Pejabat Lelang Kelas I
(selanjutnya disebut Pejabat Lelang) dalam menjalankan tugas utamanya yaitu memimpin
pelaksanaan lelang setidaknya berlandaskan pada 4 (empat) platforms yang saat ini telah ada yaitu:
1. Knowledge. Pengetahuan minimal yang wajib dimiliki, pendidikan minimal yang harus
dipenuhi, dan syarat regular refreshment
yang harus diikuti oleh seorang Pejabat Lelang. Pengetahuan dari berbagai lapangan
hukum, seperti hukum kepailitan, hukum pengikatan jaminan kebendaan, hukum
pidana, hukum perjanjian, hukum administrasi pertanahan, dan sebagainya. Selain
itu dibutuhkan kemampuan communication
skill, serta memiliki self confidence.
Dalam kata yang sederhana tidak boleh ada Pejabat Lelang yang memiliki
kondisi “lack of knowledge” bahkan terhadap
current issue di lingkungannya
sekalipun maka seorang Pejabat Lelang harus menguasainya.
2. Hard and soft Infrastructure.Tersedianya Infrastruktur, baik fisik yang saat ini sudah tersedia seperti
sistim aplikasi lelang e-auction, sistim aplikasi penyusunan risalah lelang, jaringa
internet dan server yang reliable, dan sebagainya, maupun infrastruktur non
fisik yaitu berupa peraturan perundang-undangan, Standard of Procedure (SOP),
dan sebagainya.
3. Controlling. Pengawasan terhadap tingkah laku serta kinerja. Pejabat Lelang diawasi
oleh banyak pihak seperti Inspektorat Jenderal pada Sekretariat Kementerian
Keuangan, dan dalam organisasi DJKN sendiri terdapat banyak sekali perangkat
pengawasan secara berjenjang yaitu Organisasi dan Kepatuhan Internal (OKI), Kantor
Wilayah selaku Superintendent, dan
bahkan sampai pada level kantor pelayanan terdapat Seksi Kepatuhan Internal yang
akan mengawasi secara melekat (internal
control). Namun perlu diingat saat ini azas pelaksanaan pengawasan lebih
ditekankan kepada fasilitasi pelaksanaan tugas dengan mendudukan diri sebagai
lembaga consulting bukan sebagai
lembaga pemeriksa. Sedangkan external
auditor telah ada tersendiri yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang
karena kewenangannya lembaga ini pun berhak untuk memeriksa kinerja Pejabat
Lelang baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Value. Nilai-nilai luhur yang hidup dan berkembang di dalam organisasi yang
dikenal dengan istilah Nilai-Nilai Kementerian Keuangan yaitu: integritas,
profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan, yang kesemuanya wajib
diaplikasikan oleh Pejabat Lelang setiap harinya walapun terkadang dirasa sulit
karena berbagai hambatan.
Pada era sekarang ini, permasalahan
hukum yang menyertai lelang makin meningkat baik pra maupun pasca lelang, terutama
terjadi pada jenis lelang eksekusi, namun demikian tidak dipungkiri permasalahan
hukum terdapat juga pada jenis lelang noneksekusi. Dari sekian banyak
permasalahan hukum, risiko tertinggi bagi Pejabat Lelang adalah terkait permasalahan
hukum pidana (pengaduan pidana). Menghadapi berbagai permasalahan hukum
(gugatan perdata, Tata Usaha Negara, maupun pidana) maka seorang Pejabat Lelang
dituntut mempunyai kemampuan mitigasi risiko yaitu serangkaian tindakan menganalisa,
menimbang, dan mengukur risiko timbulnya permasalahan terkait lelang. Tujuannya
adalah untuk meminimalisir timbulnya persoalan atau permasalahan hukum. Caranya
antara lain adalah meneliti secara cermat semua dokumen persyaratan lelang, membuat analisis
legalitas formal subjek dan objek lelang. Kecermatan dan keakuratan dalam penelitian
dokumen persyaratan lelang merupakan kunci utama agar pejabat lelang terhindar
dari persoalan hukum.
