Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta II
Rekonsiliasi Piutang Paten dan Sosialisasi PMK 11/PMK.06/2022, KPKNL Jakarta II Bersinergi Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Rekonsiliasi Piutang Paten dan Sosialisasi PMK 11/PMK.06/2022, KPKNL Jakarta II Bersinergi Bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Dimas Aulia Tanaya
Kamis, 31 Maret 2022 |   205 kali

Jakarta, 28/03/2022 – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual bersama dengan KPKNL Jakarta II melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Penyelesaian Piutang Piutang Paten dan juga Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid melalui daring dan tatap muka pada tanggal 29 Maret 2022 hingga 30 Maret 2022 di Hotel Pullman Jakarta, Central Park.

Kegiatan dibuka dengan Laporan Pelaksanaan Kegiatan oleh Cumarya selaku Kepala Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan dilanjutkan dengan Sambutan oleh Sucipto Selaku Sekretaris DJKI.

“Tujuan kegiatan ini adalah agar para debitur yang berhak dapat segera memanfaatkan fasilitas crash program keringanan piutang untuk melunasi utangnya. Dengan demikian upaya DJKI untuk mempercepat penurunan outstanding BKPN dan menyukseskan program pemerintah sebagai salah satu wujud akuntabilitas pengelolaan keuangan pada DJKI akan semakin optimal.” Tutur Sekretaris DJKI Sucipto dalam sambutannya melalui Zoom Cloud Meeting.

Selanjutnya, Ali Azcham Noveansyah selaku Kepala KPKNL Jakarta II mengapresiasi hubungan kerja sama yang baik antara DJKI dan KPKNL Jakarta II, serta berharap agar DJKI dapat membantu menyukseskan Crash Program Keringanan Utang jilid 2 ini dapat seperti saat Crash Program jilid 1 pada tahun 2021 lalu. Dapat diketahui bahwa capaian dalam crash program 2021 dapat terselesaikan 1452 Bukti Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan persetujuan yang telah dikeluarkan yaitu 1528 BKPN dengan total outstanding yang lunas dengan total nilai 100,9 Miliar. Sedangkan capaian non crash program bisa diselesaikan 232 BKPN dengan total nilai 30,6 Miliar.

Selain itu, Kepala KPKNL Jakarta II juga membahas terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022 yang akan dilaksanakan besok. Menurut beliau, sosialisasi ini diperlukan agar pemahaman dari DJKI dapat meningkat terkait Crash Program “Jilid 2 ini, dikarenakan terdapat beberapa ketentuan yang sedikit berbeda dari ketentuan Crash Program tahun lalu. Diujung sambutannya, Kepala KPKNL Jakarta II berpesan agar momen adanya Crash Program Keringan Utang ini dapat membantu penyelesaian piutang macet yang bersumber dari debitur luar negeri.

Pada hari kedua, kegiatan yang dilaksanakan adalah Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah Yang Diurus/Dikelola Oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2022. Kegiatan ini dihadiri juga oleh perwakilan dari Kantor Pusat DJKN, Kanwil DJKN DKI Jakarta, Konsultan dan juga dari Debitur. Sosialisasi mengenai PMK 11/PMK.06/2022 dibawakan oleh Kepala Subdirektorat Piutang Negara 1, Sumarsono, yang lebih akrab dipanggil Sony. Dalam paparannya, Sony menjabarkan terkait gambaran umum dari PMK 11/PMK.06/2022 sertai menunjukkan perbedaan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK Nomor 15/PMK.06/2021 agar peserta yang hadir dapat lebih memahami PMK Nomor 15/PMK.06/2021. Selain itu, Sony juga dalam paparannya menunjukkan data-data mana saja, BKPN mana saja yang harus direkonkan  dalam sesi rekon nanti. Hal ini Sony dan tim lakukan untuk mendukung percepatan penyelesaian Piutang Macet terkait paten.

Setelah paparan dari Sumarsono, dilanjutkan diskusi dan sesi tanya jawab dengan peserta yang datang secara langsung maupun yang hadir melalui Zoom Meeting. Antusias peserta cukup baik, terlihat dari diskusi yang berjalan secara aktif dan banyaknya pertanyaan yang diberikan oleh peserta yang hadir langsung maupun yang hadir secara daring.

Kemudian kegiatan dilanjut dengan Rekonsiliasi BKPN, proses pencocokan dan penyesuaian atas informasi catatan transaksi berkas piutang Negara macet, agar  dapat melakukan identifikasi dan mitigasi permasalahan data laporan keuangan untuk meminimalisir potensi adanya temuan pemeriksaan.

Pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang Tahun 2022 ini merupakan bentuk simpati pemerintah pada pandemi Covid-19, dan diharapkan dapat mempercepat penurunan outstanding dan jumlah BKPN, refocusing dan memperbaiki administrasi objek Crash Program Keringanan Utang Tahun tahun 2021 dan melaksanakan Pasal 39 UU 6 Tahun 2021 Tentang APBN T.A 2022.

Melalui kegiatan FGD ini diharapkan dapat mengatasi kendala-kendala yang dihadapi pada saat pelaksanaan Crash Program Keringanan Utang Tahun dengan mengacu pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.06/2022.

Jihan - PPNPN Seksi HI KPKNL Jakarta II

Foto Terkait Berita

Floating Icon