Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta II
Sinergi Atasi Pengurusan Piutang Negara Macet, KPKNL Jakarta II Gandeng DJKI dan LPMUKP

Sinergi Atasi Pengurusan Piutang Negara Macet, KPKNL Jakarta II Gandeng DJKI dan LPMUKP

Dyah Novitarini Wulansari
Senin, 28 April 2025 |   254 kali

Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan koordinasi terkait pengurusan piutang negara, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyelenggarakan sosialisasi dengan fokus pada "Penyerahan Piutang Negara yang Berasal dari Proyek-Proyek Pemerintah/Pengadaan Barang dan Jasa" pada tanggal 21–22 April 2025,. Kegiatan ini diikuti oleh para pemangku kepentingan penyerah piutang negara yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Jakarta II, termasuk Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP).

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dedi Dewanta Brahmana, Kepala Seksi Piutang Negara, yang menekankan pentingnya kerja sama antara KPKNL dan instansi penyerah piutang untuk memastikan kelancaran proses pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pemaparannya, Dedi menjelaskan secara rinci pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan, daftar instansi penyerah piutang macet di wilayah KPKNL Jakarta II, serta tahapan-tahapan pengurusan piutang negara mulai dari penerimaan hingga penyelesaian.

“Penghapusan Piutang Negara tidak serta-merta berarti utang dilepaskan begitu saja. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi keuangan negara. Lembaga yang memiliki piutang harus melalui sejumlah prosedur dan memenuhi persyaratan tertentu sebelum permohonan penghapusan dapat ditindaklanjuti,” ujar Dedi.

Ia menambahkan bahwa proses penghapusan hanya dapat dilakukan jika piutang telah terbukti tidak tertagih lagi, baik karena debitur tidak memiliki kemampuan bayar maupun karena seluruh upaya penagihan telah dilakukan secara maksimal namun tidak membuahkan hasil. Dalam hal ini, KPKNL Jakarta II berperan penting untuk menilai kelayakan penghapusan dan memastikan setiap tahapan dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif. Beberapa isu yang diangkat antara lain mengenai mekanisme pengurusan debitur yang masih melakukan pembayaran langsung kepada penyerah piutang, serta peran KPKNL dalam memfasilitasi penyelesaian piutang negara secara optimal.

Selain itu, turut dibahas kendala-kendala yang sering muncul selama proses pengurusan piutang, termasuk permasalahan data yang tidak sinkron antara instansi penyerah dan KPKNL. Pentingnya keberadaan dokumen tertulis yang menjelaskan kondisi ketidaksinkronan data menjadi salah satu poin penekanan, agar proses verifikasi dan penyelesaian dapat dipercepat. Solusi-solusi terbaik dibahas bersama dengan mengedepankan prinsip saling memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya tujuan bersama, yaitu terselesaikannya piutang negara secara optimal.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis KPKNL Jakarta II dalam mendorong pengelolaan piutang negara yang lebih transparan, akuntabel, dan efektif melalui sinergi dengan seluruh pihak terkait.

Foto Terkait Berita

Floating Icon