Namun demikian, sebagaimana kiasan yang menyatakan Nobody is perfect in this world, Pejabat
Lelang tidak akan “sepenuhnya” terhindar dari persoalan hukum. Walaupun telah
melaksanakan lelang dengan complied
pada semua ketentuan, dan telah melakukan mitigasi risiko dengan sangat
hati-hati, serta telah bertindak “all out”,
namun masyarakat yang merasa dirugikan akan dengan leluasa melakukan upaya hukum.
Hal ini tidak dapat dielakan mengingat sistim hukum di Indonesia bersifat
terbuka yang membolehkan siapapun subjek hukum yang “merasa” dirugikan maka ia dapat
melakukan gugatan / delik aduan pidana. Sayangnya, sebagain besar kualitas
gugatan / delik aduan dimaksud sangat rendah sehingga pada akhirnya gugatan/delik
aduan tersebut akan gugur dengan sendirinya.
Namun demikian, hal ini akan sangat merepotkan
Pejabat Lelang. Lalu bagaimana gambaran tentang apakah Pejabat Lelang telah
dilindungi oleh secara hukum maupun secara organisasi tempat bekerja?. Terkait
hal tersebut penulis melakukan penelitian sederhana yang didasarkan pada data yang
diperoleh saat menjalankan pekerjaan menangani perkara lelang, studi literatur,
serta materi yang disampaikan oleh para pejabat Kementerian Keuangan dan
Mahkamah Agung, serta para profesional dalam acara Rakernas Perkumpulan Pejabat
Lelang Negara (PPLN) Tahun 2020.
Pada intinya tugas dan kewajiban Pejabat Lelang adalah melakukan penelitian
kelengkapan dokumen permohonan lelang dan membuat analisis terhadap legalitas formal
subjek dan objek lelang, memimpin pelaksanaan lelang, menyusun Minuta Risalah
Lelang beserta turunannya yaitu Salinan Risalah Lelang, Kutipan Risalah Lelang,
dan Grosse Risalah Lelang, serta tugas lainnya yang berkaitan dengan tugas pokok
pejabat lelang sebagaimana diatur di dalam pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 94/PMK.06/2019 tentang Pejabat Lelang Kelas I.
LAPANGAN HUKUM PERDATA
Sistim hukum di Indonesia
bersifat terbuka, siapapun yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan terkait
lelang (tidak sedikit yang berupa gugatan tidak berkualitas), dan Pejabat
Lelang berkewajiban/berhak membuktikan
sampai terbukti hal yang sebaliknya.
Setiap warga negara yang
merasa hak-haknya terlanggar karena suatu pelaksanaan lelang, maka ia berhak
mengajukan gugatan (bantahan) melalui pengadilan. Gugatan dimaksud dapat dilakukan
sebelum pelaksanaan lelang atau pasca lelang. Pokok gugatan pada umumnya
didasarkan pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana dimaksud dalam pasal
1365 KUHPerdata yang berbunyi “Tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan
kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian
untuk mengganti kerugian tersebut”.
Gugatan PMH terkait lelang adalah
gugatan yang memenuhi minimal 4 (empat) unsur kumulatif yaitu: 1) Perbuatan lelang
itu harus melawan hukum (onrechtmatig); 2) Perbuatan lelang itu harus
menimbulkan kerugian; 3) Perbuatan lelang itu harus dilakukan dengan kesalahan;
4) Antara perbuatan lelang dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal
yang nyata.
Keempat syarat gugatan PMH
lelang dimaksud sangat sering tidak terpenuhi oleh para penggugat/pembantah
sehingga pada akhirnya gugatan tidak dikabulkan oleh hakim. Hal ini kiranya sedikit
melegakan Pejabat Lelang.
