Sinergi Atasi Pengurusan Piutang Negara Macet, KPKNL Jakarta II Gandeng DJKI dan LPMUKP
Dyah Novitarini Wulansari
Senin, 28 April 2025 |
254 kali
Jakarta – Dalam rangka meningkatkan pemahaman
dan koordinasi terkait pengurusan piutang negara, Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyelenggarakan sosialisasi dengan fokus
pada "Penyerahan Piutang Negara yang Berasal dari Proyek-Proyek
Pemerintah/Pengadaan Barang dan Jasa" pada tanggal 21–22 April 2025,.
Kegiatan ini diikuti oleh para pemangku kepentingan penyerah piutang negara
yang berada dalam wilayah kerja KPKNL Jakarta II, termasuk Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan
Perikanan (LPMUKP).
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Dedi
Dewanta Brahmana, Kepala Seksi Piutang Negara, yang menekankan pentingnya kerja
sama antara KPKNL dan instansi penyerah piutang untuk memastikan kelancaran
proses pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Dedi menjelaskan secara
rinci pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan, daftar instansi
penyerah piutang macet di wilayah KPKNL Jakarta II, serta tahapan-tahapan
pengurusan piutang negara mulai dari penerimaan hingga penyelesaian.
“Penghapusan Piutang Negara tidak serta-merta
berarti utang dilepaskan begitu saja. Langkah ini merupakan bagian dari upaya
penertiban administrasi keuangan negara. Lembaga yang memiliki piutang harus
melalui sejumlah prosedur dan memenuhi persyaratan tertentu sebelum permohonan
penghapusan dapat ditindaklanjuti,” ujar Dedi.
Ia menambahkan bahwa proses penghapusan hanya
dapat dilakukan jika piutang telah terbukti tidak tertagih lagi, baik karena
debitur tidak memiliki kemampuan bayar maupun karena seluruh upaya penagihan
telah dilakukan secara maksimal namun tidak membuahkan hasil. Dalam hal ini,
KPKNL Jakarta II berperan penting untuk menilai kelayakan penghapusan dan
memastikan setiap tahapan dijalankan secara transparan dan sesuai regulasi yang
berlaku.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab
yang berlangsung secara interaktif. Beberapa isu yang diangkat antara lain
mengenai mekanisme pengurusan debitur yang masih melakukan pembayaran langsung
kepada penyerah piutang, serta peran KPKNL dalam memfasilitasi penyelesaian
piutang negara secara optimal.
Selain itu, turut dibahas kendala-kendala yang
sering muncul selama proses pengurusan piutang, termasuk permasalahan data yang
tidak sinkron antara instansi penyerah dan KPKNL. Pentingnya keberadaan dokumen
tertulis yang menjelaskan kondisi ketidaksinkronan data menjadi salah satu poin
penekanan, agar proses verifikasi dan penyelesaian dapat dipercepat.
Solusi-solusi terbaik dibahas bersama dengan mengedepankan prinsip saling
memberikan pelayanan terbaik demi tercapainya tujuan bersama, yaitu terselesaikannya
piutang negara secara optimal.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis
KPKNL Jakarta II dalam mendorong pengelolaan piutang negara yang lebih
transparan, akuntabel, dan efektif melalui sinergi dengan seluruh pihak
terkait.
Foto Terkait Berita