Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
 1 50-991    ID | EN      Login Pegawai
 
Cegah Penyalahgunaan Kertas Sekuriti untuk Pengamanan Pelayanan Lelang
Dimas Aulia Tanaya
Minggu, 30 Mei 2021   |   404 kali

Kantor Pelayanan Kekayaaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II telah melakukan pemusnahan Kertas Sekuriti yang mengalami kesalahan dalam pengetikan dan/atau pencetakan pada Kamis tanggal 20 Mei 2021 bertempat di Aula Lelang KPKNL Jakarta II. Hal ini dilakukan untuk melaksanakan tertib administrasi guna mencegah penyalahgunaan kertas sekuriti berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 9/KN/2020 tentang Pedoman Penatausahaan Kertas Sekuriti di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Kertas Sekuriti merupakan kertas khusus untuk pembuatan kutipan risalah lelang yang mempunyai fitur-fitur tertentu sebagai pengaman untuk menghindari tindakan pemalsuan.[1] Fitur-fitur ini sangat sulit untuk digandakan namun mudah dikenali, baik secara langsung (kasat mata) maupun melalui penggunaan peralatan khusus. Fitur keamanan pada kertas sekuriti menjadi lebih baik karena dibuat dengan kertas khusus dan memiliki ciri tersendiri serta dilengkapi nomor seri guna mencegah penyalahgunaan dan pemalsuan risalah lelang sehingga dapat menciptakan rasa aman bagi pembeli lelang.

Dalam Peraturan Dirjen KN Nomor 9/KN/2020 pada pasal 25 ayat (1) dan (2) dijelaskan bahwa  kertas sekuriti yang terdapat kesalahan dalam pengetikan, pencetakan, dan/atau rusak secara fisik maka kertas sekuriti tersebut disimpan di KPKNL yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pemusnahan. Menindaklanjuti peraturan tersebut maka KPKNL Jakarta II melakukan pemusnahan kertas sekuriti yang salah sehingga tidak digunakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Kegiatan Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang KPKNL Jakarta II, Dugiyatno dan disaksikan oleh Perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta serta dihadiri oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal,  Anung Indra Jati dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Jakarta II, Sri Andini. Pemusnahan ini dilakukan pada Pukul 11.00 WIB dengan metode pencacahan menggunakan mesin penghancur kertas. Penghancuran kertas sekuriti dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang, Kepala Seksi Kepatuhan Internal, dan Kepala Seksi Hukum dan Informasi secara bergantian dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta.

Setelah pemusnahan kertas sekuriti selesai, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Kertas Sekuriti oleh Kepala Seksi Pelayanan Lelang dan Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPKNL Jakarta II serta ditandatangani oleh perwakilan dari Kanwil DJKN DKI Jakarta. Pembuatan berita acara ini menjadi bukti telah dilakukannya penatausahaan kertas sekuriti sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam Peraturan Dirjen KN Nomor 9/KN/2020.

Melalui pelaksanaan pemusnahan ini, diharapkan kedepannya KPKNL Jakarta II dapat selalu menciptakan pelayanan lelang yang bersih dan optimal, sehingga dapat pelayanan terbaik untuk para pemangku kepentingan.



[1] Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 2020. Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 9/KN/2020 tentang Pedoman Penatausahaan Kertas Sekuriti di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Disclaimer
Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.
Foto Terkait Artikel
Peta Situs | Email Kemenkeu | Prasyarat | Wise | LPSE | Hubungi Kami | Oppini