KPKNL Jakarta II Lelang Barang Rampasan Negara, Dari Sirip Ikan Hiu Hingga Kapal
Dzakiyyah Najdah Hanaani
Senin, 19 Agustus 2024 |
437 kali
Jakarta
– Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
(KPKNL) Jakarta II telah melaksanakan lelang Barang Rampasan Negara permohonan Kejaksaan
Negeri Jakarta Utara sebanyak 7 Lot dengan total nilai lelang mencapai Rp595,5
juta. Lelang ini dilaksanakan secara online pada laman portal.lelang.go.id,
dengan cara penawaran terbuka (open bidding).
Dari 7 Lot lelang yang ditawarkan,
sebanyak 5 Lot Laku dan 2 Lot Tidak Ada Penawaran (TAP). 5 Lot tersebut terdiri
dari 1 (satu) Unit MOBIL HYUNDAI H-1 AT laku dengan harga Rp162,7 juta, 1
(satu) Unit Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max laku dengan harga Rp60,8 juta,
1 (satu) Unit Mobil Toyota Calya
laku dengan harga Rp87,4 juta, 1 (satu) Unit Mobil X-Trail laku dengan harga
Rp101,9 Juta, dan 16 Karung yang berisikan sirip ikan hiu kering (dijual dalam satu paket) laku dengan harga Rp182,5
juta. 2 Lot yang TAP antara lain 1 (satu) Unit Kapal Fishing Boat dan Berbagai
Macam/Jenis Barang terdapat di dalam kontainer.
Setelah proses lelang selesai, peserta
yang tidak memenangkan lelang akan menerima pengembalian Uang Jaminan Penawaran
Lelang (UJPL) dalam maksimal satu hari kerja jika bank peserta sama dengan bank
persepsi KPKNL, atau maksimal tiga hari kerja jika berbeda bank. Bagi pemenang
lelang yang tidak melunasi pembayaran dalam waktu lima hari kerja, UJPL mereka
tidak akan dikembalikan dan akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP). Lot Lelang yang belum laku akan diajukan lelang ulang oleh
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada kesempatan pertama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 145/PMK.06/2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara Yang Berasal Dari Barang Rampasan Negara Dan Barang Gratifikasi, Barang
Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau
barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang
berdasarkan penetapan hakim atau putusan Pengadilan dinyatakan dirampas untuk
Negara. Adapun Barang Rampasan Negara yang dilelang kali ini adalah hasil
beberapa putusan dari Tahun 2018 sampai Tahun 2024.
Kegiatan lelang ini merupakan salah
satu bentuk Pengelolaan Barang Rampasan yaitu dengan mekanisme penjualan secara
lelang melalui Kantor Pelayanaan Kekayaan Negara dan Lelang. Lelang ini menjadi
wujud dukungan terhadap penegakan hukum serta tertib administrasi aset negara,
yang berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara.
KPKNL Jakarta II berkomitmen untuk
terus meningkatkan pelayanan lelang agar dapat memberikan kontribusi aktif dan
positif bagi masyarakat. Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa sistem
lelang yang transparan dan efisien dapat menarik minat masyarakat dan membantu
pemerintah dalam mengelola aset negara dengan baik.
Foto Terkait Berita