Pemerintah Kembali Luncurkan Keringanan Utang Tahun 2024
Fia Malika Sabrina
Selasa, 11 Juni 2024 |
9677 kali
Jakarta I –
Sehubungan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30
Tahun 2024 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang diurus/dikelola oleh PUPN/DJKN Tahun Anggaran 2024, KPKNL Jakarta I melalui Seksi
Piutang Negara mengadakan Sosialisasi Pengelolaan Piutang Negara terkait
Keringanan Utang atau yang biasa disebut Crash
Program. Bertempat di Ruang Rapat Lt.3 KPKNL Jakarta I ini dihadiri oleh
Kementerian/Lembaga dan juga Pemerintah Daerah.
Peraturan Menteri ini mengatur penyelesaian
berkas kasus Piutang Negara dengan mekanisme Crash Program terhadap Piutang Instansi Pemerintah yang memenuhi
kriteria yaitu (a) Penanggung Utang berupa perorangan atau badan
hukum/badan usaha, yang tidak mempunyai kemampuan untuk melunasi seluruh
utangnya tanpa keringanan; (b) sisa kewajiban Penanggung Utang sebesar
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); (c) pengurusannya telah diserahkan
kepada PUPN; (d) proses pengurusan pada PUPN telah diterbitkan SP3N sampai
dengan 31 Desember 2023, untuk berkas kasus Piutang Negara penyerahan sampai
dengan tahun 2023 atau diterbitkan surat paksa dan merupakan Piutang Instansi
Pemerintah yang telah tercatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun
2020 atau laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020, untuk berkas kasus
Piutang Negara penyerahan tahun 2024; dan (e) penerbitan SP3N dan surat paksa
telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pengurusan Piutang Negara.
Sedangkan
tarif Keringanan Utang Tahun 2024 yaitu didukung barang jaminan berupa
tanah/bangunan, tanpa bunga, denda, dan ongkos ditambah diskon pokok utang 35%,
tidak didukung barang jaminan berupa tanah/bangunan, tanpa bunga, denda, dan
ongkos ditambah diskon pokok utang 60%, tarif keringanan utang sebesar 80%
ditujukan untuk debitur RS, SPP mahasiswa universitas, dan debitur dengan utang
sampai dengan Rp 8juta tanpa barang jaminan dan ditambah dengan penghapusan
bunga, denda dan ongkos.
Kegiatan Program Keringanan Utang ini dapat
diajukan oleh debitur paling lambat pada tanggal 16 Desember 2024. Adanya
program lanjutan dari Keringanan Utang ini harapannya dapat memperkuat
partisipasi penyerah piutang.
Foto Terkait Berita