Pada Hari Senin, 11 Mei 2020 lalu
KPKNL Jakarta II mengadakan rapat bersama salah satu Satuan Kerja pada
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan agenda utama pembahasan yaitu rencana
penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pertemuan
tersebut diikuti oleh Kepala KPKNL Jakarta II, staff di lingkungan KPKNL
Jakarta II, dan Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman beserta staffnya.
Tak lupa tetap memperhatikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, seperti
menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan juga memperhatikan kebersihan diri selama
jalannya rapat tersebut.
Rencananya penghapusan BMN
tersebut berupa penghapusan gedung bekas pelelangan ikan yang selanjutnya akan dirubah
fungsi menjadi area parkir. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari
daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk
membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/ atau Kuasa Pengguna Barang
dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam
penguasaannya. Sebagai tindak lanjut
dari penghapusan dimaksud, terdapat bongkaran BMN yang masih memiliki nilai
ekonomis sehingga bongkaran tersebut akan dijual melalui lelang atau penjualan
dimuka umum.
Untuk diketahui, Penghapusan BMN
dilakukan sebagai akibat dari salah satu hal berikut, yaitu: Penyerahan kepada
Pengelola Barang, Pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang Lain,
Pemindahtanganan, adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, ketentuan peraturan
perundang-undangan, pemusnahan, dan sebab-sebab lain.