Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta II > Berita
KPKNL Jakarta II Kembali Sosialisasikan PMK 122 Tahun 2023 Pada Lingkup Perbankan
Didit Prasetyo
Kamis, 25 Januari 2024   |   30 kali

Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II kembali menggelar sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Kegiatan kali ini masih difokuskan terhadap pemangku kepentingan perbankan, khususnya Kantor Wilayah BRI Jakarta 3.

Sebagai upaya dalam rangka meningkatkan sinergi dan sharing knowledge mengenai proses bisnis lelang sesuai Peraturan baru, acara ini diikuti oleh Pimpinan Kantor Wilayah BRI Jakarta 3, RCEO Kanwil BRI Jakarta 3, Regional Risk Management Head BRI Jakarta 3, serta seluruh RM Credit Restructuring & Recover kantor cabang pada Kanwil BRI Jakarta 3. Acara dibuka oleh Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Mahmudsyah, yang dalam sabutannya memberikan perspektif baru terkait proses bisnis lelang sesuai dengan PMK 122 Tahun 2023. Selanjutnya Kepala KPKNL Jakarta II, Mokhamad Arif Setyawantika, menyampaikan sambutan dan menekankan pentingnya PMK dimaksud bagi perbankan guna meningkatkan efektivitas proses lelang.

Inti dari acara ini adalah pemaparan tentang perubahan regulasi lelang sesuai PMK 122 Tahun 2023, dengan fokus pada dukungan teknologi informasi yang optimal. Jafung Pelelang Muda KPKNL Jakarta II, Erwin Kusnandar, dan Lamrahman menjadi narasumber yang menyampaikan materi tersebut. Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman stakeholders terkait peraturan baru, sehingga pelaksanaan lelang dapat dilakukan dengan mudah dan aman. Selain itu, pembicara juga menyampaikan poin-poin penting terkait perubahan dalam pelaksanaan lelang berdasarkan PMK tersebut. Beberapa perubahan mencakup reclustering jenis lelang (wajib dan sukarela), ekstensifikasi masing-masing jenis lelang, perluasan cakupan, dan perubahan dokumen identitas peserta lelang. Selain itu, disoroti prinsip penyelenggaraan lelang di luar wilayah Jabatan Pejabat Lelang.

Dengan secara aktif melibatkan stakeholder untuk lebih aware dengan ketentuan baru di bidang lelang ini, diharapkan seluruh Insan Lelang Indonesia dapat memahami peraturan baru ini secara menyeluruh. PMK 122 Tahun 2023 diharapkan menjadi landasan kuat untuk mengoptimalkan proses lelang di Indonesia ke depannya. Sosialisasi ini menjadi langkah awal untuk menciptakan pelaksanaan lelang yang mudah, transparan, dan aman bagi semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
(021) 34835236
kpknljakarta2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini