Selasa, 3 Juli 2018, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta I di sela-sela kesibukan mengejar capaian target revaluasi melakukan
pemusnahan berkas non arsip. Hal ini sesuai dengan peraturan mengenai
retensi arsip bahwa arsip yang telah melampaui
batas waktu penyimpanan harus dimusnahkan.
Kegiatan pemusnahan berkas non arsip dilakukan
secara simbolis oleh Kepala KPKNL Jakarta I, Andy Pardede. Pemusnahan non arsip tersebut kemudian dilanjutkan oleh tim yang beranggotakan pegawai
subbagian umum yang dipimpin oleh Yenny selaku Kepala Subbagian Umum.
Kegiatan pemusnahan
berkas non arsip di gedung pendopo Kanwil DJKN DKI Jakarta dilakukan menggunakan tiga unit mesin penghancur kertas (shredder). Adapun
berkas non arsip yang dihapuskan adalah sesuai dengan daftar yang ada pada
Keputusan Kepala KPKNL Jakarta I Nomor KEP-135/WKN.07/KNL.01/2018 tanggal 23
Mei 2018. Kondisi berkas non arsip yang berbau tak sedap menjadi tantangan
tersendiri bagi tim dalam menyelesaikan pekerjaannya. (Teks: Sena Mahesa
Wicaksana, foto: Yenny & Sena Mahesa Wicaksana)