Jikalau unsur-unsur PMH
tersebut terpenuhi, maka gugatan akan diadili dalam persidangan dan tidak
sedikit Pejabat Lelang qq. KPKNL menjadi tergugat/turut tergugat di dalamnya.
Adapun putusannya seringkali bebunyi KPKNL/Pejabat Lelang secara tanggung
renteng membayar sejumlah uang ganti kerugian (TGR), mengembalikan objek lelang
seperti sedia kala seolah-olah tidak pernah terjadi lelang, dan sebagainya.
Terkait gugatan perdata
lelang, maka sesuai ketentuan, penanganannya dilakukan oleh bagian hukum pada Kementerian
Keuangan cq. DJKN cq. Kanwil DJKN cq. KPKNL. Namun demikian agar penyusunan
jawaban, duplik, bahkan pembuktian menjadi se-sempurna mungkin sebagai bentuk
pembelaan, Pejabat Lelang dituntut untuk dapat aktif membantu memberikan
penjelasan jika dibutuhkan dan bahkan memberikan salinan bukti-bukti dokumen
lelang sebagaimana tercantum di dalam Minuta Risalah Lelang-nya.
LAPANGAN HUKUM PIDANA
Banyak terjadi seorang Pejabat Lelang terutama di wilayah DKI Jakarta
yang dipanggil oleh penyidik Kepolisian atau bahkan Kejaksaan guna dimintai
keterangan bahkan dipanggil oleh pengadilan guna hadir menjadi saksi atau
bahkan menjadi terdakwa dalam persidangan terkait dengan “kasus pidana lelang”
ataupun terkait kasus “perdata lelang”.
Sebagai “pil
kina” untuk mengatasai rasa cemas dalam mengemban tugas lelang, maka terdapat azas
hukum pidana yang wajib dijalankan oleh para penegak hukum, sehingga penegak
hukum tidak dengan mudah memutus suatu perkara pidana begitu saja. Azas pidana
dimaksud adalah: 1) Geen Straf Zonder Schuld
(Tiada pidana tanpa kesalahan). Asas ini menunjukkan bahwa seseorang
hanya dapat dihukum atas perbuatannya apabila pada dirinya benar-benar terdapat
kesalahan, atau tidak akan dipidana seorang Pejabat Lelang sepanjang tidak
adanya unsur kesalahan dalam pelaksanaan lelang; 2) Nullum delictum nulla
poena, sine praevia lege atau asas Legalitas yang tertera dalam Pasal 1 ayat (1) Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch
Indie (KUHP), asas tersebut mengandung beberapa pokok pemikiran yaitu: a) Hukum Pidana harus didasarkan oleh undang-undang yang tertulis atau asas
Legalitas, maksudnya
adalah tidak ada suatu perbuatan yang dapat dihukum kecuali telah ada hukumnya;
b) Hukum pidana tidak berlaku surut
(retroaktif), maksudnya adalah hukum pidana tidak dapat diterapkan untuk
menghukum orang yang melakukan kejahatan dan /atau pelanggaran selama belum ada
undang-undangnya; c) Tidak boleh
melakukan analogi hukum, yaitu membandingkan sesuatu yang hampir sama.
Dalam hukum pidana hakim tidak boleh melakukan analogi suatu tindak pidana
dengan tindak pidana yang lain termasuk tidak boleh melakukan analogi terhadap suatu
tindakan lelang karena konteksnya berbeda.
Dalam bahasa yang sederhana, dapat dinyatakan bahwa suatu tindakan
dianggap oleh hukum mengandung unsur kesalahan sehingga dapat dimintakan
tanggung jawabnya, jika dan hanya jika perbuatan tersebut telah terbukti
memenuhi syarat pidana yaitu: a) Ada unsur kesengajaan; b) Ada unsur kelalaian (Negligence,
Culpa), dan c) Tidak ada alasan pembenaran atau tidak ada alasan pemaaf (Rechtvaardiging-ground)
contohnya alasan overmacht, alasan membela diri, alasan pelaku merupakan
orang yang tidak waras (dalam pengampuan) dan lain-lain; 3) Mens Rea. Terdapat niat jahat. Jika
memang tidak ada unsur niat dari dalam diri Pejabat Lelang, maka pidananya akan
terhindar atau dalam kondisi terburuk pidananya akan lebih ringan.
Permasalahannya dalam rangka proses pidana oleh penegak hukum, Pejabat
Lelang wajib hadir (biasanya didampingi petugas penangan perkara dari
organisasi tempat bekerja) guna memenuhi panggilan memberikan keterangan yang
keterangan dimaksud akan disusun dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
untuk kemudian ditandatangani bersama. Sebagian orang menggunakan istilah “di
BAP” atau “diperiksa” untuk menunjukan bahwa seseorang telah dipanggil untuk memberikan
keterangan kepada penegak hukum atau dalam konotasi negatif seseorang tersebut
telah dianggap melakukan kesalahan atau sudah melakukan suatu kejahatan.
Memberi keterangan di depan penyidik tidaklah sederhana dan mudah. Pejabat
Lelang yang dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan terkait pidana
lelang (delik aduan) akan terpengaruh secara psikis sehingga terkadang merasa
was-was terlebih dahulu sebelum datang menghadap penyidik atau bahkan merasa
tercemar namanya saat menerima surat panggilan dari penyidik. Hal ini wajar
mengingat tidak semua penyidik mempunyai pendekatan yang sama saat memeriksa, dan
lingkungan tempat bekerja sering menganggap negatif atas adanya surat panggilan
dari penyidik, hal negatif tersebut akan terus terbawa di dalam pikiran Pejabat
Lelang sampai dengan saat ia di BAP.
Keadaan pemberian keterangan tersebut akan lebih buruk lagi saat sebagian
penyidik belum sepenuhnya memahami ketentuan lelang dan ketentuan lainnya yang
terkait, sehingga Pejabat Lelang harus ekstra mengerahkan tenaga dan pikiran
serta waktunya yang tidak sedikit, bahkan dapat mencapai seharian guna
memberikan keterangan/penjelasan di depan penyidik. Intinya bagaimana caranya
agar Pejabat Lelang meyakinkan penyidik bahwa pelaksanaan lelang telah sesuai
dengan ketentuan hukum yang didasari dengan bukti-bukti. Dalam hal ini kiranya
ada terobosan dari organisasi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk
melakukan sosialisasi prosedur dan hukumnya lelang kepada instansi penegak hukum
khususnya edukasi langsung kepada para penyidik.
Contohnya, terkait pidana lelang dimana penyidik mempermasalahkan kenapa
tanah girik (tidak terdaftar pada kantor pertanahan), namun terdaftar pada
kantor kelurahan, tetap dilaksanakan lelangnya. Menurut penyidik tanah yang
tidak terdaftar pada kantor pertanahan tidaklah dapat dijual lelang sehingga dalam
kasus tersebut Pejabat Lelang diminta bertanggung jawab secara hukum.
Pernyataan penyidik tersebut diungkapkan secara lisan dengan bernada tendensius
saat Pejabat Lelang “di BAP”. Dari hal tersebut tentu saja seorang Pejabat
Lelang akan merasa tertekan secara mental dengan gambaran tahanan/penjara yang
mungkin akan menimpanya.
Bahwa sistim pendampingan penanganan perkara pidana di Kementerian Keuangan
pada dasarnya adalah pendampingan oleh petugas penangan perkara pada bagian hukum
(legal division) saat Pejabat Lelang
diperiksa oleh penyidik. Bukan sebaliknya yaitu pengambil alihan peran Pejabat
Lelang oleh petugas bagian hukum dalam memberikan keterangan kepada penyidik. Di
sisi lain tugas dan kewajiban utama Pejabat Lelang tidaklah sedikit sejalan
dengan banyaknya permohonan lelang yang harus diselesaikan dan pelayanan prima
yang harus dijalankan. Ini artinya dari segi tenaga, waktu dan pikiran dapat mempengaruhi
penyelesaian pekerjaan utama dari seorang Pejabat Lelang. Hal ini pun kiranya menjadi
permasalahan tersendiri.
Terkit kondisi Pejabat Lelang yang telah terlanjur ditetapkan sebagai
tersangka, terdakwa ataupun terpidana, perlu ada kejelasan tentang prosedur
penangguhan penahanan sebagai bentuk pembelaan yang dapat dilakukan oleh
organisasi. Begitupun, terkait dengan pemberian jaminan orang dari pejabat pada
organisasi yang menaungi, diperlukan ketentuan yang jelas tentang prosedur
pemberian jaminan orang agar Pejabat Lelang terhindar dari penahanan.
Sejauh apakah pembelaan/pendampingan hukum yang dilakukan organisasi
tempat bekerja kepada Pejabat Lelang yang mengikuti proses hukum terkait pidana
lelang?. Apakah organisasi wajib melakukan pembelaan sampai pada level Kasasi
atau bahkan sampai tingkat Peninjauan Kembali (PK)?. Apakah pembelaan dilakukan
oleh internal organisasi saja ataukah dapat meminta bantuan pengacara diluar
organisasi yang telah terbukti gigih membela kliennya?. Agar Pejabat Lelang
dapat bekerja dengan tenang, hal tersebut perlu kiranya dapat lebih dipertegas dan
dituangkan dalam ketentuan internal Kementerian Keuangan.
LAPANGAN HUKUM TATA USAHA NEGARA (TUN)
Sengketa TUN adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara
antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha
negara baik dipusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan
tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan
peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai yang diatur dalam pasal 1
angka 10 Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 51 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1985 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa yang dimaksud dengan objek TUN
adalah keputusan Tata Usaha Negara yaitu Keputusan Badan/Pejabat Tata Usaha
Negara baik di pusat / di daerah yang mengandung syarat kumulatif yaitu: 1) Berupa
penetapan tertulis; 2) Dikeluarkan oleh Badan/Pejabat TUN; 3) Berisi Tindakan
Hukum TUN; 4) Bersifat kongkrit, individual, final; 5) Menimbulkan akibat hukum
bagi seseorang / badan hukum perdata.
Tidak semua gugatan dapat
diterima sebagai objek TUN. Dalam hal ini banyak gugatan yang diajukan ke
Peradilan TUN (Peratun) diputus dalam putusan sela (interim meascure) sebelum masuk ke dalam pokok perkaranya dengan
alasan gugatan bukan merupakan objek TUN sehingga Peratun tidak berwenang untuk
memeriksa dan mengadilinya.
Hal yang meringankan
Pejabat Lelang dalam ranah hukum TUN adalah bahwa Risalah Lelang yang merupakan
berita acara pelaksanaan lelang yang telah dibuat oleh Pejabat Lelang, bukanlah
suatu keputusan TUN. Hal ini berarti Risalah Lelang bukan merupakan objek TUN,
atau dengan kata lain Risalah Lelang tidak dapat dijadikan objek gugatan
Peratun. Alasannya adalah karena di dalam Risalah Lelang tidak mengandung unsur
beshikking atau pernyataan kehendak
dari Pejabat Lelang qq. Pejabat KPKNL qq. Pejabat DJKN qq. Pejabat Kementerian
Keuangan.
