Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Menara BTS diatas Gedung pemerintah?
Sri Andini
Rabu, 11 Maret 2020   |   80700 kali

Base Transceiver Station atau disingkat BTS adalah suatu infrastruktur telekomunikasi yang memfasilitasi komunikasi nirkabel antara perangkat komunikasi dan jaringan operator. Fungsi  BTS adalah mengirimkan dan menerima sinyal radio ke perangkat komunikasi seperti telepon seluler, telepon rumah dan sejenis gawai lainnya, kemudian sinyal radio tersebut akan diubah menjadi sinyal digital yang selanjutnya dikirim ke terminal lainnya menjadi sebuah pesan atau data.


Jadi BTS merupakan sebuah rangkaian yang memiliki peran untuk membantu masyarakat dalam berkomunikasi satu dengan yang lainnya yang terpisah oleh jarak dan waktu. Instalasi BTS biasanya dilakukan pada sebuah tower, menara dan bangunan tinggi lainnya, agar sinyal yang dipancarakan dapat menjangkau area yang luas. Biasanya penyedia layanan telekomunikasi atau perusahan operator akan membangun sendiri tower atau menara BTS mereka yang pada umumnya dibangun diatas tanah atau bangunan yang disewa oleh perusahaan operator tersebut. Siapapun dapat menyewakan lahan atau bangunan yang dimiliki untuk disewakan kepada perusahaan operator termasuk masyarakat umum bahkan pemerintah.


Bagaimana bisa pemerintah menyewakan lahan atau bangunan kepada pihak lain untuk dibangun BTS?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN/BMD, Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Dan BMN yang dimiliki oleh suatu negara harus dikelola, salah satu upaya pengelolaannya adalah dengan cara melakukan pemanfaatan.

Kemudian menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78/PMK.06/2014 tentang  Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, salah satu cara memanfaatkan BMN adalah dengan sewa. Dan sewa dapat dilakukan selama, tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, dan pemanfaatan BMN dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. 

Sehingga menyewakan bagian baangunan pemerintah kepada perusahaan operator untuk dilakukan instalasi BTS diperbolehkan secara aturan.


Photo credit: Gdhana
Foto Terkait Berita
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini