Hasil Penilaian Bongkaran Bangunan Terserap Pasar 141 Persen dari Nilai Limit
Fia Malika Sabrina
Jum'at, 16 Februari 2024 |
522 kali
Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I berhasil melelang bongkaran bangunan pada
Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berlakasi di Cibubur Kota Jakarta Timur pada Selasa (13/2) dengan harga Rp 1.400.216.500,00 dari nilai
limit sebesar Rp. 990.616.500,00. Pelaksanaan
lelang ini sebagai tindak lanjut dari persetujuan penghapusan Barang Milik
Negara (BMN).
Nilai limit lelang bongkaran
tersebut adalah hasil penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Jakarta I. Objek
penilaian adalah BMN berupa Bangunan wisma berikut fasilitasnya. Tujuan dari
penilaian adalah menentukan nilai wajar dalam rangka pemindahtanganan dalam
bentuk penjualan secara lelang. Tim Penilai melakukan survei lapangan dengan
melakukan peninjauan secara langsung terhadap objek penilaian untuk
mengidentifikasi atas material yang masih memiliki nilai ekonomis atau dapat
dijual kembali menyangkut kuantitas material dan kondisi fisik dan lingkungan
objek penilaian dan objek pembanding. Metode penilaian bongkaran bangunan
menggunakan pendekatan pasar.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal
Kekayaan Negara Nomor 436/KN/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bongkaran Bangunan dijelaskan bahwa Penilaian bongkaran bangunan
dilakukan terhadap material-material bongkaran bangunan yang mempunyai nilai
ekonomis dan diperjualbelikan di wilayah tempat bongkaran bangunan berada. Konsep
Pendekatan Pasar adalah menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan
aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, yang telah
ditransaksikan dalam pasar yang wajar, dimana informasi harga transaksi atau
penawaran tersedia. Penilaian bongkaran bangunan dapat dilakukan
berdasarkan adanya permohonan dari pengelola barang, pengguna barang atau pihak
yang memiliki kewenangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan
Penghapusan Barang Milik Negara, apabila pengguna barang akan melakukan
penghapusan Barang Milik Negara berupa bangunan dan dalam bangunan tersebut
terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan
bongkaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan cara penjualan. Dalam kegiatan penilaian ini, penghapusan BMN
atas objek penilaian dilakukan atas dasar sebab – sebab lain yaitu
sudah ada anggaran pengadaan bangunan baru untuk Pembangunan
kompleks olahraga Cibubur Youth Elite Sport Center.
Foto Terkait Berita