PERLINDUNGAN HUKUM PEJABAT LELANG
Pejabat Lelang adalah orang
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk
melaksanakan lelang. PMK Nomor 94/PMK.06/2019 pasal 12 mengatur bahwa Pejabat
Lelang tidak bertanggung jawab terhadap permasalahan hukum dan administrasi
yang terkait dengan hak dan kewajiban penjual dan / atau pembeli termasuk namun
tidak terbatas pada: 1) Keabsahan dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan lelang
atau perikatan lainnya; 2) Keabsahan kepemilikan barang; 3) Keabsahan dokumen
persyaratan lelang; 4) Kesesuaian barang dengan dokumen objek lelang; 5) Keabsahan
penetapan nilai limit; 6) Kebenaran materi surat dan pengiriman surat yang
dilakukan oleh penjual kepada pihak-pihak terkait; 7) Keabsahan pengumuman
lelang; 8) Pelaksanaan penyerahan barang bergerak dan/ atau barang tidak
bergerak; dan 9) Pelaksanaan penyerahan dokumen kepemilikan.
Ketentuan yang melindungi
Pejabat Lelang secara hukum juga terlihat di dalam pasal 42 PMK Nomor 94/PMK.06/2019
yang mengatur bahwa Pejabat Lelang yang
telah melaksanakan tugas dan wewenangnya serta tidak melanggar larangan / tidak
melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam
pelaksanaan tugasnya, maka ia dilindungi oleh hukum.
Dari sudut pandang peraturan
di bawah undang-undang, maka sudah jelas diatur bahwa Pejabat Lelang dalam
menjalankan tugasnya memimpin suatu pelaksanaan lelang dan kemudian menunjuk
pembelinya, serta membuat berita acara lelangnya berupa Risalah Lelang, semua
itu adalah suatu “tindakan administratif” belaka dalam jabatannya selaku
pejabat umum, untuk itu ia seharusnyalah dilindungi secara hukum.
Namun demikian, dan
ditambah keyataan bahwa Pejabat Lelang telah memenuhi ketentuan yang berlaku,
melakukan mitigasi risiko, bertindak secara cermat dan sangat berhati-hati, tetap
saja setiap orang diperbolehkan untuk menggugat dengan berbagai alasan yang
terkadang alasannya mengada-ada, yang mau tidak mau Pejabat Lelang akan
tertarik di dalam lingkaran permasalahan. Sehingga, seringkali Pejabat Lelang
merasa dijadikan bulan-bulanan oleh berbagai gugatan maupun delik aduan pidana.
Akibatnya, tidak sedikit waktu dan pikiran serta tenaga Pejabat Lelang habis
untuk menghadapi penyidik/persidangan sebagai bentuk penghormatan terhadap
proses hukum pidana yang berjalan. Terlebih metode pemeriksaan yang digunakan
penyidik seringkali sangat menyudutkan yaitu bertendensi Pejabat Lelang sebagai
suspect. Bahkan seringkali keterangan
yang diberikan ditolak/dibantah oleh penyidik sehingga menimbulkan perdebatan
yang tidak ada ujungnya karena seringkali masing-masing pihak mempunyai kondisi
pola pikir dan basic of knowledge
yang berbeda (terdapat gap).
Hal lainnya adalah
ketentuan untuk melakukan gagatan kembali kepada mereka-mereka yang telah
dengan seenaknya melakukan gugatan/delik aduan pidana, sampai dengan saat ini
belum ada ketentuannya yang jelas dan “mudah” untuk dijalankan. Padahal hal
tersebut diperlukan guna memberikan efek jera kepada mereka-mereka yang sengaja
“mempermainkan” lelang.
Sampai dengan saat ini
belum ada undang-undang yang menyatakan secara tegas bahwa Pejabat Lelang
selaku pejabat umum yang bertugas membuat Risalah Lelang sebagai berita acara
pelaksanaan lelang yang telah dipimpinnya tersebut, dilindungi secara hukum dan
tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya dimuka hukum, kecuali Pejabat
Lelang tersebut benar-benar telah melanggar ketentuan yang berlaku dengan
terlebih dahulu diselesaikan proses hukumnya oleh organisasi profesi yang
menaunginya. Kiranya hal tersebut dapat dipikirkan untuk kemudian dibunyikan di
dalam pasal-pasal undang-undang lelang yang saat ini sedang disusun. (Penulis:
Risman, S.H., M.Ak., KPKNL Jakarta III)