Jl. Lapangan Banteng Timur No.2-4, Jakarta Pusat
   134      Login Pegawai
Berita KPKNL Jakarta I
Hasil Penilaian Bongkaran Bangunan Terserap Pasar  141 Persen dari Nilai Limit

Hasil Penilaian Bongkaran Bangunan Terserap Pasar 141 Persen dari Nilai Limit

Fia Malika Sabrina
Jum'at, 16 Februari 2024 |   522 kali

                Jakarta – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I berhasil melelang bongkaran bangunan pada Kementerian Pemuda dan Olahraga yang berlakasi di Cibubur Kota Jakarta Timur pada Selasa (13/2) dengan harga Rp 1.400.216.500,00 dari nilai limit sebesar Rp. 990.616.500,00. Pelaksanaan lelang ini sebagai tindak lanjut dari persetujuan penghapusan Barang Milik Negara (BMN).

            Nilai limit lelang bongkaran tersebut adalah hasil penilaian oleh Tim Penilai KPKNL Jakarta I. Objek penilaian adalah BMN berupa Bangunan wisma berikut fasilitasnya. Tujuan dari penilaian adalah menentukan nilai wajar dalam rangka pemindahtanganan dalam bentuk penjualan secara lelang. Tim Penilai melakukan survei lapangan dengan melakukan peninjauan secara langsung terhadap objek penilaian untuk mengidentifikasi atas material yang masih memiliki nilai ekonomis atau dapat dijual kembali menyangkut kuantitas material dan kondisi fisik dan lingkungan objek penilaian dan objek pembanding. Metode penilaian bongkaran bangunan menggunakan pendekatan pasar. 

            Dalam Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 436/KN/2020 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Bongkaran Bangunan dijelaskan bahwa Penilaian bongkaran bangunan dilakukan terhadap material-material bongkaran bangunan yang mempunyai nilai ekonomis dan diperjualbelikan di wilayah tempat bongkaran bangunan berada. Konsep Pendekatan Pasar adalah menghasilkan indikasi nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau sebanding, yang telah ditransaksikan dalam pasar yang wajar, dimana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia. Penilaian bongkaran bangunan dapat dilakukan berdasarkan adanya permohonan dari pengelola barang, pengguna barang atau pihak yang memiliki kewenangan.

            Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara, apabila pengguna barang akan melakukan penghapusan Barang Milik Negara berupa bangunan dan dalam bangunan tersebut terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan bongkaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dilakukan dengan cara penjualan. Dalam kegiatan penilaian ini, penghapusan BMN atas objek penilaian dilakukan atas dasar sebab – sebab lain yaitu sudah ada anggaran pengadaan bangunan baru untuk Pembangunan kompleks olahraga Cibubur Youth Elite Sport Center.

Foto Terkait Berita

Floating Icon