Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta II
KPKNL Jakarta II Lelang Barang Rampasan Negara, Dari Sirip Ikan Hiu Hingga Kapal

KPKNL Jakarta II Lelang Barang Rampasan Negara, Dari Sirip Ikan Hiu Hingga Kapal

Dzakiyyah Najdah Hanaani
Senin, 19 Agustus 2024 |   437 kali

Jakarta – Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II telah melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara permohonan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sebanyak 7 Lot dengan total nilai lelang mencapai Rp595,5 juta. Lelang ini dilaksanakan secara online pada laman portal.lelang.go.id, dengan cara penawaran terbuka (open bidding).

Dari 7 Lot lelang yang ditawarkan, sebanyak 5 Lot Laku dan 2 Lot Tidak Ada Penawaran (TAP). 5 Lot tersebut terdiri dari 1 (satu) Unit MOBIL HYUNDAI H-1 AT laku dengan harga Rp162,7 juta, 1 (satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max laku dengan harga Rp60,8 juta, 1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya laku dengan harga Rp87,4 juta, 1 (satu) Unit Mobil X-Trail laku dengan harga Rp101,9 Juta, dan  16 Karung yang berisikan sirip ikan hiu kering (dijual dalam satu paket) laku dengan harga Rp182,5 juta. 2 Lot yang TAP antara lain 1 (satu) Unit Kapal Fishing Boat dan Berbagai Macam/Jenis Barang terdapat di dalam kontainer.

Setelah proses lelang selesai, peserta yang tidak memenangkan lelang akan menerima pengembalian Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) dalam maksimal satu hari kerja jika bank peserta sama dengan bank persepsi KPKNL, atau maksimal tiga hari kerja jika berbeda bank. Bagi pemenang lelang yang tidak melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja, UJPL mereka tidak akan dikembalikan dan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Lot Lelang yang belum laku akan diajukan lelang ulang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada kesempatan pertama.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi, Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan Pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara. Adapun Barang Rampasan Negara yang dilelang kali ini adalah hasil beberapa putusan dari Tahun 2018 sampai Tahun 2024.

Kegiatan lelang ini merupakan salah satu bentuk Pengelolaan Barang Rampasan yaitu dengan mekanisme penjualan secara lelang melalui Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang. Lelang ini menjadi wujud dukungan terhadap penegakan hukum serta tertib administrasi aset negara, yang berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara.

KPKNL Jakarta II berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan lelang agar dapat memberikan kontribusi aktif dan positif bagi masyarakat. Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa sistem lelang yang transparan dan efisien dapat menarik minat masyarakat dan membantu pemerintah dalam mengelola aset negara dengan baik.

Foto Terkait Berita

Floating Icon