KPKNL Jakarta I Laksanakan Lelang Harta Pailit Bernilai Fantastis
Aza Azizah
Senin, 16 Maret 2026 |
102 kali
Jakarta – KPKNL Jakarta I berhasil melaksanakan lelang eksekusi harta pailit berupa satu lot aset properti (16/3). Lelang tersebut dilaksanakan secara online melalui portal resmi lelang pemerintah di laman lelang.go.id dengan mekanisme penawaran terbuka (open bidding). Pelaksanaan lelang secara elektronik ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan lelang pemerintah yang mengedepankan transparansi dan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang secara resmi dan aman.
Lelang ini merupakan lelang eksekusi harta pailit dengan pemohon lelang Tim Kurator PT Plaza Adika Lestari (Dalam Pailit). Objek yang dilelang berupa Gedung “Cowell Tower” dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas tanah 5.795 m² (lima ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi) serta luas bangunan 22.849 m² (dua puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan meter persegi). Aset tersebut berlokasi di Jalan Senen Raya Nomor 135, Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Lokasi yang strategis di kawasan pusat kota menjadikan objek ini memiliki nilai ekonomis yang tinggi dan menjadi salah satu aset penting dalam proses penyelesaian kepailitan.
Dalam
pelaksanaan lelang tersebut, objek berhasil terjual dengan nilai sebesar Rp140.000.000.000 (seratus empat puluh miliar rupiah). Sebelumnya, peserta
lelang sebelum menjadi peserta lelang dan ditetapkan sebagai pemenang telah menyetorkan uang jaminan lelang
sebesar Rp28.000.000.000 (dua puluh delapan miliar rupiah). Nilai transaksi
tersebut menunjukkan besarnya potensi nilai aset yang dikelola melalui
mekanisme lelang negara serta menjadi bukti bahwa lelang merupakan sarana
penjualan yang transparan dan dapat memberikan harga yang optimal bagi pihak
penjual.
Lelang
tersebut dipimpin oleh Dany Kuryanto, Pelelang Ahli Madya KPKNL Jakarta I.
Ia menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan lelang, pihak penjual terlebih dahulu
mengumumkan rencana lelang melalui surat kabar harian agar informasi mengenai
pelaksanaan lelang dapat diketahui secara luas oleh masyarakat. Seluruh tahapan
lelang juga telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang
berlaku, mulai dari pengumuman lelang, penyetoran uang jaminan, hingga proses
penawaran secara daring melalui sistem lelang elektronik.
Dalam
proses lelang tersebut, pelelang menetapkan satu peserta sebagai pemenang
lelang yang mengajukan penawaran yang memenuhi atau melebihi harga limit yang
telah ditetapkan oleh pihak penjual. Peserta yang ditetapkan sebagai pemenang
lelang wajib melunasi harga lelang paling lambat lima hari kerja setelah
pelaksanaan lelang. Ketentuan ini merupakan bagian dari mekanisme pengamanan
pelaksanaan lelang agar seluruh proses berjalan tertib dan memberikan kepastian
hukum bagi para pihak yang terlibat.
Apabila pemenang lelang tidak melakukan pelunasan hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketentuan tersebut juga dimaksudkan untuk menjaga keseriusan peserta lelang serta memastikan bahwa proses lelang dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Keberhasilan
pelaksanaan lelang ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi para pihak yang
berkepentingan, khususnya dalam penyelesaian proses kepailitan. Selain itu,
hasil lelang tersebut juga memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara
serta mendukung pencapaian target kinerja lelang yang telah ditetapkan di KPKNL
Jakarta I. Dengan pelaksanaan lelang yang transparan dan akuntabel, diharapkan
kepercayaan masyarakat terhadap layanan lelang pemerintah semakin meningkat.
Foto Terkait Berita