Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Penghapusan Barang Milik Negara (BMN)
Sri Andini
Rabu, 20 Mei 2020   |   5399 kali

Pada Hari Senin, 11 Mei 2020 lalu KPKNL Jakarta II mengadakan rapat bersama salah satu Satuan Kerja pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan agenda utama pembahasan yaitu rencana penghapusan Barang Milik Negara (BMN).  Pertemuan tersebut diikuti oleh Kepala KPKNL Jakarta II, staff di lingkungan KPKNL Jakarta II, dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman beserta staffnya. Tak lupa tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan juga memperhatikan kebersihan diri selama jalannya rapat tersebut.

Rencananya penghapusan BMN tersebut berupa penghapusan gedung bekas pelelangan ikan yang selanjutnya akan dirubah fungsi menjadi area parkir. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.  Sebagai tindak lanjut dari penghapusan dimaksud, terdapat bongkaran BMN yang masih memiliki nilai ekonomis sehingga bongkaran tersebut akan dijual melalui lelang atau penjualan dimuka umum.

Untuk diketahui, Penghapusan BMN dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal berikut, yaitu: Penyerahan kepada Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Lain, Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, ketentuan peraturan perundang-undangan, pemusnahan, dan sebab-sebab lain.

 

Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini