Tim Penilai KPKNL Jakarta II Kunjungi Objek Penilaian Khusus berupa Charging Station Mobil Listrik guna Mendukung Indonesia Zero Emission
Dimas Aulia Tanaya
Rabu, 01 Desember 2021 |
458 kali
Jakarta, 29/11/2021 – Tim penilai KPKNL Jakarta II melakukan survei lapangan untuk mengetahui kondisi fisik objek penilaian khusus berupa charging station mobil listrik. Objek ini merupakan hasil kerja sama antara Badan Pengembangan dan Pengkajian Teknologi (BPPT), PT PLN (persero), PT LEN, dan PT Pertamina (persero). Survei ini ditujukan untuk melakukan penilaian guna mengetahui harga wajar sewa atas 2 (dua) unit charging station untuk mobil listrik di 2 (dua) Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kedua SPKLU tersebut berada dalam satu kawasan pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Lenteng Agung dan M T Hariono, Jakarta Selatan.
Kedua SPKLU tersebut sebelumnya telah diresmikan pada Kamis tanggal 5 November 2021 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala Badan Riset dan Inovasi Laksana Tri Handoko, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang juga selaku CEO Subholding Commercial and Trading Pertamina, Alfian Nasution. Peresmian ini menjadi bukti adanya sinergi dalam membangun infrastruktur energi bersih berbasis baterai listrik guna mendukung Indonesia Zero Emission. Setelah dilakukan peresmian tersebut, kedua SPKLU yang berlokasi di Jakarta Selatan ini, sudah dapat beroperasi dan hingga saat ini tercatat pengguna yang paling mendominasi adalah kendaraan milik perusahaan ojek online. Meski telah beroperasi, SPKLU tersebut masih belum menetapkan tarif penggunaannya. Menurut pihak dari BPPT dan PT Pertamina (persero), penentuan tarif penggunaan akan berdasarkan jumlah penggunaan daya listrik atau per kWh (Kilowatt Hour). Penentuan tarif ini akan berpacu pada hasil penilaian dari tim penilai KPKNL Jakarta II. Maka dari itu penilaian dengan tujuan penentuan nilai wajar sewa atas BMN (Barang Milik Negara) berupa Charging Station ini menjadi bagian penting dari kerja sama antara BPPT dengan PT Pertamina (persero) dalam mewujudkan infrastruktur energi bersih.
Dalam mendukung penurunan gas emisi yang bersumber dari kendaraan bermotor, penyediaan charging station di SPBU diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik. SPKLU ini dilengkapi dengan fasilitas fast charging 50 kW dan juga dilengkapi dengan beberapa jenis colokan atau plug charger kendaraan yang memenuhi standar Eropa dan Jepang, seperti CCS2 gun (standar Eropa), Chademo (standar Jepang), serta AC Type 2 dengan daya 43 kW guna mendukung kebutuhan para pengguna mobil listrik.
Diharapkan penyediaan SPKLU ini dapat menjadi penggerak perubahan lifestyle masyarakat Indonesia menjadi lebih memberdayakan energi bersih dan terbarukan. Pihak BPPT dalam artikelnya menyatakan bahwa penggunaan kendaraan listrik diprediksi akan menjadi gaya hidup baru di masa mendatang, sehingga kerja sama BPPT dengan PT Pertamina (persero) ini mulai dipersiapkan untuk mengantisipasi transisi penggunaan energi. KPKNL Jakarta II sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam pengelolaan kekayaan negara, mendukung kerja sama ini dalam bentuk pelaksanaan penilaian untuk menentukan nilai wajar sewa Charging Station Mobil Listrik agar dapat bersaing dan mampu mendorong pasar investasi untuk memunculkan SPKLU-SPKLU lainnya di seluruh wilayah Indonesia.
Foto Terkait Berita