Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 500-991    ID | EN      Login Pegawai
 
KPKNL Jakarta II > Berita
KPKNL Jakarta II Sosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 kepada BRI Regional Office Jakarta I
Didit Prasetyo
Kamis, 18 Januari 2024   |   33 kali

Jakarta - Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Acara ini secara khusus ditujukan kepada pemangku kepentingan bidang perbankan, yakni BRI Regional Office Jakarta I. Acara ini diselenggarakan pada hari Selasa, 16 Januari 2024, bertempat di ruang Aula BRI Regional Office Jakarta I.

Kegiatan sosialisasi melibatkan segenap pimpinan, jajaran, dan staf BRI Regional Office Jakarta I. Dalam sambutannya, Kepala KPKNL Jakarta II, Mokhamad Arif Setyawantika, menekankan tentang esensi peraturan baru untuk peningkatan efisiensi dan akuntabilitas proses lelang di Indonesia.

Pembicara utama pada kegiatan tersebut adalah Pelelang Ahli Muda KPKNL Jakarta II, Lamrahman, yang menyampaikan poin-poin penting terkait perubahan dalam pelaksanaan lelang berdasarkan PMK Nomor 122 Tahun 2023. Beberapa perubahan tersebut mencakup reclustering jenis lelang (wajib dan sukarela), ekstensifikasi masing-masing jenis lelang, perluasan cakupan dan perubahan dokumen identitas peserta lelang, serta prinsip penyelenggaraan lelang di luar wilayah Jabatan Pejabat Lelang.

Salah satu aspek penting dari PMK ini adalah percepatan layanan lelang. Untuk mencapai hal tersebut, diatur alur permohonan lelang yang mempercepat proses penetapan waktu pelaksanaan lelang. Selain itu, peraturan ini juga memperluas bentuk jaminan penawaran lelang dengan menerima Garansi Bank, hal ini memberikan keuntungan bagi pengguna jasa lelang dalam transaksi lelang dalam jumlah besar.

Untuk meningkatkan partisipasi peserta lelang, PMK 122 Tahun 2023 mengatur pengumuman lelang melalui media elektronik. Aturan perpanjangan waktu pengajuan penawaran oleh peserta lelang dan relaksasi waktu dalam pelunasan kewajiban pembayaran lelang juga menjadi bagian penting dari peraturan ini.

Diharapkan melalui sosialisasi ini, seluruh Insan Lelang Indonesia dapat memahami peraturan baru ini dengan baik, sehingga tercipta pelaksanaan lelang yang mudah, transparan, dan aman bagi semua pihak yang terlibat. PMK 122 Tahun 2023 diharapkan menjadi landasan yang kuat untuk mengoptimalkan proses lelang di Indonesia ke depannya.

Foto Terkait Berita
Kontak
Jl. Prajurit KKO Usman dan Harun No. 10 Jakarta Pusat
(021) 34835236
kpknljakarta2@kemenkeu.go.id
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini