Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta I
KPKNL Jakarta I Gelar Sosialisasi dan Rekonsiliasi untuk Perkuat Pengelolaan Piutang Negara

KPKNL Jakarta I Gelar Sosialisasi dan Rekonsiliasi untuk Perkuat Pengelolaan Piutang Negara

Aza Azizah
Rabu, 15 April 2026 |   59 kali

Jakarta – Untuk memperkuat pengelolaan piutang negara yang lebih optimal dan akuntabel, KPKNL Jakarta I menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Rekonsiliasi Piutang Negara (15/4). Kegiatan ini juga menjadi ajang untuk menyamakan pemahaman sekaligus mempererat koordinasi antara KPKNL Jakarta I dan satuan kerja di lingkupnya. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari 22 Kementerian/Lembaga, 1 Pemerintah Daerah, dan 4 Lembaga Sui Generis di wilayah kerja KPKNL Jakarta I. Kehadiran para peserta menunjukkan bahwa pengelolaan piutang negara memang jadi perhatian bersama yang perlu ditangani melalui koordinasi.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Edy Prastanto selaku Kepala Seksi Piutang Negara. Ia menjelaskan gambaran umum struktur piutang negara dengan bahasa yang mudah dipahami, termasuk perbandingan antara data di tingkat nasional dan kondisi di lingkup KPKNL Jakarta I. Penjelasan ini membantu peserta melihat posisi instansinya masing-masing dalam konteks yang lebih luas. Tidak hanya itu, peserta juga diajak melihat lebih detail rincian piutang di masing-masing K/L, mulai dari jenis hingga potensi penyelesaiannya. Dengan begitu, satuan kerja bisa lebih mudah mengenali permasalahan yang ada dan menentukan langkah yang tepat untuk menindaklanjutinya.

Kegiatan ini juga menghadirkan Raden Ahmad Iman Abdurahman, Juru Sita dan Pemeriksa Piutang Negara KPKNL Jakarta I, yang menyampaikan materi terkait dasar hukum dan pengelolaan piutang negara. Ia menjelaskan bahwa pengelolaan piutang negara memiliki landasan hukum yang kuat serta mencakup seluruh siklus, mulai dari timbulnya piutang, penatausahaan, penagihan, hingga penghapusan. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pemahaman terhadap jenis-jenis piutang negara serta aspek pengelolaannya, seperti pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Selain itu, kualitas piutang juga perlu dipantau, mulai dari kategori lancar hingga macet, sebagai dasar dalam menentukan langkah penanganan yang tepat.

Dalam penanganan piutang macet, satuan kerja wajib terlebih dahulu melakukan upaya penagihan secara optimal. Apabila belum terselesaikan dan telah memenuhi ketentuan, piutang dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), yang memiliki kewenangan melakukan penagihan paksa, penyitaan aset, hingga pelelangan barang jaminan. Dalam kondisi tertentu, piutang juga dapat dihapuskan secara bersyarat maupun mutlak melalui mekanisme yang telah diatur, dengan tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan kehati-hatian.

Selain sosialisasi, kegiatan ini juga diisi dengan rekonsiliasi data piutang negara antara satuan kerja dan KPKNL Jakarta I sebagai PUPN Cabang Jakarta. Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan data yang dimiliki kedua belah pihak sudah sesuai dan tidak ada selisih. Dengan data yang semakin akurat, pengelolaan piutang negara diharapkan bisa berjalan lebih efektif. Hal ini juga mendukung penyusunan laporan keuangan yang lebih andal dan akuntabel.

Suasana kegiatan berlangsung cukup interaktif. Para peserta terlihat antusias, banyak pertanyaan dan memanfaatkan sesi konsultasi untuk membahas kendala yang mereka hadapi di instansinya masing-masing. Ini menunjukkan bahwa kegiatan seperti ini memang dibutuhkan dan dirasakan manfaatnya secara langsung.

Melalui kegiatan ini, KPKNL Jakarta I berharap koordinasi dengan seluruh stakeholder semakin kuat. Ke depan, pengelolaan piutang negara diharapkan bisa semakin optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik.

Foto Terkait Berita

Floating Icon