebesar 60 persen dari sisa utang pokok, bagi piutang negara tanpa barang jaminan tanah
dan/atau bangunan
Selain itu,
dalam periode pertama terdapat tambahan keringan utang pokok sebesar 50 persen apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2021. Dalam
periode kedua dapat diberikan keringan utang
pokok sebesar 30 persen apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan pada Juli
sampai dengan September 2021. Kemudian mulai 1 Oktober hingga 20 Desember 2021
mendatang telah masuk dalam periode ketiga. Penanggung Utang masih memiliki
kesempatan mendapatkan tambahan keringanan utang pokok sebesar 20 persen dari sisa
utang setelah diberikan keringanan.
Beberapa hal yang telah dilaksanakan oleh tim Pengurusan Piutang Negara KPKNL
Jakarta III untuk mendorong realisasi pelunasan Piutang Negara melalui CPKU antara
lain melaksanakan sosialisasi kepada penyerah piutang negara dan penanggung
utang, menyurati penyerah piutang dan penanggung utang, menyebarkan informasi
melalui media publikasi seperti banner, spanduk, stiker infomarsi, media sosial,
dan kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Seluruh punggawa Pengurusan Piutang Negara di KPKNL Jakarta III terus berupaya
secara maksimal dan siap memberikan bimbingan kepada para pengguna jasa terkait
pelaksanaan CPKU ini agar senantiasa dapat memberikan manfaat seluas-luasnya
bagi masyarakat. Meskipun di dalam pelaksanaanya mengalami hambatan karena kondisi pandemi covid-19, sehingga upaya percepatan melalui kunjungan langsung ke kediaman debitur tidak dapat leluasa dioptimalkan.
Teks/Foto :
Rizgum