Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta I
Pemerintah Kembali Luncurkan Keringanan Utang Tahun 2024

Pemerintah Kembali Luncurkan Keringanan Utang Tahun 2024

Fia Malika Sabrina
Selasa, 11 Juni 2024 |   9677 kali

Jakarta I – Sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN Tahun Anggaran 2024, KPKNL Jakarta I melalui Seksi Piutang Negara mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Negara terkait Keringanan Utang atau yang biasa disebut Crash Program. Bertempat di Ruang Rapat Lt.3 KPKNL Jakarta I ini dihadiri oleh  Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian berkas kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi kriteria yaitu (a) Penanggung Utang berupa perorangan atau badan hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh utangnya tanpa keringanan; (b) sisa kewajiban Penanggung Utang sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); (c) pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; (d) proses pengurusan pada PUPN telah diterbitkan SP3N sampai dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan sampai dengan tahun 2023 atau diterbitkan surat paksa dan merupakan Piutang Instansi Pemerintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 atau laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan (e) penerbitan SP3N dan surat paksa telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan Piutang Negara.

Sedangkan tarif Keringanan Utang Tahun 2024 yaitu didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan, tanpa bunga, denda, dan ongkos ditambah diskon pokok utang 35%, tidak didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan, tanpa bunga, denda, dan ongkos ditambah diskon pokok utang 60%, tarif keringanan utang sebesar 80% ditujukan untuk debitur RS, SPP mahasiswa universitas, dan debitur dengan utang sampai dengan Rp 8juta tanpa barang jaminan dan ditambah dengan penghapusan bunga, denda dan ongkos.

Kegiatan Program Keringanan Utang ini dapat diajukan oleh debitur paling lambat pada tanggal 16 Desember 2024. Adanya program lanjutan dari Keringanan Utang ini harapannya dapat memperkuat partisipasi penyerah piutang.

Foto Terkait Berita

Floating Icon