Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Relalisasi Capaian Crash Program Keringanan Utang sampai dengan 30 September 2021
Muhamad Rizkiana Gumilang
Kamis, 30 September 2021   |   200 kali

Crash Program Keringan Utang (CPKU) telah memasuki periode ke dua. Hingga pukul 17.00 WIB tangga 30 September 2021, jumlah Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang telah Lunas melalui CPKU adalah sebanyak 19 berkas. Dari 19 BKPN lunas tersebut, terdiri dari 18 debitur yang memanfaatkan CPKU ini. Sehingga realisasi total nilai pelunasan piutang negara melalui CPKU adalah sebesar Rp115.277.117,18 (seratus lima belas juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tujuh belas koma delapan belas rupiah).

Sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) PMK Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021, Keringanan Utang adalah pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh Penanggung Utang dengan diberikan pengurangan pokok, bunga, denda, ongkos / biaya lainnya. Keringanan utang dapat diberikan kepada debitur yang memenuhi kriteria dengan mengajukan permohonan persetujuan keringanan utang kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat pada tanggal 1 Desember 2021.

Adapun Keringanan Utang ditujukan hanya terhadap Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan kriteria Penanggung Utang sebagai berikut:

1.     perorangan/badan usaha yang menjalankan usaha dengan skala mikro, kecil, atau menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp 5.000.000.000,00.

2.     perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp 100.000.000,00 atau

3.     perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp 1.000.000.000,00, yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN/DJKN dan telah diterbitkan Surat Peneriman Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

 

Pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang dapat berupa:

1.     Pemberian pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya

2.     Pemberian keringanan utang pokok sebesar 35 persen dari sisa utang pokok, bagi Piutang Negara yang memiliki barang jaminan tanah dan/atau bangunan dan sebesar 60 persen dari sisa utang pokok, bagi piutang negara tanpa barang jaminan tanah dan/atau bangunan

  

Selain itu, dalam periode pertama terdapat tambahan keringan utang pokok sebesar 50 persen apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan sampai dengan Juni 2021. Dalam periode kedua dapat diberikan keringan utang  pokok sebesar 30 persen apabila Penanggung Utang melakukan pelunasan pada Juli sampai dengan September 2021. Kemudian mulai 1 Oktober hingga 20 Desember 2021 mendatang telah masuk dalam periode ketiga. Penanggung Utang masih memiliki kesempatan mendapatkan tambahan keringanan utang pokok sebesar 20 persen dari sisa utang setelah diberikan keringanan.

 

Beberapa hal yang telah dilaksanakan oleh tim Pengurusan Piutang Negara KPKNL Jakarta III untuk mendorong realisasi pelunasan Piutang Negara melalui CPKU antara lain melaksanakan sosialisasi kepada penyerah piutang negara dan penanggung utang, menyurati penyerah piutang dan penanggung utang, menyebarkan informasi melalui media publikasi seperti banner, spanduk, stiker infomarsi, media sosial, dan kolaborasi antar unit di lingkungan Kementerian Keuangan. Seluruh punggawa Pengurusan Piutang Negara di KPKNL Jakarta III terus berupaya secara maksimal dan siap memberikan bimbingan kepada para pengguna jasa terkait pelaksanaan CPKU ini agar senantiasa dapat memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Meskipun di dalam pelaksanaanya mengalami hambatan karena kondisi pandemi covid-19, sehingga upaya percepatan melalui kunjungan langsung ke kediaman debitur tidak dapat leluasa dioptimalkan.

 

 

Teks/Foto : Rizgum

Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini