Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta II
KPKNL Jakarta II Sukses Laksanakan Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield dengan Total Penerimaan Rp3,62 Miliar

KPKNL Jakarta II Sukses Laksanakan Lelang 60 Unit Motor Royal Enfield dengan Total Penerimaan Rp3,62 Miliar

Diro Jaya Agave Sitanggang
Kamis, 28 Agustus 2025 |   1469 kali

Jakarta – Senin, 25 Agustus 2025, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II telah melaksanakan lelang 60 unit motor Royal Enfield dengan total nilai lelang mencapai Rp3,62 Miliar. Lelang ini dilaksanakan secara online pada laman lelang.go.id dalam satu kali sesi, dengan cara penawaran terbuka (open bidding).

Motor-motor Royal Enfield yang dilelang merupakan barang impor dari India yang tidak diselesaikan proses kepabeanannya, sehingga menjadi Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Total ada 60 unit berbagai tipe dan Bullet Classic 350 cc sebanyak 48 unit dan Classic EFI 500 cc sebanyak 12 unit. Untuk Bullet Classic 350, tersedia warna Chestnut Red, Ash (White), Black, Chestnut, Gun Grey, dan Redditch Red. Sementara tipe Classic 500, tersedia pilihan warna Desert Storm Beige, Army Battle Green, dan Squadron Blue.

Untuk tipe Royal Enfield Bullet Classic 350 dengan nilai limit berada di kisaran Rp 31 jutaan, dengan jaminan lelang sebesar Rp 15 juta. Sedangkan tipe RE Classic 500 dengan nilai limitnya Rp 43 jutaan dengan jaminan lelang sebesar Rp 21 juta.

Lelang ini terbagi dalam 4 lot, yang masing-masing terdiri dari 15 unit motor.  Lot A berhasil terjual dengan harga pokok lelang sebesar Rp759,9 juta, lot B mencapai Rp1,99 miliar, lot C mencapai Rp860,3juta, dan Lot D mencapai RP902,4 juta . Dari pelaksanaan lelang 60 unit motor Royal Enfield ini seluruhnya laku terjual dengan harga Rp3,62 Miliar, yang melonjak sekitar 79,9 persen dari total nilai limit Rp2,014 miliar. Total peserta yang mengikuti lelang ini mencapai 921 peserta, menunjukkan minat yang tinggi dari masyarakat. Para peserta tersebut telah menyetorkan uang jaminan untuk berpartisipasi dalam lelang.

Setelah proses lelang berakhir, peserta yang tidak berhasil memenangkan akan menerima kembali Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL). Pengembalian dilakukan paling lambat satu hari kerja apabila rekening peserta berada pada bank yang sama dengan bank KPKNL, atau maksimal tiga hari kerja apabila rekening berada pada bank yang berbeda.

Sementara itu, bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang namun tidak melunasi kewajiban pembayaran dalam jangka waktu lima hari kerja, UJPL yang telah disetorkan tidak dapat ditarik kembali. Dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun objek lelang, dalam hal ini unit Royal Enfield yang tidak dilunasi, akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan.

Melalui kegiatan lelang ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang tertarik untuk ikut serta, sehingga lelang tidak hanya menjadi sarana pemanfaatan dan pengelolaan aset negara, tetapi juga berperan dalam mendukung transparansi, kepastian hukum, serta optimalisasi penerimaan negara.

KPKNL Jakarta II senantiasa berupaya meningkatkan mutu layanan lelang dengan mengedepankan prinsip profesional, akuntabel, dan transparan. Keberhasilan pelaksanaan lelang Royal Enfield ini menunjukkan bahwa sistem lelang yang tertib dan efisien mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekaligus memperkuat peran KPKNL dalam pengelolaan aset negara secara berkelanjutan.

Foto Terkait Berita

Floating Icon