KPKNL Jakarta II Sukses Laksanakan Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield dengan Total Penerimaan Rp3,62 Miliar
Diro Jaya Agave Sitanggang
Kamis, 28 Agustus 2025 |
1469 kali
Jakarta – Senin, 25 Agustus 2025, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II telah melaksanakan lelang 60 unit motor Royal Enfield dengan total nilai lelang mencapai Rp3,62 Miliar. Lelang ini dilaksanakan secara online pada laman lelang.go.id dalam satu kali sesi, dengan cara penawaran terbuka (open bidding).
Motor-motor Royal Enfield yang dilelang merupakan barang
impor dari India yang tidak diselesaikan proses kepabeanannya, sehingga menjadi
Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Kementerian Keuangan. Total ada 60 unit berbagai tipe dan Bullet Classic 350 cc
sebanyak 48 unit dan Classic EFI 500 cc sebanyak 12 unit. Untuk Bullet Classic
350, tersedia warna Chestnut Red, Ash (White), Black, Chestnut, Gun Grey, dan
Redditch Red. Sementara tipe Classic 500, tersedia pilihan warna Desert Storm
Beige, Army Battle Green, dan Squadron Blue.
Untuk tipe Royal Enfield Bullet Classic 350 dengan nilai limit berada di kisaran
Rp 31 jutaan, dengan jaminan lelang sebesar Rp 15 juta. Sedangkan tipe RE
Classic 500 dengan nilai limitnya Rp 43 jutaan dengan jaminan lelang sebesar Rp
21 juta.
Lelang ini terbagi dalam 4 lot, yang masing-masing terdiri
dari 15 unit motor. Lot A berhasil
terjual dengan harga pokok lelang sebesar Rp759,9 juta, lot B mencapai Rp1,99 miliar,
lot C mencapai Rp860,3juta, dan Lot D mencapai RP902,4 juta . Dari pelaksanaan
lelang 60 unit motor Royal Enfield ini seluruhnya laku terjual dengan harga Rp3,62
Miliar, yang melonjak sekitar 79,9 persen dari total nilai limit Rp2,014 miliar.
Total peserta yang mengikuti lelang ini mencapai 921 peserta, menunjukkan minat
yang tinggi dari masyarakat. Para peserta tersebut telah menyetorkan uang
jaminan untuk berpartisipasi dalam lelang.
Setelah
proses lelang berakhir, peserta yang tidak berhasil memenangkan akan menerima
kembali Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL). Pengembalian dilakukan paling
lambat satu hari kerja apabila rekening peserta berada pada bank yang sama
dengan bank KPKNL, atau maksimal tiga hari kerja apabila rekening berada pada
bank yang berbeda.
Sementara
itu, bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak
melunasi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu lima hari kerja, UJPL yang
telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali. Dana tersebut akan disetorkan ke
kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun
objek lelang, dalam hal ini unit Royal Enfield yang tidak dilunasi, akan
kembali dilelang pada kesempatan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.
Melalui
kegiatan lelang ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk
ikut serta, sehingga lelang tidak hanya menjadi sarana pemanfaatan dan
pengelolaan aset negara, tetapi juga berperan dalam mendukung transparansi,
kepastian hukum, serta optimalisasi penerimaan negara.
KPKNL
Jakarta II senantiasa berupaya meningkatkan mutu layanan lelang dengan
mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan. Keberhasilan
pelaksanaan lelang Royal Enfield ini menunjukkan bahwa sistem lelang yang
tertib dan efisien mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus
memperkuat peran KPKNL dalam pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.
Foto Terkait Berita