Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Kebijakan Defisit Anggaran Pemerintah, Pemulihan Ekonomi demi Indonesia Maju
Dimas Aulia Tanaya
Jum'at, 18 September 2020   |   10342 kali

Kebijakan Defisit Anggaran Pemerintah, Pemulihan Ekonomi demi Indonesia Maju

Tak terasa sudah 7 bulan semenjak pandemi Covid-19 ini menyebar di Indonesia, dan mungkin lebih dari 7 bulan bagi beberapa negara lain. Selama 7 bulan ini sudah banyak perubahan yang terasa, baik dari segi sosial, ekonomi dan budaya. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) salah satu bentuk perubahan yang sangat terasa dan jelas bentuknya, pembatasan maksimal orang dalam suatu kerumunan, penggunaan masker di tempat umum, adanya jarak minimal tiap orang (social distancing) larangan pembuatan acara yang melibatkan banyak orang berkumpul dalam suatu tempat, bahkan pelaksanaan resepsi pernikahan pun dilarang di beberapa daerah dengan tingkat penyebaran tinggi, hal-hal tersebut serasa sudah menjadi bagian dari budaya baru yang melekat pada semua orang. Kalau dampak terhadap sosial dan budaya sebegitu besarnya, bagaimana dampak pandemi Covid-19 ini terhadap sisi ekonomi.

Pada hari Rabu 16 September 2020, KPKNL Jakarta II melaksanakan FGD Pejabat Administrator Triwulan III Tahun 2020 dengan topik "Kebijakan Defisit Aset Anggaran Pemerintah" melalui aplikasi online meeting. Topik pembahasan dalam dikusi tersebut adalah Kondisi dan dampak yang dirasakan Indonesia dari segi Ekonomi karena pandemi Covid-19. Beberapa contoh dari dampak pandemi Covid-19 pada perekonomian Indonesia adalah melambatnya pertumbuhan ekonomi sebesar 2.97% pada triwulan 1 tahun 2020 dan meningkatknya tingkat kemiskinan terutama di pulau Jawa sebesar 0.37 basis poin atau setara dengan 1.28 juta orang miskin baru. Namun pemerintah sudah mengambil langkah strategis dalam mengatasi ini semua seperti Realokasi Anggaran dengan penghematan sebesar Rp190 triliun dan realokasi anggaran belanja sebesar Rp55 triliun dan prioritas anggaran untuk penanganan Covid-19 melalui Pemda dan K/L. Selain realokasi anggaran, pemerintah juga memberikan stimulus-stimulus yang tujuannya untuk memperkuat ekonomi domestik, stimulus ini terbagi menjadi 3 (tiga) tahap yaitu Stimulus I sebesar Rp8,5 triliun untuk memperkuat ekonomi domestik melalui belanja pemerintah, Stimulus II sebesar Rp22,5 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, memberi kemudahan ekspor dan impor, sedangkan Stimulus III sebesar Rp405,1 triliun  untuk dukungan kesehatan, pemberian bantuan tunai bagi masyarakat kurang mampu, dan dukungan bagi perusahaan berdampak. Selain itu terdapat juga penambahan biaya sebesar Rp695,2 triliun yang dialokasikan untuk kesehatan sebesar Rp87,66 triliun dan pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp607,65 triliun. Selain Realokasi Anggaran dan Stimulus, pemerintah juga membuat kebijakan terkait moneter dan keuangan, di bagian moneter, pemerintah memberlakukan kebijakan penurunan tingkat suku bunga acuan BI, menurunkan Giro Wajib Minimum (GMW, baik untuk Rupiah maupun mata uang asing, memperpanjang tenor Surat Berharga Negara (SBN) dan menyediakan uang higienis. Sedangkan dari sisi keuangan, pemerintah memberlakukan pelonggaran persyaratan kredit/pembiayaan/pendanaan bagi UMKM, dan memberikan keringan pembayaran kredit bagi UMKM.

Selain kebijakan penanganan diatas, pemerintah juga membuat kebijakan-kebijakan yang lebih di proyeksikan untuk pemulihan perekonomian Indonesia. Kebijakan Pelebaran Defisit 2021, dengan defisit sebesar 5,2% terhadap PDB, pemerintah dapat mencadangkan anggaran belanja sebesar Rp179 T yang akan diprioritaskan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional di 2021. APBN 2021 sendiri akan difokuskan untuk pemulihan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, serta pengurangan kemiskinan secara lebih cepat. Arah kebijakan reformasi fiskal ini diharapkan akan mempercepat pemulihan sosial-ekonomi dan menjadi momentum reformassi untuk transformasi ekonomi menuju Indonesia maju.

Akhir dari FGD terkait kebijakan defisit anggaran pemerintah ditutup dengan pernyataan dari Kepala KPKNL Jakarta II untuk terus semangat bekerja, berhati-hati dalam masa pandemi Covid-19 ini, selalu menjaga protokol kesehatan dan menyebarkan info kebijakan pemerintah ke masyarakat, dimulai dari yang terdekat yaitu keluarga.


Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini